**Luwuk, Banggai** – Dikutip dari media Patrolihukum.net, Pada Senin, 30 September 2024, Tim Kuasa Hukum dari Roby A. Naser, yang merupakan Kepala Perwakilan (Kaperwil) sekaligus bagian dari Tim Peliputan Nasional media online Patrolihukum.net, secara resmi menerima surat kuasa untuk mendampingi kliennya dalam kasus dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Kasus ini melibatkan PLT Kepala Desa Dongin yang diduga melakukan diskriminasi dan melanggar hak-hak kliennya, Roby A. Naser, sebagai warga negara Indonesia.
Momen penyerahan surat kuasa tersebut terlihat penuh dengan solidaritas dari kalangan aktivis yang hadir untuk mendampingi kuasa hukum. Antusiasme dan kekompakan mereka mencerminkan pentingnya kasus ini, terutama terkait dengan pelanggaran HAM yang diduga dilakukan oleh PLT Kades Dongin. Pihak kuasa hukum menyatakan akan segera melaporkan kasus ini secara resmi ke pihak kepolisian dalam bentuk Laporan Polisi (LP) baru, guna menindaklanjuti dugaan pelanggaran HAM yang terjadi.
“Kami akan melakukan langkah-langkah hukum maksimal untuk menegakkan supremasi hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia, khususnya dalam hal perlindungan Hak Asasi Manusia. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan dari diskriminasi, sebagaimana diatur dalam konstitusi kita,” ujar kuasa hukum.
### Mengacu pada Undang-Undang Dasar 1945 dan UU Anti-Diskriminasi
Pihak kuasa hukum menjelaskan bahwa kasus ini mengacu pada Pasal 281 Ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945, yang menyatakan bahwa setiap individu berhak bebas dari perlakuan diskriminatif dan mendapatkan perlindungan dari segala bentuk diskriminasi. Mereka menilai tindakan PLT Kades Dongin telah melanggar hak asasi kliennya dan akan mengambil langkah hukum yang diperlukan.
“Pelanggaran HAM dapat terjadi dalam berbagai bentuk, termasuk diskriminasi, penganiayaan, hingga intimidasi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, segala bentuk diskriminasi dilarang keras, termasuk yang dialami oleh klien kami di Desa Dongin,” tegas kuasa hukum.
### Dugaan Intimidasi dan Pelanggaran Hak Masyarakat Lokal
Kuasa hukum lebih lanjut menjelaskan bahwa kliennya, yang merupakan penduduk asli suku Saluan di Desa Dongin, beserta keluarganya, diduga mengalami intimidasi dan upaya pengusiran oleh PLT Kades. Tindakan ini dianggap tidak hanya melanggar hak-hak hukum kliennya, tetapi juga menyentuh aspek kehormatan dan martabat masyarakat asli Kabupaten Banggai.
“Kami meminta agar aparat penegak hukum segera bertindak tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam konspirasi ini. Ini bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga soal harga diri dan martabat masyarakat lokal yang harus dijaga,” ungkap kuasa hukum.
### Dukungan dari Media Patrolihukum.net
Sementara itu, Pimpinan Redaksi Patrolihukum.net, Edi D., membenarkan bahwa pihaknya telah menerbitkan laporan mengenai dugaan pelanggaran HAM oleh PLT Kades Dongin. Edi mengakui bahwa tim redaksi telah menerima tanggapan dari PLT Kades terkait pemberitaan tersebut, namun ia menegaskan bahwa proses jurnalistik yang dilakukan sudah memenuhi prosedur yang benar, termasuk konfirmasi dari pihak terkait sebelum berita dipublikasikan.
“Kami siap menghadapi ancaman laporan ke penegak hukum yang ditujukan kepada kami, karena Kaperwil Sulteng telah memiliki bukti-bukti yang kuat. Patrolihukum.net memiliki legalitas yang sah dari Menkumham, dan kami siap mempertanggungjawabkan seluruh pemberitaan yang kami terbitkan,” tegas Edi.
Lebih lanjut, Edi menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, berharap agar pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan terkait dugaan pelanggaran HAM ini. “Ini adalah bentuk komitmen kami sebagai media dalam mengawal keadilan dan penegakan hukum di Indonesia,” pungkasnya.
### Pentingnya Penegakan Hukum dan HAM di Indonesia
Kasus ini menjadi perhatian banyak pihak, terutama dalam konteks perlindungan Hak Asasi Manusia di Indonesia. Dugaan pelanggaran yang melibatkan PLT Kades Dongin menunjukkan perlunya penegakan hukum yang adil dan transparan dalam melindungi hak-hak warga negara. Melalui dukungan dari aktivis, kuasa hukum, dan media, diharapkan kasus ini dapat segera diselesaikan dan memberikan keadilan bagi pihak yang dirugikan. (**)