Tuban, 20 November 2024 – Sugiono, seorang paralegal dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sastra Brachmastra Yudha, bersama Ketua Umum LBH Sastra Brachmastra, M. Chusnul Chuluq, mendampingi klien mereka dalam mengajukan pengaduan atas dugaan tindak pidana Pungli ke Kejaksaan Negeri Tuban.
Pengaduan ini dilakukan sebagai bentuk upaya mencari keadilan dan perlindungan hukum bagi klien yang merasa dirugikan oleh tindakan yang diduga melanggar hukum. Sugiono menjelaskan bahwa langkah ini diambil setelah kliennya mengumpulkan berbagai bukti yang dianggap cukup untuk diajukan kepada pihak berwenang.
“Kami di sini untuk memastikan hak-hak klien kami terlindungi dan mendapatkan penanganan hukum yang sesuai. Pengaduan ini kami sampaikan dengan harapan agar Kejaksaan Negeri Tuban dapat segera menindaklanjuti kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Sugiono kepada wartawan di depan kantor Kejaksaan Negeri Tuban.
Ketua Umum LBH Sastra Brachmastra, M. Chusnul Chuluq, turut menegaskan pentingnya pendampingan hukum dalam proses ini. Ia menyatakan bahwa lembaganya berkomitmen untuk membantu masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum, terutama dalam menghadapi kasus yang rumit dan membutuhkan keahlian.
“Kami mendukung penuh upaya ini dan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kepastian hukum. LBH Sastra Brachmastra Yudha hadir untuk memastikan keadilan dapat diakses oleh semua pihak, tanpa terkecuali,” kata Chusnul Chuluq.
Pihak Kejaksaan Negeri Tuban menerima berkas pengaduan tersebut dan berjanji akan mempelajari laporan yang disampaikan untuk menentukan langkah hukum berikutnya. Sementara itu, Sugiono dan Chusnul Chuluq berharap proses ini dapat berjalan dengan lancar dan transparan demi terciptanya keadilan.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat Tuban, mengingat peran LBH Sastra Brachmastra Yudha sebagai lembaga yang dikenal aktif dalam memperjuangkan hak-hak hukum masyarakat kurang mampu.