Jakarta – Generasi Muda (Gema) Trikora bersama puluhan Organisasi Kepemudaan (OKP) dukung Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dalam Deklarasi Anti Judi Online (Judol) yang dibuka oleh Deputi I Bidang Pemberdayaan Pemuda Prof. Dr. K.H. Muhammad Asrorun Ni’am Sholeh bertempat di Lapangan Kemenpora, Jumat (13/12/2024).
Deklarasi Anti Judol tersebut dibaca oleh salah satu Perwakilan OKP diikuti seluruh peserta deklarasi yang hadir, yang berisi tiga (3) pernyataan:
1. Kami pemuda pemudi Indonesia menolak segala bentuk perjudian baik online maupun offline.
2. Kami pemuda pemudi Indonesia berjanji akan setia membantu pemerintah untuk berperan aktif dalam pencegahan perjudian.
3. Kami pemuda pemudi Indonesia siap menyongsong Indonesia siap menyongsong Indonesia Emas 2045 dengan berperan aktif dalam berbagai kegiatan positif.
Diantara puluhan peserta Deklarasi Anti Judol tersebut tampak hadir Tri Joko mewakili H. Muhamad Sirot, SH, MH Ketum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gema Trikora bersama perwakilan OKP lainnya antara lain dari Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI), Sentra Komunikasi (Senkom) Mitra Polri, SEMMI dan puluhan perwakilan OKP lainnya.
Kegiatan ini merupakan bagian rangkaian kegiatan yang dilaksanakan oleh Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda pada Kemenpora dalam ajang Pesta Prestasi volume 10 tahun 2024 dengan mengusung tema No Chip, Just Chill & Skill.
Tampak Deputi I Pemberdayaan Pemuda Kemenpora Asrorun Ni’am Sholeh yang didampingi Dr. H. Amar Ahmad, M.Si. selaku Asisten Deputi Deputi Organisasi Kepemudaan dan Kepramukaan menyatakan bahwa kegiatan Pesta Prestasi 2024 sebagai ajang berdiskusi dan kreasi anak muda.
“Kegiatan Pesta Prestasi merupakan ajang kreativitas anak muda yang di fasilitasi oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga, kita berkumpul, kita bertemu, kita berdiskusi, kita berkreasi di tempat ini Kemenpora tempat nongkrongnya anak muda,” ungkap Deputi I Pemberdayaan Pemuda, Asrorun Ni’am Sholeh.
Asrorun Ni’am Sholeh menegaskan bahwa peran anak muda, sangat penting untuk berkontribusi dalam pencegahan judi online (judol) demi mewujudkan Indonesia emas 2045.
“Kementerian Pemuda dan Olahrga memastikan anak-anak muda terlibat dalam pencegahan Judi Online, pencegahan dilakukan demi terwujudnya Indonesia Emas 2045”, tegas Asrorun Ni’am Sholeh.
Deputi I Pemberdayaan Pemuda juga menyampaikan, data dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bahwa kejahatan judi online sudah ada 950 ribu kurang lebih yang terpapar judi online.
“Perlunya dibangun literasi digital untuk anak muda terutamanya terkait pencegahan dan dampak judi online, data dari Komdigi ada 950 ribu pemuda, baik anak-anak, Pelajar dan Mahasiswa terpapar Judi Online”, ujar Deputi I Pemberdayaan Pemuda.
Sebagai bentuk nyata kegiatan Deklarasi Anti Judi Online ini, secara simbolis dilakukan penghancuran Chip oleh Deputi I Pemberdayaan Pemuda Kemenpora Asrorun Ni’am Sholeh bersama perwakilan Organisasi Kepemudaan yang hadir.
Kemenpora bersama stakeholder pemuda, berkomitmen dalam memerangi dan melakukan pencegahan judi online yang menyerang Pemuda Indonesia.
“Kementerian Pemuda dan Olahraga bersama dengan seluruh stakeholder kepemudaan, melalui Menteri Pemuda dan olahraga menerbitkan surat edaran terkait pencegahan dan memerangi judi online,” pungkas Deputi I Pemberdayaan Pemuda. (*/AG)