Tegal, Jawa Tengah, Investigasi88.com – Dugaan praktik kejahatan penyalahgunaan Solar Bersubsidi di Jalur Pantura Tegal–Brebes bukan lagi sekadar isu pinggiran, tetapi sebuah kejahatan terorganisir yang terang-terangan menantang negara. Berdasarkan hasil investigasi lapangan, jaringan ini mengoperasikan truk-truk Fuso bertangki siluman, memanfaatkan kelemahan pengawasan SPBU, dan menyalurkan BBM bersubsidi ke pasar gelap dalam jumlah besar.
Jaringan ini sudah lama berkeliaran, namun baru belakangan terendus kuat setelah aktivitas mereka makin brutal dan terbuka.
Modus Operandi Sangat Rapi: Seolah Kebal Hukum
Dari hasil pemantauan, pola kerja para pelaku menunjukkan bahwa mereka bukan pemain amatir:
• Plat Nomor Digonta-Ganti
Nopol kendaraan terus diubah untuk menghindari deteksi sistem dan kecurigaan petugas SPBU.
Satu truk bisa memakai tiga hingga lima Nopol berbeda dalam satu hari.
• Barcode/QR Code Palsu
Solar subsidi disedot berkali-kali memakai QR Code fiktif atau milik kendaraan lain yang tidak berhak.
Modus ini mengindikasikan adanya akses dan dukungan dari oknum tertentu.
• Tangki Modifikasi Superbesar
Truk Fuso diduga dimodifikasi dengan tangki ekstra besar yang tersembunyi, sehingga bisa memuat ratusan liter solar bersubsidi dalam sekali putaran.
Kejahatan ini jelas bukan aksi spontan, melainkan rekayasa teknis yang disengaja untuk merampok hak rakyat.
Semua Arah Mengarah ke Satu Nama: AR, Diduga Bos Besar
Hasil investigasi mengarah pada satu nama yang disebut-sebut sebagai dalang utama, yakni seseorang berinisial AR.
Ia diduga mengatur:
- armada truk,
- para sopir,
- barcode ilegal,
- jaringan pembeli gelap,
- hingga jalur distribusi.
Informasi kuat menyebut AR mengendalikan operasi dengan sistem komando yang terstruktur—mirip jaringan mafia sungguhan.
Merampok Subsidi Negara: Negara Rugi, Rakyat Kecil Tercekik
Solar bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat kecil, nelayan, petani, dan angkutan umum.
Namun mafia ini mengambilnya untuk kepentingan komersial dan industri yang jelas dilarang.
Pelanggaran ini diancam pasal berat:
Pasal 55 UU Migas (UU 22/2001 jo. UU Cipta Kerja):
- Penjara maksimal 6 tahun
- Denda maksimal Rp60 miliar
Belum termasuk ancaman pidana penipuan dan pemalsuan terkait penggunaan barcode palsu.
Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi—ini adalah perampokan terhadap subsidi negara.
SPBU Jadi Ajang Ladang Emas Mafia — Aparat Diminta Jangan Tutup Mata
Praktik kencing solar di berbagai SPBU Pantura berlangsung terang-terangan.
Jika aksi ini bisa berlangsung lama, artinya ada kelengahan serius atau pembiaran dari pihak tertentu.
Publik menagih keberanian aparat penegak hukum.
Desakan Keras: Tangkap AR dan Bongkar Jaringan Mafia Solar Tanpa Pandang Bulu
Dengan masifnya aktivitas kriminal ini, tim jurnalis mendesak Polda Jawa Tengah dan Polres Brebes untuk:
- menangkap AR,
- membongkar seluruh jaringan,
- menyita truk dan tangki modifikasi,
- menindak oknum yang membantu kejahatan ini.
Tidak ada alasan untuk menunda. Negara sudah dirugikan, rakyat kecil sudah dikorbankan.
Dalam waktu dekat, tim investigasi akan melaporkan temuan resmi kepada Polda Jateng dan Mabes Polri untuk memastikan perkara ini tidak menguap atau ditangani setengah hati.
Tim Jurnalis Investigasi
(Edi D/Red/PRIMA/**)






