banner 728x250

Polres Probolinggo Gagalkan Distribusi Pupuk Bersubsidi Tanpa Izin

Polres Probolinggo Gagalkan Distribusi Pupuk Bersubsidi Tanpa Izin
banner 120x600
banner 468x60

PROBOLINGGO – Polres Probolinggo kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban dan pengawasan distribusi pupuk bersubsidi di wilayah hukumnya. Kali ini, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo berhasil menggagalkan upaya pengangkutan dan pendistribusian pupuk bersubsidi tanpa izin yang terjadi di Jalan Raya Sumber–Kuripan, Desa Kedawung, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo.

Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana, melalui Kasat Reskrim AKP Putra Adi Fajar Winarsa, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berlangsung pada Selasa dini hari, 8 April 2025. Petugas menghentikan sebuah kendaraan jenis mobil Elf yang kedapatan mengangkut 24 karung pupuk bersubsidi tanpa dokumen yang sah.

banner 325x300

“Dari hasil pemeriksaan di lapangan, kami mengamankan 23 karung pupuk jenis phonska dan 1 karung pupuk jenis urea. Barang tersebut kami temukan di dalam mobil Elf yang dikendarai oleh sopir dan didampingi kernetnya,” ujar AKP Putra Adi Fajar Winarsa dalam keterangannya pada Minggu, 13 April 2025.

Terkait dengan pengungkapan ini, kedua orang yang berada di dalam kendaraan tersebut langsung diamankan untuk dimintai keterangan. Namun, polisi tidak menetapkan mereka sebagai tersangka. “Keduanya hanya berperan sebagai pengantar atau kurir, sehingga saat ini statusnya masih sebagai saksi,” jelas Kasatreskrim.

Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, terungkap bahwa pupuk bersubsidi tersebut milik seseorang berinisial AP (38), warga Dusun Mayangan, Desa Bantaran, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo. AP diketahui membeli pupuk tersebut dari kios milik RB yang berada di Desa Jatisari, Kecamatan Kuripan.

“Rencananya, pupuk tersebut akan dikirim oleh AP dari wilayah Bantaran menuju Kecamatan Sumber. Namun, AP tidak memiliki hak untuk membeli pupuk subsidi karena namanya tidak tercantum dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) di kios tersebut,” ungkap AKP Putra.

Polisi kini tengah mendalami kasus tersebut dengan memeriksa AP lebih lanjut untuk mengetahui sejauh mana keterlibatannya dalam distribusi pupuk subsidi secara ilegal. Pihak kepolisian juga akan menggali informasi terkait kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pemilik kios RB.

AKP Putra menegaskan bahwa penyalahgunaan distribusi pupuk bersubsidi merupakan pelanggaran serius yang dapat merugikan petani yang berhak menerima bantuan tersebut. Pupuk bersubsidi hanya boleh disalurkan kepada petani yang terdaftar dalam RDKK resmi dari pemerintah.

“Distribusi pupuk bersubsidi tanpa izin melanggar ketentuan yang berlaku dan dapat dikenakan sanksi hukum. Kami akan menindak tegas siapapun yang terbukti melanggar,” pungkasnya.

Polres Probolinggo juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik jual beli pupuk subsidi di luar mekanisme resmi. Mereka juga mengajak masyarakat untuk melaporkan jika menemukan adanya indikasi penyalahgunaan pupuk bersubsidi di sekitarnya. Langkah ini diambil guna memastikan distribusi pupuk bersubsidi tepat sasaran dan mendukung produktivitas pertanian di Kabupaten Probolinggo.

(Edi D/HmsPolresProbolinggo)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *