Pasuruan, 23 Februari 2026 — Menanggapi situasi yang memanas terkait rencana aksi aliansi LSM dan jurnalis, Kapolsek Nguling AKP Kukuh memberikan klarifikasi bahwa pihaknya tidak tinggal diam dalam menangani laporan dugaan tindak pidana yang dialami Supriyadi, Pimpinan Redaksi Cakra Nusantara Online.
AKP Kukuh menegaskan bahwa laporan tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan intensif oleh Unit Reskrim Polsek Nguling.
“Masih kami proses penyelidikan, mohon waktu. Untuk perkembangan akan kami informasikan melalui penyidik maupun Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP). Saat ini kami masih mengundang para saksi untuk klarifikasi,” ujar AKP Kukuh melalui pesan singkat, Minggu (22/2/2026) malam.
Ia juga merespons rencana aksi demonstrasi yang akan digelar pada 26 Februari 2026. Menurutnya, seluruh pihak sebaiknya tetap mengedepankan jalur hukum dan mempercayakan proses penanganan perkara kepada kepolisian.
“Saran saya, tidak perlu demonstrasi. Pastinya proses penyelidikan masih berjalan. Pihak pelapor sudah menerima SP2HP dari kami sebagai bentuk informasi perkembangan kasus,” tambahnya.
SP2HP Ke-2 Resmi Diterbitkan
Berdasarkan dokumen resmi yang diterbitkan Polsek Nguling, Polres Pasuruan Kota, Polda Jawa Timur, tertanggal 22 Februari 2026 dengan nomor B/25/MRES.1.24/2026/Reskrim Biasa, penyidik telah menyampaikan SP2HP ke-2 kepada pelapor.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa penyelidikan merujuk pada:
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Acara Pidana;
- Laporan Pengaduan Masyarakat tertanggal 16 Februari 2026;
- Surat Perintah Penyelidikan tertanggal 16 Februari 2026.
Perkara yang diselidiki adalah dugaan tindak pidana pengancaman dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 448 ayat (1) KUHP. Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Selasa, 16 Februari 2026 sekitar pukul 14.00 WIB di kediaman Supriyadi di Dusun Krajan, Desa Sebalong, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan.
Dalam SP2HP ke-2 disebutkan bahwa penyidik pembantu Unit Reskrim Polsek Nguling telah memeriksa sejumlah saksi, yakni M. Doni Saputro, Sahroni, dan Suti’a. Selanjutnya, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap para terlapor sebagai bagian dari rangkaian proses penyelidikan.
Masyarakat maupun pelapor juga dapat memantau perkembangan perkara melalui laman resmi SP2HP Online milik Bareskrim Polri.
AKP Kukuh menegaskan bahwa hak-hak pelapor telah dipenuhi melalui mekanisme pemberitahuan resmi tersebut. Ia meminta seluruh pihak tetap menjaga situasi tetap kondusif dan tidak terprovokasi oleh dinamika yang berkembang.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena melibatkan dugaan tindak kekerasan terhadap seorang jurnalis. Di satu sisi, aliansi masyarakat sipil mendesak percepatan dan ketegasan hukum. Di sisi lain, kepolisian menyatakan proses masih berjalan sesuai prosedur.
Perkembangan selanjutnya akan sangat bergantung pada hasil pemeriksaan lanjutan terhadap para terlapor dan evaluasi penyidik dalam menentukan langkah hukum berikutnya.
(Edi D/Bbg/**)







