Probolinggo – Dendi Junaidi, Koordinator Daerah (Korda) Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Probolinggo Raya, memimpin aksi Kamisan perdana yang digelar di exit pintu keluar tol Gending , Kamis (11/6/2025). Dalam aksinya, Dendi bersama massa menyuarakan dua isu utama yang dinilai sangat krusial, yakni kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan di Raja Ampat, Papua Barat, serta dampak tambang ilegal dan pembangunan jalan tol yang merusak di wilayah Kabupaten Probolinggo.
Menurut Dendi Junaidi, aksi Kamisan ini bukan sekadar bentuk protes lokal semata, melainkan juga bentuk solidaritas terhadap kerusakan ekologis di Raja Ampat. “Tambang nikel di Papua Barat telah menghancurkan wilayah adat dan kawasan hutan tropis yang sakral bagi masyarakat setempat. Ini bukan hanya soal Probolinggo, tapi juga perhatian kita semua terhadap keberlangsungan lingkungan hidup Indonesia,” ujarnya penuh semangat.
Di sisi lain, Dendi menyoroti kondisi lokal di Kabupaten Probolinggo yang tengah menghadapi persoalan serius akibat aktivitas tambang Galian C ilegal yang digunakan untuk proyek pembangunan jalan tol. “Truk-truk pengangkut material tambang melintas tanpa aturan jelas, merusak jalan-jalan desa, serta mengganggu kehidupan warga sekitar. Ini bukan pembangunan yang benar, melainkan perampasan ruang hidup rakyat,” tegasnya.
Lebih jauh, Dendi menyampaikan tuntutan tegas kepada pemerintah pusat dan daerah untuk segera menghentikan aktivitas tambang yang serakah dan merusak lingkungan. Ia juga meminta agar dilakukan audit menyeluruh terhadap proyek pembangunan tol di Probolinggo, serta melibatkan masyarakat dalam setiap kebijakan terkait lingkungan dan pembangunan. “Suara Kamisan ini akan terus kami gaungkan setiap pekan, sebagai bentuk konsistensi dan perjuangan intelektual serta moral kami,” tambah Dendi.
Dalam pernyataan sikap yang dibacakan di hadapan peserta aksi dan sejumlah media, Aliansi BEM Probolinggo Raya menuntut empat hal utama kepada Pemerintah Kabupaten Probolinggo:
- Segera menertibkan aktivitas pertambangan ilegal yang tidak memiliki izin resmi serta melanggar hukum.
- Melakukan audit menyeluruh atas dokumen perizinan perusahaan tambang, termasuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
- Memastikan setiap perusahaan tambang melakukan reklamasi lahan pasca-pertambangan guna memperbaiki kerusakan lingkungan dan mencegah bencana ekologis.
- Menjamin perlindungan hak masyarakat terdampak, termasuk hak atas lingkungan hidup sehat, partisipasi dalam pengambilan keputusan, dan keadilan sosial ekonomi.
Dendi menegaskan, “Pemerintah tidak boleh mengulangi kesalahan yang sama. Pembangunan harus berpihak pada rakyat, bukan cukong tambang atau pengusaha proyek. Jika ada pihak yang mempermainkan kebijakan hingga mengorbankan lingkungan dan keselamatan warga, saya siap melawan dan memperjuangkan kebenaran secara intelektual dan moral.”
Aksi Kamisan yang diikuti puluhan mahasiswa dan aktivis lingkungan ini berlangsung tertib dengan pengawalan aparat keamanan. Mereka bertekad untuk terus mengawal isu ini hingga ada tindakan nyata dari pemerintah. (Bambang/ED/**)