banner 728x250
Daerah  

Praktik Curang Penjualan Pupuk Subsidi di Tuban, Petani Menjerit

banner 120x600
banner 468x60

Tuban – Kurangnya pengawasan dari instansi terkait terhadap penjualan pupuk bersubsidi telah membuka peluang bagi oknum-oknum yang tak segan mencekik para petani. Pupuk subsidi, yang telah ditetapkan dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) oleh pemerintah, kini dijual dengan harga jauh lebih mahal, bahkan mencapai keuntungan hingga 150% dari harga subsidi. Hal ini membuat para petani semakin tertekan.

Dugaan adanya konspirasi dari pihak Kelompok Tani (Poktan) semakin menguat, di mana oknum-oknum tersebut berani melakukan penimbunan pupuk dalam jumlah besar secara rutin. Proses pengajuan data penerima hak pupuk subsidi diduga sengaja dimanipulasi oleh oknum, sehingga Poktan mendapatkan pupuk dalam jumlah lebih banyak dari yang seharusnya. Seorang petani yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan hal ini kepada media.

banner 325x300

Tidak hanya itu, pendistribusian pupuk subsidi pun diduga tidak langsung disalurkan kepada para penerima hak. Pupuk tersebut masih ditimbun oleh oknum yang mengatasnamakan paguyuban, sehingga penyaluran pupuk tidak berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Poktan, yang seharusnya menjadi wadah untuk mengkoordinir kebutuhan para petani, kini justru terkontaminasi oleh praktik-praktik curang. Seorang pelanggan pupuk subsidi mengungkapkan kekesalannya terhadap maraknya pelanggaran penjualan pupuk bersubsidi yang dijual dengan harga non-subsidi. Menurutnya, pelanggaran ini akan terus terjadi jika tidak ada tindakan tegas dari penegak hukum.

Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Marso, salah satu pengurus Poktan, tidak memberikan jawaban. Namun, ketika ditemui di kediamannya, Marso mengakui bahwa kenaikan harga pupuk subsidi dilakukan untuk menambah biaya pembuatan saluran air dan kebutuhan lainnya. “Sengaja pupuk subsidi penjualannya kita naikan karena keuntungan dari penjualan pupuk subsidi untuk tambahan biaya pembuatan saluran air dan lain-lain, karena bila menunggu dana dari pemerintah kelamaan,” ujar Marso sembari duduk santai didampingi anaknya.

Namun, tindakan Marso sebagai bendahara paguyuban dan ketua Poktan dianggap tidak bijaksana. Ia dituding menjual pupuk subsidi dengan harga hingga Rp600.000 per paket, termasuk jenis Ponska, Organik, Urea, dan ZA. Meski stok pupuk masih ada, Marso sering kali mengklaim bahwa pupuk sudah habis, padahal pupuk tersebut ditimbun oleh anaknya, Imam, ungkap salah satu pelanggan.

Paguyuban juga diduga membuat aturan sendiri dengan menaikkan harga jual pupuk subsidi hingga 150% dari HET. Ketetapan harga ini dijadikan kewajiban yang harus dipatuhi oleh para petani yang membutuhkan pupuk subsidi.

Tindakan penimbunan dan penjualan pupuk dengan harga yang tidak sesuai regulasi ini dinilai sangat merugikan keuangan negara. Para petani berharap ada tindakan tegas dari penegak hukum dan instansi terkait terhadap oknum-oknum yang melakukan penyimpangan dalam penyaluran pupuk bersubsidi. Mereka juga mendesak agar dilakukan audit terhadap data pengajuan dan inspeksi mendadak ke lokasi-lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat penimbunan pupuk.

Para petani berharap ada perhatian serius dari pihak berwenang untuk menindak tegas pelaku kecurangan ini demi kesejahteraan para petani di Tuban.

(Red/Tim)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *