banner 728x250

Pelaku Jambret Bermodal Pisau di Kota Probolinggo Dibekuk Polisi, Terancam 9 Tahun Penjara

banner 120x600
banner 468x60

Kota Probolinggo – Seorang pelaku penjambretan di Kota Probolinggo akhirnya berhasil ditangkap oleh jajaran Polres Probolinggo Kota setelah sempat buron selama beberapa hari. Pelaku, berinisial P (34), warga Kelurahan Kedopok, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo, diamankan di Jalan KH Abdul Hamid pada Selasa (4/2/2025) sekitar pukul 12.50 WIB.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Oki Ahadian P., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainal Arifin, mengungkapkan bahwa pelaku memiliki modus operandi unik dalam menjalankan aksinya. P sengaja melepas pelat nomor kendaraannya agar tidak mudah dikenali saat beraksi. Sebelum melakukan penjambretan, ia berkeliling kota terlebih dahulu untuk mencari korban yang lengah.

banner 325x300

Aksi Jambret di Jalan Pahlawan

Aksi kejahatan ini terjadi pada Sabtu (1/2/2025) di Jalan Pahlawan, Kota Probolinggo. Korban, S (61), warga Desa Tamansari, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, saat itu sedang dibonceng oleh rekannya.

“Pelaku melihat ada kesempatan, lalu langsung memepet motor korban dari sebelah kiri dan menodongkan pisau ke perut korban. Ia meminta tas milik korban sambil mengancam menggunakan senjata tajam,” jelas Iptu Zainal Arifin dalam konferensi pers di Mapolres Probolinggo Kota, Senin (10/2/2025).

Korban S sempat berusaha mengejar pelaku hingga ke daerah Asabri atau Jalan Gubernur Suryo, namun upayanya gagal karena pelaku berhasil melarikan diri.

Penangkapan Pelaku

Mendapat laporan dari korban, jajaran Satreskrim Polres Probolinggo Kota segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan lebih lanjut. Setelah mengumpulkan bukti dan keterangan saksi, identitas pelaku akhirnya berhasil diungkap.

P yang sempat buron selama tiga hari akhirnya dibekuk pada Selasa (4/2/2025) saat berada di Jalan KH Abdul Hamid. Saat ditangkap, ia diduga hendak melakukan aksi serupa dengan modus yang sama, yakni menggunakan motor tanpa pelat nomor dan mengenakan jaket.

“Begitu melihat gelagat mencurigakan, petugas langsung bergerak cepat memepet motor pelaku. P berhasil diamankan tanpa perlawanan,” ungkap Kasat Reskrim.

Dijerat Pasal 365 KUHP

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara.

“Menurut pengakuannya, ini adalah aksi pertamanya. Namun, kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan apakah ada keterlibatan pelaku dalam kejahatan lain,” tutup Iptu Zainal Arifin.

Dengan tertangkapnya P, Polres Probolinggo Kota mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap aksi kejahatan jalanan serta segera melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak berwajib. (SAHAR/*)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *