Pasuruan, 23 Februari 2026 — Dinamika penanganan dugaan percobaan pembunuhan terhadap Pimpinan Redaksi Cakra Nusantara Online terus berkembang. Setelah sebelumnya Kapolsek Nguling AKP Kukuh menegaskan proses masih dalam tahap penyelidikan, kini kuasa hukum korban menyampaikan respons tegas dan ultimatum terbuka.
Kapolsek Nguling menyatakan bahwa pihaknya telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) sebagai bentuk transparansi serta memastikan pemeriksaan saksi masih berlangsung.
“Masih kami proses penyelidikan, mohon waktu. Untuk perkembangan akan kami informasikan melalui penyidik maupun SP2HP. Saat ini kami masih mengundang para saksi untuk klarifikasi,” ujar AKP Kukuh melalui pesan singkat, Minggu (22/02/2026).
Ia juga mengimbau agar rencana demonstrasi tidak perlu dilakukan dan meminta semua pihak mempercayakan proses hukum kepada kepolisian.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Media Cakra Nusantara Online, Dr. Bagus Syah Putra, menyatakan bahwa publik membutuhkan progres konkret, bukan sekadar administrasi formal.
“Jika belum juga ada penetapan tersangka atau langkah hukum signifikan, maka wajar publik mempertanyakan keseriusan aparat dalam menangani perkara ini,” ujarnya, Senin (23/02/2026).
Dr. Bagus merujuk pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, khususnya Pasal 338 tentang pembunuhan yang dikaitkan dengan Pasal 53 mengenai percobaan melakukan kejahatan. Ia menegaskan bahwa meskipun korban selamat, dugaan percobaan pembunuhan tetap dapat diproses secara pidana apabila unsur niat dan permulaan pelaksanaan terpenuhi.
Dari sisi hukum acara, ia juga menyinggung ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4), yang mengatur syarat subjektif dan objektif penahanan.
Menurutnya, ancaman pidana dalam Pasal 338 KUHP yang mencapai 15 tahun penjara secara objektif memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan apabila telah terdapat bukti permulaan yang cukup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 14 KUHAP.
“Jika unsur bukti permulaan cukup telah terpenuhi, maka peningkatan status perkara ke tahap penyidikan, penetapan tersangka hingga penahanan adalah langkah hukum yang sah dan berdasar,” tegasnya.
Sebagai bentuk kontrol sosial, tim kuasa hukum bersama LSM GEMPAR dan Solidaritas Jurnalis Kompeten menyatakan siap mengirimkan karangan bunga ke kantor aparat penegak hukum apabila dalam waktu dekat tidak ada perkembangan signifikan.
Langkah tersebut disebut sebagai bentuk kritik sosial dan ekspresi konstitusional untuk mengingatkan aparat terhadap tuntutan publik atas kepastian hukum.
“Kami akan mengirimkan karangan bunga sebagai pesan moral. Itu simbol bahwa masyarakat menuntut keberanian dan ketegasan dalam menegakkan hukum,” ujar Dr. Bagus.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penyelidikan masih berlangsung di bawah kewenangan jajaran Kepolisian Daerah Jawa Timur melalui Polsek Nguling dan Polresta Pasuruan.
Perkara ini kini menjadi perhatian luas karena menyangkut dugaan tindak kekerasan terhadap insan pers. Publik menanti langkah konkret aparat dalam memastikan proses hukum berjalan profesional, transparan, dan tanpa diskriminasi.
(Edi D/Bbg/**)







