banner 728x250

Penertiban Klaster Khusus Lapas Cibinong: Pembongkaran Bangunan Ilegal Diminta Tuntas

Penggusuran Bangunan Ilegal di Lapas Cibinong: Tindak Lanjut DPR RI
banner 120x600
banner 468x60

KABUPATEN BOGOR, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 3 Oktober 2026, Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mulai melakukan pembongkaran bangunan di area yang dijuluki “klaster khusus” pada Rabu, 30 September 2026. Penertiban tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan permintaan agar seluruh bangunan yang berdiri tanpa izin di kawasan itu dibongkar secara tuntas.

Di area tersebut terdapat 10 bangunan yang tidak berizin. Keberadaan bangunan-bangunan itu sebelumnya menjadi temuan Ombudsman Republik Indonesia. Setelah temuan tersebut mencuat, Komisi XIII DPR RI mendesak agar penertiban terhadap seluruh bangunan dilakukan secara menyeluruh, bukan hanya terhadap sebagian bangunan. Desakan itu menjadi perhatian dalam penanganan kawasan klaster khusus Lapas Cibinong.

banner 325x300

Proses di lapangan diawali dengan pengosongan area. Berdasarkan kronologi yang disampaikan, pengosongan mulai dilakukan sekitar pukul 12.00 WIB pada Rabu siang. Setelah area dikosongkan, petugas melanjutkan tahapan pembongkaran fisik bangunan yang berada di lokasi tersebut. Pekerjaan pembongkaran dijadwalkan berlanjut hingga sore hari.

Dengan dimulainya pembongkaran, penertiban terhadap kawasan klaster khusus Lapas Cibinong resmi bergerak ke tahap pelaksanaan. Sepuluh bangunan tanpa izin yang tercatat dalam temuan Ombudsman RI menjadi sasaran penanganan. Langkah ini berlangsung setelah Komisi XIII DPR RI meminta agar seluruh bangunan tersebut ditertibkan secara total. Kegiatan di lokasi pada hari itu berlangsung secara bertahap, dimulai dari pengosongan sekitar tengah hari, kemudian diteruskan dengan pembongkaran bangunan hingga jadwal pekerjaan pada sore hari.

Pengosongan bangunan di klaster khusus Lapas Cibinong turut mencakup pengeluaran sejumlah barang dari dalam sel. Dalam proses tersebut, petugas menemukan dan membawa keluar beberapa barang elektronik serta perlengkapan berukuran besar. Barang yang dikeluarkan lain televisi berukuran besar, kasur, kulkas, dan pendingin ruangan atau air conditioner (AC). Seluruh barang itu dipindahkan dari ruangan secara bertahap sebagai bagian dari penertiban dan pengosongan bangunan.

Urutan evakuasi dilakukan dengan mengeluarkan barang-barang dari dalam sel, kemudian memindahkannya menuju kendaraan pengangkut yang telah disiapkan di lokasi. Televisi berukuran besar dan perlengkapan lainnya dibawa keluar bersama kasur, kulkas, serta unit pendingin ruangan atau AC. Proses tersebut memperlihatkan bahwa pengosongan tidak hanya menyasar bagian bangunan, tetapi juga berbagai benda yang masih berada di dalam ruangan ketika penertiban berlangsung.

Setelah barang-barang tersebut dikeluarkan dan dimuat, petugas menempatkannya ke dalam truk. Kendaraan itu kemudian meninggalkan lokasi sekitar pukul 12.30 WIB. Informasi mengenai proses ini terbatas pada jenis barang yang dievakuasi, tahapan pemindahan, serta waktu keberangkatan kendaraan. Tidak terdapat keterangan lebih lanjut dalam proses tersebut mengenai kepemilikan barang, tujuan penggunaannya, ataupun fungsi fasilitas yang berada di dalam sel. Karena itu, penyebutan barang dilakukan berdasarkan benda yang terlihat dan dikeluarkan saat pengosongan, tanpa menarik kesimpulan mengenai pihak yang memiliki atau menggunakan perlengkapan tersebut.

Komisi XIII DPR RI menyoroti keberadaan fasilitas khusus di Lapas Kelas IIA Cibinong yang berpotensi menimbulkan perbedaan perlakuan terhadap warga binaan. Wakil Ketua Komisi XIII, Sugi­at Santoso, meminta agar seluruh fasilitas yang tidak sesuai ketentuan segera ditertibkan. Menurutnya, penertiban tidak boleh hanya dilakukan secara administratif, tetapi harus mencakup pembongkaran bangunan yang keberadaannya tidak memiliki dasar hukum serta pemeriksaan terhadap aset dan fasilitas yang digunakan di dalam lingkungan pemasyarakatan.

Desakan itu berkaitan dengan laporan mengenai total 13 bangunan yang berada di lokasi Lapas Cibinong. Dari jumlah tersebut, 10 bangunan disebut berada di luar aset resmi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Berdasarkan keterangan Direktur Jenderal Pemasyarakatan dalam sumber, bangunan-bangunan itu berdiri di bantaran sungai, tidak memiliki izin, dan menyalahi peruntukan lahan. Karena itu, keberadaannya dikategorikan sebagai bangunan ilegal.

Status tersebut menjadi dasar perlunya pemeriksaan menyeluruh terhadap asal-usul pembangunan, penggunaan ruang, serta pihak yang menguasai atau memanfaatkan bangunan. Penertiban diharapkan dilakukan secara terbuka dan konsisten, dengan memperhatikan ketentuan hukum serta keselamatan lingkungan. Bagi DPR, pembongkaran bukan semata-mata tindakan fisik, melainkan bagian dari upaya memastikan seluruh warga binaan memperoleh layanan dan perlakuan yang adil tanpa fasilitas eksklusif yang dapat memperlebar kesenjangan di dalam lapas.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta pembongkaran bangunan ilegal di klaster khusus Lapas Cibinong diselesaikan secara tuntas pada hari yang sama, yakni 30 September 2026. Permintaan tersebut menempatkan penyelesaian pekerjaan pada tanggal yang telah ditentukan, sehingga seluruh bagian bangunan yang menjadi sasaran penertiban tidak dibiarkan dalam kondisi setengah dibongkar. Penegasan waktu ini menjadi bagian penting dari arahan penertiban yang disampaikan terkait area khusus di lingkungan lapas.

Penyelesaian pada hari yang sama diminta agar area yang telah ditertibkan tidak kembali disalahgunakan di kemudian hari. Selama masih terdapat sisa bangunan, bagian struktur, atau ruang yang belum dibongkar, kawasan tersebut berpotensi kembali digunakan untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan ketentuan. Karena itu, DPR menghendaki agar proses pembongkaran dilakukan sampai tuntas sesuai sasaran penertiban, bukan hanya menghilangkan sebagian bangunan atau mengosongkan area untuk sementara.

Tuntutan tersebut berkaitan langsung dengan kepastian pelaksanaan penertiban pada 30 September 2026. Namun, informasi yang tersedia hanya memuat permintaan agar pembongkaran diselesaikan sepenuhnya pada tanggal tersebut. Tidak terdapat keterangan mengenai hasil akhir pekerjaan, kondisi area setelah pembongkaran, maupun tindak lanjut hukum yang mungkin dilakukan. Dengan demikian, uraian mengenai target penyelesaian ini terbatas pada arahan DPR untuk menuntaskan pembongkaran bangunan ilegal pada hari yang sama dan mencegah area yang sudah ditertibkan kembali disalahgunakan.

banner 325x300