**Tuban** – Insiden pembacokan terjadi di Desa Plumpang, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, melibatkan dua kakek yang tinggal bertetangga. Sutrisno (73) nekat membacok Masngud (69), lantaran diduga mencuri buah pisang dari pohon di pekarangan miliknya.
Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, menyebutkan bahwa peristiwa itu terjadi pada Senin pagi (18/11/2024). Korban mengalami dua luka serius, yakni di kepala dan betis kanan, setelah diserang dengan pisau besar oleh pelaku.
“Korban mengalami dua luka bacok, satu di kepala dan satu di betis kanan,” ujar Dimas dalam konferensi pers, Selasa pagi (19/11/2024).
Diketahui, perseteruan antara Sutrisno dan Masngud telah berlangsung lama. Sutrisno menaruh kecurigaan bahwa buah pisangnya kerap hilang, dan puncaknya ia memergoki Masngud membawa buah pisang dari pekarangannya.
“Tersulut emosi, pelaku langsung mengambil pisau besar dan membacok korban,” tambah Dimas.
Akibat serangan itu, Masngud dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif. Sementara itu, Sutrisno segera menyerahkan diri ke Mapolsek Plumpang, yang tidak jauh dari lokasi kejadian.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pisau yang digunakan pelaku dan kaos korban yang berlumuran darah. Sutrisno kini mendekam di tahanan Polres Tuban dan dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman hingga 2 tahun 8 bulan penjara.
“Kami mengamankan pisau besar yang digunakan pelaku dan kaos korban sebagai barang bukti,” terang Dimas.
Kasus ini menjadi peringatan akan pentingnya menyelesaikan konflik dengan cara damai dan menghindari tindakan kekerasan.






