banner 728x250

RDP di DPRD Probolinggo Sempat Memanas! Kuasa Hukum Korban Dugaan Pelecehan Seksual: “Pelaku Harus Dihukum Seberat-beratnya, Ini Anak Kita Semua”

RDP di DPRD Probolinggo Sempat Memanas! Kuasa Hukum Korban Dugaan Pelecehan Seksual: “Pelaku Harus Dihukum Seberat-beratnya, Ini Anak Kita Semua”
banner 120x600
banner 468x60

Probolinggo, 12 November 2025 – Suasana ruang rapat DPRD Kabupaten Probolinggo di Jalan Raya Panglima Sudirman No. 134, Kraksaan, Rabu (12/11), berubah tegang saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang santriwati di salah satu pondok pesantren (Ponpes) di Desa Sumberkerang, Kecamatan Gending.

Kasus yang tengah ditangani oleh Unit PPA Polres Probolinggo itu menarik perhatian publik setelah terungkap bahwa terduga pelaku merupakan pengasuh sekaligus pemilik ponpes Tarbiyatul Islam.

banner 325x300

RDP digelar secara terbuka untuk umum, dihadiri oleh berbagai elemen penting, antara lain Komisi I dan Komisi IV DPRD Kabupaten Probolinggo, perwakilan Polres Probolinggo, PCNU Kraksaan, MUI, Kemenag, perwakilan pihak Ponpes serta sejumlah lembaga masyarakat dan aktivis yang tergabung di L3GAM Probolinggo seperti LPLH-TN, Tapal Kuda Nusantara, Libas88, LIN, Madas Nusantara, AMPP, hingga Gerakan Aktivis Pelayan Kesejahteraan Masyarakat (GAPKM) dan simpatisan dari LSM Jawara.

Hadir pula keluarga korban, termasuk ibu, kakak korban, warga masyarakat Randupitu dan juga kepala desa bersama kuasa hukum mereka, Yuda, yang secara lantang menyerukan agar tidak ada intervensi dari pihak manapun dalam proses hukum kasus ini.

“Saya di sini tanpa memungut biaya sepeser pun. Jangan ada yang bilang pengacara korban dibayar. Kasus ini saya anggap seperti anak sendiri. Bagaimana hancurnya masa depan korban dan keluarganya. Pelaku harus dihukum seberat-beratnya,” tegas Yuda di hadapan forum.

Kakak korban menuturkan kesaksiannya dengan penuh emosi, mengungkapkan bahwa sang adik diduga diperkosa di dalam mobil oleh oknum pengasuh ponpes.

“Ini bukan pelecehan biasa, ini pemerkosaan. Adik saya menceritakan semuanya. Kami tidak membayar pengacara sepeser pun. Kami hanya menuntut keadilan,” ujarnya.

Desakan Penutupan Ponpes dan Tindakan Hukum Tegas

Perwakilan L3GAM Probolinggo, H. Lutfi, dalam forum menegaskan bahwa Ponpes Tarbiyatul Islam harus segera ditutup dan dicabut izinnya, karena selain kasus dugaan pelecehan, juga terdapat indikasi ajaran menyimpang.

“Ada pengakuan bahwa terduga pelaku menyampaikan ajaran aneh, bahwa “jika keringatmu menyentuh keringatku maka kamu bisa masuk surga”. Ini sudah sangat menyesatkan,” ungkap Lutfi tegas.

Sementara itu, Joyo dari LSM Jawara turut mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera menangkap pelaku tanpa menunggu lama.

“Kami minta pelaku ditangkap paling lambat satu minggu, paling cepat tiga hari. Dan segera adakan press release resmi agar publik tahu langkah hukum yang diambil,” ujarnya.

Sikap Lembaga dan DPRD Probolinggo

Sikap dingin dari perwakilan Kemenag Probolinggo, Ansori, mendapat sorotan tajam dari peserta RDP.
Aktivis Muhyiddin Ketua Libas88 menyayangkan sikap perwakilan Kemenag seharusnya tidak bersikap dingin dengan alasan kewenangan penutupan ponpes berada di pusat.

“Kalau tidak ada laporan dari bawah, bagaimana pusat akan tahu? Seharusnya Kemenag Probolinggo berinisiatif membuat laporan untuk diteruskan ke pusat, bukan malah bersikap pasif,” ujarnya penuh kecewa.

Rapat Dengar Pendapat ini kemudian menghasilkan komitmen bersama dari DPRD Kabupaten Probolinggo, khususnya Komisi I dan IV, untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.

“Kami siap menandatangani dukungan untuk dibawa ke DPR RI jika diperlukan. Kami akan kawal hingga korban mendapat keadilan di pengadilan,” ujarnya.

Kasus Terus Bergulir di Polres Probolinggo

Hingga berita ini diturunkan, penyidik Unit PPA Polres Probolinggo masih mendalami laporan tersebut dan mengumpulkan alat bukti. Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk korban, keluarga, dan pihak ponpes.

Kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat Kabupaten Probolinggo, mengingat ponpes merupakan lembaga pendidikan keagamaan yang seharusnya menjadi tempat aman dan beradab bagi para santri.

Publik berharap agar proses hukum berjalan transparan tanpa intervensi dari pihak mana pun, serta memberikan efek jera bagi pelaku agar tidak ada lagi santri yang menjadi korban kekerasan seksual di lingkungan pendidikan agama.

(Bambang/Edi D/Red)
Editor: Tim Patrolihukum.net

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *