banner 728x250

Polres Probolinggo Kota Bekuk Residivis Curanmor di Rest Area Tongas

Polres Probolinggo Kota Bekuk Residivis Curanmor di Rest Area Tongas
banner 120x600
banner 468x60

Kota Probolinggo – Peristiwa pencurian sepeda motor di Rest Area Tongas yang terjadi pada Minggu malam (9/3) memunculkan kisah tragis di balik pesta minuman keras (miras) yang berlangsung hingga dini hari. Korban, FNR (24), warga Kelurahan Tisnonegaran, kehilangan sepeda motornya yang digondol oleh teman sendiri dalam kondisi korban tengah mabuk.

Kejadian bermula saat FNR bersama beberapa pemuda lain menikmati pesta miras di Rest Area Tongas sekitar pukul 23.00 WIB. Di tengah suasana pesta, terjadi kesalahpahaman antara korban dengan seorang pemuda bernama SGL yang juga ikut minum. Peristiwa tersebut membuat korban lengah dan meninggalkan sepeda motornya, Honda Vario dengan nomor polisi N-5871-QR, setelah lari ke arah timur Rest Area sekitar pukul 02.00 WIB.

banner 325x300

Kesempatan itu dimanfaatkan oleh ARF dan MSR, teman korban yang ikut pesta miras. ARF mengecek sepeda motor korban dan mendapati remote masih tertinggal di dashboard. Dengan cepat, ia mengajak MSR untuk membawa kabur motor tersebut.

“Ketiga pelaku, termasuk seorang wanita berinisial SS yang ikut mabuk, pulang ke rumah SS setelah mengambil motor. Saat sadar, SS bertanya soal pemilik motor, dan keduanya mengaku motor tersebut milik salah satu temannya,” ujar Plt. Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah, dalam keterangannya.

Beruntung, korban segera melapor ke Polsek Tongas keesokan harinya. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa sepeda motor tersebut disimpan di rumah SS. Namun, kedua pelaku lainnya melarikan diri.

Pada Minggu pagi (13/7), anggota Polsek Tongas berhasil menangkap ARF, warga Dusun Klumprit, Desa Tongas Kulon, Kecamatan Tongas. Sedangkan MSR masih dalam pengejaran polisi sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

“ARF merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor. Saat ini kami menjeratnya dengan Pasal 363 ayat (1) dan (4) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegas Iptu Zainullah.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tetap waspada, terutama saat mengonsumsi minuman keras yang bisa membuat situasi tidak terkendali dan berujung pada kejahatan. Polisi juga mengimbau agar melaporkan segera bila ada kehilangan agar proses penanganan bisa cepat dilakukan.

(Bambang/RestaProbolinggo)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *