banner 728x250

Operasi Pekat Candi 2026 Ungkap Praktik Prostitusi di Purwokerto Timur, Polisi Dalami Dugaan Eksploitasi Anak

banner 120x600
banner 468x60

BANYUMAS – Aparat Polresta Banyumas melalui Satuan Reserse Kriminal Perlindungan Perempuan dan Anak (Satres PPA) serta PPO mengungkap praktik prostitusi yang diduga melibatkan anak di bawah umur di sebuah hotel wilayah Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas, Jumat (20/2/2026) dini hari.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan dalam rangkaian Operasi Pekat Candi 2026, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas prostitusi yang berlangsung selama bulan Ramadhan di kawasan Jalan Bung Karno, Purwokerto Timur.

banner 325x300

Operasi bermula dari patroli rutin pada Kamis (19/2/2026) malam. Sekitar pukul 00.10 WIB, tim Satres PPA dan PPO melakukan penyelidikan lanjutan di sebuah hotel yang dicurigai menjadi lokasi praktik prostitusi. Dari hasil penggerebekan, petugas mendapati aktivitas prostitusi yang diduga dijalankan oleh tiga orang mucikari dengan melibatkan lima pekerja seks komersial.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus Silalahi, membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Ia menyatakan, dari hasil pemeriksaan awal ditemukan dugaan tindak pidana yang mempermudah perbuatan cabul atau persetubuhan terhadap seseorang yang patut diduga masih berstatus anak.

“Dari hasil pemeriksaan awal, kami menemukan adanya dugaan tindak pidana yang mempermudah perbuatan cabul atau persetubuhan terhadap seseorang yang patut diduga masih berstatus anak. Saat ini para pelaku telah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Petrus dalam keterangan tertulis, Jumat.

Tiga tersangka masing-masing berinisial UR (25) alias Uman, BK (21) alias Bob, dan YS (20). Ketiganya diduga berperan sebagai perantara atau mucikari yang menghubungkan pelanggan dengan pekerja seks komersial.

Dalam operasi tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 337 alat kontrasepsi, uang tunai sebesar Rp1.250.000, lima kunci kamar hotel, delapan unit telepon genggam, serta satu bendel buku tamu hotel yang kini tengah diperiksa untuk kepentingan penyidikan.

Salah satu saksi yang berada di lokasi saat penggerebekan mengaku tidak mengetahui bahwa praktik tersebut diduga melibatkan anak di bawah umur. “Awalnya kami mengira hanya tamu biasa. Setelah ada pemeriksaan dari petugas, baru diketahui ada dugaan keterlibatan anak,” ujarnya.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 419 ayat (1), Pasal 420, dan Pasal 421 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait perbuatan menghubungkan atau memudahkan orang lain melakukan perbuatan cabul sebagai kebiasaan atau untuk memperoleh keuntungan.

Polisi menyatakan proses penyidikan masih terus berlangsung. Penyidik mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, termasuk peran pihak lain yang terlibat dalam praktik tersebut.

Kapolresta menegaskan, penindakan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas penyakit masyarakat, terlebih pada momentum bulan suci Ramadhan. Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui aktivitas mencurigakan, khususnya yang berkaitan dengan eksploitasi anak. Perlindungan terhadap anak adalah tanggung jawab bersama,” tegasnya.

Langkah tegas ini diharapkan mampu menekan praktik prostitusi terselubung di wilayah Banyumas sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku, serta memastikan perlindungan hukum bagi kelompok rentan, khususnya anak-anak.

(Edi D/PID Presisi Humas Polresta Banyumas)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *