banner 728x250

Sat Reskrim Polres Probolinggo Kota Tangkap Residivis Curanmor Mayangan

banner 120x600
banner 468x60

Kota Probolinggo – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Probolinggo Kota berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga. Seorang residivis berinisial GS (38), yang berprofesi sebagai sopir bus dan berdomisili di Mayangan, Kota Probolinggo, kembali ditangkap setelah terbukti melakukan pencurian sepeda motor. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti hasil kejahatan tersebut.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Oki Ahadian P., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Zaenal Arifin, S.H., menjelaskan kronologi kejadian yang terjadi pada Selasa (23/01/2025).

banner 325x300

“Kejadian bermula ketika korban pulang kerja sekitar pukul 17.30 WIB dan menjemput anaknya di rumah orang tuanya di Jalan MT Haryono, Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo,” ungkapnya.

Korban memarkir sepeda motor Honda Vario 125 warna putih biru dengan nomor polisi N-5815-RV di halaman rumah tanpa menggunakan kunci ganda. Bahkan, kunci kontak motor masih berada di dashboard kendaraan. Setelah menutup pagar, korban masuk ke dalam rumah untuk beristirahat.

Namun, sekitar pukul 18.00 WIB, suami korban keluar rumah dan mendapati sepeda motor tersebut telah raib. Gerbang pagar rumah juga dalam keadaan terbuka. Menyadari kendaraannya dicuri, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Probolinggo Kota.

Berdasarkan laporan tersebut, tim Sat Reskrim langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan informasi dari saksi di sekitar lokasi kejadian serta menganalisis rekaman CCTV. Berkat kerja cepat dan akurat, polisi berhasil mengidentifikasi serta menangkap pelaku bersama barang bukti hasil curian.

“GS merupakan residivis yang sebelumnya sudah menjalani hukuman penjara atas kasus serupa,” terang Iptu Zaenal Arifin.

Saat ini, penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan tersangka dalam jaringan curanmor lainnya di wilayah Kota Probolinggo.

“GS kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun,” tegasnya.

Polres Probolinggo Kota menegaskan komitmennya dalam memberantas kejahatan dan menjaga keamanan masyarakat.

“Kami mengimbau kepada warga untuk lebih waspada, selalu menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan, serta segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” pungkasnya.

(SAHAR/*)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *