Bojonegoro – Proyek pembuatan Jalan Usaha Tani (JUT) di Dusun Jelu, Desa Jelu, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur,
diduga tidak sejalan dengan Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik, serta terkait mekanisme pengerjaan dan spek menjadi sorotan awak media di lapangan.
Pekerjaan JUT tersebut di lapangan tidak terlihat adanya Papan Informasi Proyek (PIP), dan yang perlu dipertanyakan adalah terkait pemadatan dan ketebalan lapisan matrial padel yang telah dihamparkan, pada Kamis (21/12/2023)
Dalam pengerjaan pembuatan JUT tersebut menggunakan matrial padel, yang dalam pekerjaannya sudah selesai dikerjakan, namun yang menjadi pertanyaan publik adalah kenapa lapisan padel tersebut tidak dipadatkan menggunakan stamper atau setidaknya dengan mesin silinder kecil?.
Hal itu diperkuat dengan keterangan salah seorang warga yang rumahnya tak jauh dari lokasi JUT tersebut, saat pewarta mewawancarainya, warga tersebut enggan disebut namanya, dirinya mengatakan bahwa hamparan padel tersebut tidak dipadatkan menggunakan alat apa pun.
“Matrial padel yang digunakan untuk jalan pertanian itu tidak dipadatkan mas, cuma sekedar dihamparkan atau diratakan gitu aja mas,” ucap salah seorang warga tersebut.
Secara terpisah salah seorang Perangkat Desa Jelu yang tak mau identitasnya disebutkan, ketika dikonfirmasi menerangkan bahwa proyek tersebut adalah pembuatan Jalan Usaha Tani (JUT) dan diakui bahwa terkait Papan Informasi Proyeknya memang belum terpasang.
“Itu proyek pembuatan JUT mas, untuk sumber dananya itu dari Dana Desa (DD),” tutur perangkat desa tersebut.
“Kalau untuk panjang JUT nya itu lebih dari 700 meter mas, tapi papan informasi proyeknya memang belum dipasang,” imbuhnya.
“Dan terkait pemadatan untuk lapisan padel sepertinya belum mas,” pungkasnya.
Kades Jelu, Ridwan ketika dikonfirmasi melalui akun whatsapp-nya terkait papan informasi proyek tersebut pada Hari Kamis, tanggal 21 Desember 2023, dirinya menjawab bahwa besok (Jumat, 22/12/2023) akan segera dipasang. “Baru mau terpasang, soale dikerjakan dulu, besok sudah terpasang,” jawab kades.
Sekedar mengingatkan, sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor-nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan tersebut selesai.
Selanjutnya, Kades Jelu, Ridwan saat dikonfirmasi melalui akun whatsapp-nya terkait pemadatan lapisan padel yang telah dihamparkan, dan juga terkait ketebalan lapisan padelnya, namun hingga berita ini ditayangkan dirinya tidak menjawab konfirmasi dari awak media tersebut.
Setelah mengamati akan hal tersebut ahirnya Heriyanto, Ketua Patriot Garuda Nusantara (PGN) Makoda Bojonegoro pun angkat bicara, dirinya mengungkapkan bahwa segala bentuk penyimpangan atas proyek pemerintah yang menggunakan dana dari tetesan keringat rakyat wajib kita pertanyakan.
“Kami Patriot Garuda Nusantara Mahkoda Bojonegoro, tak akan berhenti untuk mengawal dan mengawasi segala jenis proyek pemerintah yang menggunakan dana dari hasil tetesan keringat rakyat,” ungkapnya.
“Kami juga akan segera menemui Camat Ngasem serta akan menanyakan apakah pekerjaan tersebut sudah di monev ataukah belum. Jika terbukti ada pelanggaran maka tunggulah saatnya untuk kami laporkan,” tegas Heriyanto Ketua PGN Makoda Bojonegoro.
(Tim)