PROBOLINGGO – Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, Irawan, angkat bicara gunakan hak jawabnya menanggapi pemberitaan dugaan pemotongan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp2 juta yang sebelumnya diberitakan tik media kami. Klarifikasi ini disampaikan langsung kepada tim media pada Kamis, 12 Juni 2025, dalam pertemuan yang berlangsung santai namun serius.
Dalam kesempatan tersebut, Irawan menegaskan bahwa tudingan pemotongan dana BOS yang diarahkan kepadanya tidak benar sama sekali. Ia menjelaskan bahwa pengelolaan dana BOS saat ini sudah dilakukan secara digital dan transparan, sehingga meminimalisir kemungkinan penyimpangan.
“Itu semua tidak benar, Mas. Sekarang penggunaan anggaran Dana BOS sudah tersistem secara elektronik melalui sistem pelaporan yang ketat. Bagaimana bisa kami melakukan pemotongan untuk kegiatan yang jelas-jelas menyalahi aturan?” ujarnya dengan tenang.
Irawan juga mengakui adanya percakapan internal antar kepala sekolah yang bersifat guyonan terkait dana BOS, namun hal itu tidak bisa dijadikan dasar dugaan pemotongan dana secara resmi.
“Kami tidak menyalahkan teman-teman media dan pergerakan yang sedang menyoroti kami. Secara internal, kami memang pernah bercanda soal ini. Seperti kalimat, ‘Kalau bisa potong Dana BOS Rp2 juta saja, enak, bisa dibuat ngopi saat rekreasi’,” jelasnya sambil tersenyum.
Ia menambahkan bahwa media telah menjalankan fungsi kontrol sosial dengan profesional dan jeli, dan pihaknya membuka diri atas kritik sepanjang disampaikan secara proporsional dan berdasarkan fakta.
Klarifikasi ini disampaikan sebagai upaya menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana pendidikan di tingkat sekolah dasar di wilayah Kecamatan Gending. Irawan berharap agar isu ini tidak berkembang menjadi opini yang merugikan semua pihak, khususnya tenaga pendidik dan sekolah.
Ditempat terpisah, Sekjen Tapal Kuda Nusantara, Kamari, SE, mengharapkan agar ke depan tidak terjadi kesimpangsiuran informasi terkait penggunaan anggaran sekolah, terutama dana BOS.
Hal senada juga disampaikan Ketua LSM JakPro, Badrus Seman, yang berharap adanya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana tersebut.
Catatan Redaksi:
Redaksi memuat klarifikasi ini sebagai hak jawab yang dilindungi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Pemberitaan sebelumnya dibuat berdasarkan informasi yang beredar di lapangan dan kami berkomitmen menjaga keseimbangan informasi serta akurasi berita. Redaksi mengapresiasi keterbukaan Ketua K3S Gending dalam memberikan klarifikasi secara langsung dan menghormati azas praduga tak bersalah dalam setiap pemberitaan.
(Tim Media/**)