Probolinggo, 20 Maret 2025 – Polres Probolinggo, Polda Jawa Timur, menggelar konferensi pers pada hari ini untuk mengungkap berbagai kasus kejahatan yang berhasil diungkap sejak awal tahun 2025. Acara tersebut dipimpin oleh Wakapolres Probolinggo, Kompol Haris Darma Sucipta, bersama dengan Kasat Reskrim AKP Putra Adi Fajar, Kasat Narkoba Iptu Nurmansyah, dan jajaran Polres Probolinggo.
Dalam konferensi pers tersebut, Wakapolres menjelaskan bahwa Polres Probolinggo telah berhasil mengungkap total 141 kasus kriminal dengan 16 tersangka yang telah diamankan. Sebanyak 8 tersangka di antaranya saat ini telah ditahan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.
Jenis Kasus yang Diungkap:
- Perjudian/Judi Online
- Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor)
- Premanisme
- Pornografi dan Prostitusi
- Penyalahgunaan Bahan Berbahaya Secara Ilegal
- Peredaran Uang Palsu
Salah satu kasus yang menarik perhatian publik adalah pengungkapan peredaran uang palsu yang dilakukan oleh seorang residivis. Tersangka tersebut ditangkap setelah kedapatan menjajakan uang palsu di kawasan Alun-Alun Kraksaan. Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita 9 lembar uang palsu pecahan Rp100.000, dengan total nilai mencapai Rp900.000. Wakapolres Probolinggo menyatakan bahwa modus yang digunakan adalah membeli barang di pasar menggunakan uang palsu.
Selain itu, Satresnarkoba Polres Probolinggo juga berhasil mengungkap 15 kasus peredaran narkoba. Rinciannya meliputi 4 kasus narkotika dengan total barang bukti 0,5 gram sabu dan 11 kasus peredaran obat terlarang dengan total 35.000 butir pil terlarang. Dalam operasi yang berlangsung selama 23 hari, polisi berhasil mengungkap banyaknya peredaran obat-obatan terlarang yang menyasar pelajar SMP dan SMA di Kabupaten Probolinggo.
Wakapolres mengungkapkan bahwa sekitar 100.000 butir pil terlarang telah diamankan dalam beberapa bulan terakhir. “Ini membuktikan bahwa peredaran narkoba dan obat terlarang masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat, terutama generasi muda,” ungkapnya.
Polres Probolinggo juga berhasil mengungkap beberapa kasus judi online, di mana beberapa di antaranya terhubung dengan peredaran narkoba. Dalam salah satu kasus judi online, seorang tersangka yang diamankan juga kedapatan memiliki 0,5 gram sabu. Barang bukti yang berhasil disita dalam kasus ini antara lain uang tunai sebesar Rp368.000, rekapan transaksi judi, serta handphone yang digunakan untuk aktivitas perjudian.
Kompol Haris Darma Sucipta menegaskan bahwa Polres Probolinggo berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk kriminalitas yang meresahkan masyarakat. “Operasi akan terus dilakukan secara intensif, terutama dalam penindakan narkotika dan penyakit masyarakat lainnya. Kami juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan melaporkan segala aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian,” tutupnya.
Dengan pengungkapan ini, Polres Probolinggo berharap Kabupaten Probolinggo dapat semakin aman dari berbagai bentuk tindak kejahatan yang merugikan masyarakat.
Sumber: HmsPolresProbolinggo