banner 728x250

Bau Garong Tercium di Lingkup Disdik Pati, Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Oknum Mencuat

banner 120x600
banner 468x60

Pati – Aroma dugaan penyimpangan dana pendidikan kembali mencuat. Kali ini, sorotan mengarah ke lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Pati, tepatnya di bawah koordinasi Korwil Kecamatan Gabus. Sejumlah oknum dilaporkan atas dugaan konspirasi penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) tahun ajaran 2023/2024 hingga 2024/2025.

Laporan tersebut kini telah ditangani penyidik Polresta Pati sejak 25 Februari 2026. Pelapor mendapatkan pendampingan hukum dari YLBHI Bima Sakti yang menilai perkara ini berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.

banner 325x300

Tiga Nama Dilaporkan

Tiga pihak yang dilaporkan masing-masing berinisial NK, seorang oknum PNS penilik PAUD; EW, oknum kepala TK; serta SW, karyawan swasta. Ketiganya diduga terlibat dalam praktik penyalahgunaan wewenang, gratifikasi, hingga dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara.

Direktur YLBHI Bima Sakti, Bima Agus Murwanto, S.H., M.H., dalam keterangan tertulisnya menyebut bahwa perbuatan para terlapor dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurutnya, regulasi tersebut tetap menjadi lex specialis dan kini beririsan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru, yang mengatur delik korupsi dalam Pasal 603 sebagai tindak pidana umum.

“Ancaman pidana untuk perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara bisa mencapai penjara seumur hidup atau minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun, dengan denda hingga Rp1 miliar,” ujar Bima dalam keterangannya.

Potensi Jerat Pasal Berat

Dalam konstruksi hukum yang dipaparkan, Pasal 2 UU Tipikor mengatur tentang perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan negara. Sementara Pasal 3 mengatur penyalahgunaan wewenang yang dapat menguntungkan diri sendiri atau pihak lain dengan ancaman pidana minimal satu tahun dan maksimal 20 tahun.

Selain itu, Pasal 5 dan Pasal 12B juga mengatur mengenai suap dan gratifikasi, dengan ancaman pidana penjara minimal satu tahun hingga 20 tahun, disertai denda ratusan juta hingga miliaran rupiah.

Bima menegaskan, nilai kerugian negara, meskipun relatif kecil, tetap dapat diproses secara hukum apabila unsur penyalahgunaan wewenang dan niat jahat (mens rea) terpenuhi. Ia juga menyinggung Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 yang menjadi pedoman pemidanaan, termasuk dalam perkara dengan nilai kerugian di bawah Rp100 miliar.

“Tidak ada toleransi terhadap penyalahgunaan dana pendidikan. Dana BOS dan BOP adalah hak peserta didik. Jika disalahgunakan, maka itu bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi bisa menjadi tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Proses Hukum Berjalan

Hingga berita ini diturunkan, penyidik Polresta Pati disebut masih melakukan pendalaman terhadap alat bukti serta memeriksa sejumlah saksi. Pihak Disdik Pati sendiri belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat dana BOS dan BOP merupakan instrumen vital dalam mendukung operasional pendidikan, khususnya di tingkat PAUD dan TK. Jika dugaan ini terbukti, maka praktik tersebut tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam kualitas layanan pendidikan bagi anak usia dini.

Perkembangan penanganan perkara ini akan menjadi ujian bagi komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi di sektor pendidikan daerah.

(Edi D/Mury/PRIMA/**)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *