Aceh – Keberadaan aset berupa perangkat repeater radio komunikasi milik Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Langsa kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, hingga kini status keberadaan aset tersebut masih belum jelas, sementara upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan kepada mantan Sekretaris Dinas Kesehatan (Sekdis) Kota Langsa belum memperoleh tanggapan.
Sebelumnya, persoalan ini telah mencuat dalam pemberitaan yang terbit pada 4 Agustus 2026, yang mengulas dugaan alih fungsi aset repeater milik Dinkes Langsa.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, perangkat repeater tersebut sebelumnya digunakan untuk mendukung sistem komunikasi operasional Dinas Kesehatan dan dipasang di menara telekomunikasi di Gampong Blang Pase, Kecamatan Langsa Kota. Namun, setelah terjadi pergantian kepemimpinan di lingkungan Dinkes, keberadaan aset tersebut disebut tidak lagi jelas dalam administrasi.
Selain itu, beredar informasi bahwa perangkat tersebut diduga telah dialihkan penggunaannya kepada salah satu organisasi radio komunikasi di Kota Langsa. Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui dokumen resmi maupun hasil pemeriksaan dari instansi yang berwenang.
Sumber yang memberikan keterangan kepada wartawan menjelaskan bahwa repeater tersebut masih berfungsi ketika Dinas Kesehatan dipimpin Herman pada 2018.
“Saat itu repeater masih aktif dan didukung dua unit handy talky (HT). Namun sekitar tahun 2021 perangkat tersebut sudah tidak beroperasi lagi, sementara HT yang ada juga telah mengalami kerusakan,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa setelah menerima serah terima jabatan pada pertengahan tahun 2025, perangkat repeater tersebut tidak tercantum dalam daftar aset yang diserahkan kepadanya.
“Saat serah terima jabatan, aset repeater itu tidak masuk dalam daftar administrasi yang saya terima. Untuk administrasi sebelumnya mungkin bisa ditanyakan kepada mantan Sekretaris Dinas Kesehatan yang saat itu menangani administrasi aset,” jelasnya.
Menindaklanjuti keterangan tersebut, wartawan mengirimkan permintaan konfirmasi kepada mantan Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Langsa yang kini bertugas di lingkungan Pemerintah Kota Langsa melalui pesan WhatsApp pada Senin (3/8/2026) pukul 19.37 WIB.
Dalam pesan itu, wartawan meminta penjelasan mengenai status administrasi dan keberadaan aset repeater yang diduga tidak lagi tercatat sebagai aset Dinas Kesehatan.
Namun hingga berita ini diterbitkan pada Rabu (5/8/2026), pesan konfirmasi tersebut belum mendapat balasan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak yang bersangkutan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Menanggapi persoalan tersebut, pemerhati sosial publik Aceh di Kota Langsa yang akrab disapa Karo-Karo meminta aparat penegak hukum melakukan penelusuran terhadap keberadaan aset dimaksud.
Menurutnya, apabila terdapat dugaan penyimpangan dalam pengelolaan aset negara, maka hal tersebut perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami meminta aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Tinggi Aceh, menelusuri status aset repeater milik Dinas Kesehatan Kota Langsa. Jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran hukum berdasarkan alat bukti yang sah, tentu prosesnya harus dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (5/8/2026).
Ia menegaskan bahwa penanganan perkara harus mengedepankan asas praduga tak bersalah dan pembuktian berdasarkan hasil penyelidikan aparat yang berwenang.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat pernyataan resmi dari Pemerintah Kota Langsa maupun instansi terkait mengenai status keberadaan aset repeater tersebut. Redaksi akan terus berupaya memperoleh konfirmasi dari seluruh pihak agar pemberitaan tetap berimbang.
Pewarta: Jihandak Belang
Narasumber: Sumber internal Dinas Kesehatan Kota Langsa, Pemerhati Sosial Publik Aceh Karo-Karo.













Respon (1)