banner 728x250

Kapolres Maybrat Pimpin Press Release kasus Tindak Pidana Pembunuhan

banner 120x600
banner 468x60

Maybrat PBD – Kapolres Maybrat, KOMPOL Ruben Obed Kbarek, S.I.K., memimpin pelaksanaan press release terkait kasus pembunuhan yang terjadi di Kampung Karsu, distrik Aitinyo, Kabupaten Maybrat. Kegiatan ini berlangsung di Mako Polres Maybrat Kamis, 19 September 2024.

 

banner 325x300

Menurut Kapolres Maybrat Kompol Ruben Obet Kbarek, S.Ik dalam press release nya mengatakan bahwa, Kasus ini berdasarkan Laporan Polisi No. LP/B/02/VI/2024/Sek Aitinyo/Res Maybrat/Polda Papua Barat, tanggal 18 Juni 2024, yang ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP. Sidik/03/3.1.1/VI/2024/Reskrim, tanggal 25 Juni 2024.

 

Lanjut KOMPOL Ruben dalam Press release nya yang didampingi oleh beberapa pejabat utama(PJU) Polres Maybrat, yaitu Kasat Reskrim IPTU Muhtadibilah Al- Murah, S.Tr.k., (Kasat Reskrim polres Maybrat), IPDA Abdullah Roni Lase S.Tr.K (Plt, Kasie Humas polres Maybrat) dan IPDA Irwan Rahangiar (Kasie Propam polres Maybrat), serta dihadiri oleh personel Satuan Reskrim.

 

Kapolres Maybrat Kompol Ruben Obet Kbarek, S.Ik, juga menjelaskan tentang kronologi kejadian bahwa sebelumnya dua tersangka, atas nama ZK (19 tahun) dan JA (18 tahun), terlibat dalam pembunuhan terhadap korban yang berinisial ARA. Seperti yang terlihat bahwa barang bukti yang digunakan meliputi: – 1 batang kayu berwarna putih dengan panjang 1,22 meter – 1 baju kaos dalam berwarna putih – 1 motor Honda Scoopy .

 

Kronologis kejadian bahwa pada 17 Juni 2024 sekitar pukul 10.50 WIT, berawal dari korban (ARA) yang memukul tersangka I (ZK) menggunakan kayu. Setelah dipukul, ZK kemudian mengambil kayu tersebut dan kembali memukul balik korban dengan mengunakan kayu tersebut yang akhirnya menyebabkan korban terjatuh.

Selanjutnya tersangka II (JA) kemudian menendang wajah korban sebanyak lima kali.

 

Korban ARA di Larikan Ke Puskesmas Aitinyo Tengah Karena Korban tidak Sadarkan diri Akhirnya Korban langsung di rujuk ke RSUD Schoole Keyen di Teminabuan untuk menjalani Perawatan Selama 8 hari dan Pada Hari Selasa 25 Juni 2024 Korban (ARA) Meninggal Dunia.

 

Kemudian Kapolres juga menjelaskan bahwa para tersangka dapat dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) ke-3e atau Pasal 351 Ayat (3) juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Untuk berkas penyidikan tahap satu sudah lengkap dan tahap dua akan dilakukan dengan penyerahan barang bukti serta tersangka ke kejaksaan pada Senin mendatang,”jelas Kapolres Maybrat Kompol Ruben Obet Kbarek, S.I.k

 

(Tim/Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *