Tuban, 17 September 2024 – Sebuah tambang galian C ilegal di Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, diduga milik oknum mantan Kepala Desa Wangun yang diinisialkan San. Tanah hasil tambang ilegal ini dilaporkan digunakan untuk proyek pengurukan lapangan di Desa Cepokorejo, Kecamatan Palang.
Informasi dari pengawas proyek mengungkapkan bahwa San berperan sebagai penyuplai tanah. Sedangkan, proyek pengurukan lapangan tersebut berada di bawah tanggung jawab Kepala Dusun Cepokorejo.
Praktik tambang tanpa izin atau Pertambangan Tanpa Izin (PETI) ini melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 158 menyebutkan bahwa pelaku penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara hingga 5 tahun serta didenda hingga Rp100 miliar.
Selain itu, Pasal 161 UU yang sama mengatur bahwa siapa pun yang menampung, memanfaatkan, atau menjual mineral dan/atau batu bara tanpa izin resmi, dapat dikenakan pidana.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi lebih lanjut dari pihak berwenang mengenai penyelidikan atas kasus ini.