Diduga Beroperasi di DAS Aceh Tamiang, Aktivitas Sedot Pasir di Alur Manis Dipertanyakan Izin

Aceh Tamiang – Aktivitas penambangan pasir menggunakan sistem sedot di daerah aliran sungai (DAS) Dusun Rahmat, Desa Kampong Alur Manis, Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang, menjadi sorotan masyarakat. Kegiatan tersebut diduga telah berlangsung beberapa waktu dan kini dipertanyakan legalitas perizinannya oleh sejumlah pihak.

Lokasi aktivitas penambangan berada di kawasan yang mengarah ke Jalan Kecamatan Seruway, berbatasan dengan wilayah Desa Kebun, Kecamatan Rantau. Sejumlah warga mengaku melihat adanya aktivitas penyedotan pasir di aliran sungai, namun mengaku tidak mengetahui secara pasti sejak kapan kegiatan tersebut dimulai maupun pihak yang bertanggung jawab atas operasionalnya.

Salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengatakan dirinya mengetahui adanya aktivitas tersebut setelah alat berat dan perlengkapan penambangan mulai beroperasi.

“Kami tidak tahu sejak kapan mulai beroperasi. Tiba-tiba kami lihat sudah ada kegiatan sedot pasir di sungai. Soal siapa pemiliknya kami juga tidak mengetahui,” ujar warga kepada wartawan, Kamis (6/8/2026).

Pernyataan lain dari narasumber mengenai adanya dugaan pihak-pihak tertentu yang membekingi aktivitas tersebut belum dapat diverifikasi. Oleh karena itu, redaksi tidak menyimpulkan ataupun membenarkan informasi tersebut dan masih menunggu klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut maupun aparat penegak hukum.

Tim media bersama pemerhati sosial di Aceh juga melakukan peninjauan ke lokasi untuk melihat langsung aktivitas yang berlangsung di kawasan tersebut. Dari hasil pengamatan di lapangan, terlihat adanya kegiatan penyedotan material pasir di aliran sungai.

Pemerhati sosial Aceh, Bung Karo-Karo, meminta instansi berwenang melakukan pengecekan terhadap legalitas usaha pertambangan tersebut.

“Kami berharap pemerintah bersama aparat penegak hukum dapat melakukan penyelidikan terhadap aktivitas ini. Jika terbukti tidak memiliki perizinan sesuai ketentuan perundang-undangan, maka harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya, Jumat (7/8/2026).

Selain legalitas usaha pertambangan, penggunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar pada operasional kegiatan tersebut juga menjadi perhatian masyarakat. Sejumlah pihak meminta agar instansi terkait memastikan apakah penggunaan BBM telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk apabila menggunakan BBM bersubsidi.

Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pemilik atau penanggung jawab aktivitas penambangan, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh, Polres Aceh Tamiang, serta pihak Pertamina terkait legalitas kegiatan maupun penggunaan BBM dalam operasional tersebut.

Media ini akan memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang berkepentingan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers.

Beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin, antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
    • Pasal 35 mengatur bahwa usaha pertambangan wajib memiliki perizinan berusaha dari pemerintah sesuai kewenangannya.
    • Pasal 158 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
  2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
    • Mengatur kewajiban setiap kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan untuk memenuhi persyaratan lingkungan sesuai ketentuan.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
    • Mengatur tata cara perizinan, pelaksanaan kegiatan pertambangan, pembinaan, dan pengawasan.
  4. Apabila dalam operasional terbukti menggunakan BBM bersubsidi yang tidak sesuai peruntukannya, penegakan hukumnya mengacu pada:
    • Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, khususnya ketentuan mengenai penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah.

Pewarta: Jihandak Belang

Narasumber:

  • Warga Dusun Rahmat, Desa Kampong Alur Manis (meminta identitas dirahasiakan).
  • Bung Karo-Karo, Pemerhati Sosial Publik Aceh.

Tinggalkan Balasan