banner 728x250

Mantan Petugas Keamanan Ditangkap dalam Kasus Dugaan Pemerkosaan Remaja di Kabupaten Serang

Malam Kelam Remaja di Serang: Pemerkosaan Beruntun yang Menghancurkan Hidup
banner 120x600
banner 468x60

SERANG, BANTEN — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 2 Oktober 2026, Satreskrim Polres Serang menangkap SA, 22 tahun, seorang mantan petugas keamanan yang diduga terlibat dalam kasus pemerkosaan terhadap seorang remaja berinisial DE, 18 tahun. Penangkapan dilakukan di wilayah Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, setelah penyidik mengumpulkan informasi mengenai dugaan tindak pidana yang dilaporkan terjadi pada satu malam.

Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan menyampaikan bahwa peristiwa tersebut berlangsung sejak Selasa malam, 15 September 2026, hingga Rabu dini hari, 16 September 2026. Berdasarkan keterangan awal penyidik, rangkaian kejadian itu diduga berlangsung di tiga lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Serang. Polisi masih mendalami urutan peristiwa serta kondisi yang melatarbelakangi dugaan kekerasan seksual tersebut.

banner 325x300

Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, petugas mengidentifikasi SA sebagai pihak yang diduga terlibat. Tim kemudian melakukan penangkapan di Kecamatan Kibin. Status SA dalam perkara ini masih sebagai tersangka, sedangkan dugaan perbuatan yang disangkakan kepadanya akan dibuktikan melalui proses penyidikan dan tahapan hukum berikutnya.

Polres Serang menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap tersangka, korban, dan sejumlah pihak terkait masih berlangsung. Penyidik juga berupaya melengkapi alat bukti, mendokumentasikan keterangan saksi, serta memastikan penanganan korban dilakukan sesuai prosedur. Identitas korban tidak diungkapkan untuk melindungi privasi dan mencegah dampak tambahan bagi korban selama proses hukum berjalan.

Kasus ini menjadi perhatian karena dugaan kekerasan seksual tersebut disebut terjadi di beberapa lokasi dalam rentang waktu yang sama. Kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, termasuk identitas korban, serta menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum. Proses hukum terhadap SA masih berjalan, dan polisi akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut sesuai hasil penyidikan.

Berdasarkan keterangan kepolisian, perkara tersebut bermula ketika korban melintas di kawasan Industri Modern 3, Kabupaten Serang, bersama seorang rekannya. Dalam perjalanan, korban dan rekannya bertemu dengan SA di sekitar Pos 17. Pada saat itu, SA diketahui berada di lokasi bersama rekannya yang berinisial AD dan sedang mengonsumsi minuman keras.

Menurut penyidik, tersangka kemudian menghampiri korban. SA diduga meminta atau memaksa korban untuk ikut meminum minuman keras yang tersedia di tempat tersebut. Keterangan awal polisi menyebutkan bahwa korban akhirnya mengonsumsi minuman tersebut hingga berada dalam kondisi yang tidak sepenuhnya sadar. Keadaan itu menjadi bagian penting dalam penyelidikan karena diduga memengaruhi kemampuan korban untuk memberikan persetujuan atau mengambil keputusan secara bebas.

Setelah minuman tersebut habis, SA disebut mengajak korban pergi dengan alasan berjalan-jalan. Ajakan itu kemudian membuat korban terpisah dari rekannya. Berdasarkan informasi yang disampaikan kepolisian, tersangka membawa korban meninggalkan area Pos 17 dan menuju sebuah ruko kosong di wilayah Carenang. Polisi masih mendalami rangkaian peristiwa yang terjadi sejak pertemuan tersebut hingga korban dibawa ke lokasi itu.

Keterangan mengenai pertemuan di kawasan Industri Modern 3 menjadi titik awal dalam kronologi kasus dugaan pemerkosaan tersebut. Penyidik perlu mencocokkan kesaksian korban, keterangan saksi lain, serta bukti pendukung untuk memastikan setiap tahapan peristiwa. Karena perkara masih berada dalam proses hukum, seluruh dugaan terhadap SA tetap harus dipahami berdasarkan hasil penyidikan dan asas praduga tak bersalah. Identitas korban juga perlu dilindungi, terutama karena perkara ini menyangkut dugaan kekerasan seksual terhadap remaja.

Berdasarkan keterangan kepolisian, rangkaian dugaan kekerasan seksual tersebut bermula ketika tersangka membawa korban ke sebuah ruko kosong di wilayah Carenang, Kabupaten Serang. Di lokasi itu, tersangka diduga melakukan kekerasan seksual terhadap korban yang berada dalam kondisi tidak berdaya akibat pengaruh alkohol. Informasi tersebut masih merupakan bagian dari penyidikan, sehingga seluruh uraian mengenai peristiwa tersebut berstatus dugaan dan merujuk pada keterangan aparat kepolisian.

Setelah kejadian di ruko kosong, korban disebut kembali dibawa berkeliling oleh tersangka. Dalam perjalanan itu, tersangka diduga mengulangi perbuatannya di sebuah terowongan jalan tol. Dugaan aksi kedua tersebut disebut berlangsung sekitar pukul 03.30 WIB. Kepolisian masih mendalami rangkaian kejadian, termasuk keadaan korban dan situasi di setiap lokasi yang disebut dalam keterangan awal.

Dugaan aksi berikutnya disebut terjadi setelah korban dibawa ke rumah AD, yang berada di Desa Tambak Pasir. Di tempat tersebut, tersangka diduga kembali melakukan kekerasan seksual terhadap korban. Dengan demikian, berdasarkan keterangan kepolisian, terdapat tiga lokasi yang disebut dalam rangkaian perkara, yakni ruko kosong di daerah Carenang, terowongan jalan tol, dan rumah AD di Desa Tambak Pasir. Namun, seluruh kronologi itu tetap merupakan dugaan yang perlu dibuktikan melalui proses penyidikan dan tahapan hukum berikutnya. Penetapan tersangka tidak dengan sendirinya menggantikan proses pembuktian, sementara keterangan mengenai korban, waktu kejadian, serta peran pihak lain masih menjadi bagian dari penanganan perkara oleh kepolisian.

Korban disebut berhasil memanfaatkan kelengahan SA untuk melarikan diri dari lokasi kejadian. Setelah menemukan kesempatan, korban segera meninggalkan tempat tersebut dan pulang ke rumahnya. Setibanya di rumah, korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tua. Keterangan tersebut kemudian menjadi dasar bagi keluarga untuk mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan tindak pidana itu kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang.

Laporan dari pihak keluarga ditindaklanjuti oleh kepolisian melalui penyelidikan dan pencarian terhadap tersangka. Petugas yang dipimpin oleh Ipda Henry Jayusman kemudian menangkap SA pada malam Rabu, 17 September 2026, di rumah rekannya yang berada di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang. Penangkapan dilakukan setelah penyidik memperoleh informasi mengenai keberadaan pria tersebut.

Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES menyatakan bahwa proses penangkapan berlangsung tanpa perlawanan. Setelah diamankan, SA dibawa ke Mapolres Serang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga melakukan pendalaman terhadap keterangan korban, saksi, serta bukti-bukti lain yang berkaitan dengan perkara tersebut. Selama proses penyidikan, tersangka telah ditahan di Mapolres Serang.

Dalam perkara ini, SA dijerat dengan Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerkosaan. Penyidik juga menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak karena perkara tersebut melibatkan korban yang masih berusia remaja. Ancaman pidana terhadap tersangka dapat mencapai hukuman maksimal sebagaimana diatur dalam pasal-pasal yang dikenakan dan disebutkan dalam sumber perkara. Kepolisian masih melanjutkan proses hukum sesuai prosedur, sementara perlindungan terhadap korban menjadi bagian penting dalam penanganan kasus.

banner 325x300