Pangandaran – Program Indonesia Pintar (PIP) yang dirancang untuk meringankan beban pendidikan siswa dari keluarga kurang mampu, justru menjadi sumber kekecewaan mendalam bagi seorang siswi yatim bernama Intan Nur Fatonah. Kelalaian fatal yang diduga terjadi di SDN 1 Banjarharja, Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, telah menyebabkan hak Intan atas dana bantuan pendidikan hilang tanpa sempat ia nikmati.
Peristiwa ini bermula saat Intan masih menjadi siswi aktif di SDN 1 Banjarharja pada semester awal tahun 2024. Sebagai anak yatim, ia berhak menerima dana PIP untuk menunjang kebutuhan pendidikan. Namun, ketika ia pindah ke Kabupaten Cilacap pada Juli 2024, keluarganya baru mengetahui bahwa dana PIP atas nama Intan ternyata sudah cair di sekolah lamanya.
Pada Maret 2025, ibunda Intan mencoba mengurus pencairan dana tersebut ke SDN 1 Banjarharja dan kemudian diarahkan ke BRI Unit Tunggilis. Namun, dari pihak bank didapatkan informasi mengejutkan: dana PIP yang seharusnya menjadi hak Intan telah kembali ke kas negara.
Menurut pengakuan Herna, salah satu guru di SDN 1 Banjarharja, pihak sekolah memang telah mendapatkan pemberitahuan dari BRI bahwa dana tersebut telah hangus karena tidak diambil hingga tenggat waktu. Kepala BRI Unit Tunggilis, Dimas, juga membenarkan bahwa dana PIP untuk Intan sempat masuk dua kali, yakni pada Februari dan September 2024, namun tidak pernah dicairkan sehingga dikembalikan ke kas negara.
Kepala BRI menyampaikan bahwa tugas bank hanya menjadwalkan pencetakan buku tabungan dan ATM. Pihak sekolah memiliki peran penting untuk mengonfirmasi dan memberitahukan kepada siswa atau orang tua terkait jadwal dan proses pencairan sesuai dengan pedoman dari Kemendikbud.
Ironisnya, pihak SDN 1 Banjarharja tidak pernah memberitahu Intan ataupun ibunya soal pencairan tersebut ketika Intan masih tercatat sebagai siswa aktif. Kealpaan komunikasi dan administrasi ini telah mengorbankan hak pendidikan seorang anak yatim yang jelas-jelas membutuhkan dukungan finansial dari negara.
Tim awak media yang mendatangi rumah ibunda Intan di Desa Sidanegara, Kecamatan Kedungreja, Kabupaten Cilacap, pada Sabtu (26/04/2025), mendapat konfirmasi langsung atas kekecewaan keluarga Intan. Klarifikasi dari dua guru SDN 1 Banjarharja pun memperkuat adanya kelalaian dalam mekanisme penyaluran bantuan PIP.
Kasus ini menjadi cermin buram dari lemahnya pengawasan dan tanggung jawab administrasi di tingkat sekolah. Dalam konteks keadilan sosial, hal ini bisa dikategorikan sebagai kejahatan administrasi yang mencederai semangat pemerataan pendidikan.
Kini, harapan tertuju pada Dinas Pendidikan Kabupaten Pangandaran untuk turun tangan menyelesaikan persoalan ini. Evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola program PIP perlu dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang. Pendidikan adalah hak setiap anak bangsa, dan kelalaian aparatur tidak boleh menjadi penghambat bagi masa depan generasi penerus.
(Edi/Tim/)**






