Tangerang, 11 Juni 2025 – Pernyataan Wakil Walikota Serang dalam sebuah forum resmi bersama para kepala sekolah yang menyebut wartawan sebagai “wartawan bodrex” dan LSM abal-abal memicu reaksi keras dari kalangan pers. Video yang beredar tersebut menampilkan Wakil Walikota Serang memberikan “tips” mengatasi wartawan bodrex dengan meminta mereka menunjukkan kartu A, B, dan C saat wawancara, yang dinilai sangat kontroversial.
Noven Saputera S.H, Wakil Ketua Presidium Forum Pers Independent Indonesia (FPII), mengecam keras pernyataan tersebut. Menurutnya, ucapan Wakil Walikota Serang tidak hanya menimbulkan kebingungan, tapi juga berpotensi membungkam kebebasan pers dan mengabaikan hak warga negara atas informasi publik.
“Kalau memang benar, kenapa takut? Wartawan justru harus diberi ruang untuk melakukan klarifikasi atau edukasi kepada masyarakat melalui wawancara. Ini bukan soal kartu A, B, atau C seperti merk baterai,” ujar Noven dengan tegas, Selasa (10/6/2025).
Noven menegaskan, setiap pejabat publik wajib memahami Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Undang-undang tersebut menjamin hak wartawan dan warga negara untuk mendapatkan dan menyebarluaskan informasi secara bebas dan bertanggung jawab.
Menurut Noven, pernyataan yang mengkotak-kotakkan insan pers dan menyamakan mereka dengan “penjual obat bodrex” sangat tidak pantas dan memperburuk citra pemerintahan daerah. Ia pun mengingatkan agar pejabat publik memberikan contoh komunikasi yang santun dan membangun, bukan sekadar mencari sensasi untuk viral di media sosial.
“Setiap tahun ajaran baru selalu muncul isu kuota titipan, beli kursi, atau jalur belakang. Wartawan hadir untuk mengawal isu-isu tersebut, bukan untuk dikriminalisasi atau dipandang sebelah mata,” tambah Noven.
FPII mengecam pernyataan tersebut dan menyerukan agar Wakil Walikota Serang lebih bijak dalam berbicara serta menghormati profesi wartawan sebagai sosial kontrol yang vital dalam demokrasi. Pernyataan ini juga menegaskan pentingnya menjaga ruang demokrasi dan kebebasan pers sebagai pilar transparansi dan akuntabilitas pemerintahan.
Sumber: Eric_Presidium FPII
Pewarta: Tim Media
Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan pernyataan resmi dari Noven Saputera S.H, Wakil Ketua Presidium Forum Pers Independent Indonesia (FPII), merespons pernyataan Wakil Walikota Serang yang viral di media sosial. Kami mengedepankan prinsip jurnalistik yang independen dan bertanggung jawab, serta mendukung perlindungan kebebasan pers sebagai bagian dari hak konstitusional warga negara.