PROBOLINGGO – Penanganan dugaan kasus kekerasan terhadap anak di Kota Probolinggo kini memasuki fase krusial. Di tengah sorotan publik yang kian meluas, aparat penegak hukum didesak untuk segera menunjukkan langkah konkret dan terukur.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Indonesia Bersatu Anti Suap 88 Nusantara (LIBAS88 Nusantara), M. Muhyidin Eviny, menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh dibiarkan berlarut tanpa kepastian hukum.
“Ini sudah menjadi perhatian publik luas. Aparat harus menunjukkan ketegasan dan profesionalitas agar tidak muncul persepsi negatif di masyarakat,” tegas Muhyidin, Senin (23/3/2026).
Kasus ini bermula dari laporan warga Suliman ke Polres Probolinggo Kota pada 19 Maret 2026, terkait dugaan kekerasan terhadap anak berinisial M.F.R. yang diduga terjadi pada 9 Maret 2026 di wilayah Triwung Kidul, Kecamatan Kademangan.
Kasat Reskrim PPA-PPO Polres Probolinggo Kota, AKP Rini Ifo Nila, S.E., sebelumnya membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima dan masih dalam tahap penyelidikan.
Seiring ramainya pemberitaan di sejumlah media online, perkembangan penanganan perkara mulai terlihat. Pada hari ini, pelapor Suliman diketahui telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik sebagai bagian dari proses pendalaman kasus.
Selain itu, sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut, seperti pakaian dan barang lainnya, telah diamankan oleh pihak kepolisian guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Langkah ini dinilai sebagai bagian awal dari upaya mengumpulkan alat bukti untuk memperjelas konstruksi perkara.
Di sisi lain, beredarnya rekaman video yang diduga memperlihatkan peristiwa kekerasan semakin memperkuat perhatian publik. Dalam tayangan tersebut, tampak seorang anak menangis histeris, kemudian diangkat oleh seorang pria dan diduga mengalami tindakan kasar hingga tubuhnya terlihat terjatuh atau terhempas.
Muhyidin menilai, fakta-fakta yang berkembang, termasuk video dan barang bukti yang telah diamankan, seharusnya menjadi dasar kuat bagi aparat untuk bergerak lebih cepat.
“Kalau sudah ada pelapor diperiksa dan barang bukti diamankan, tentu publik berharap ada progres yang jelas. Jangan sampai berhenti tanpa arah,” ujarnya.
Muhyidin juga mengingatkan bahwa keterlambatan dalam penanganan perkara berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum dan teknis di lapangan.
“Dalam praktik penegakan hukum, waktu sangat menentukan. Keterlambatan bisa berdampak pada kualitas pembuktian, termasuk potensi hilangnya barang bukti atau kendala lain yang bisa menghambat proses hukum,” tegasnya.
Pernyataan ini menjadi sinyal peringatan bahwa percepatan penanganan bukan hanya tuntutan publik, tetapi juga bagian penting dalam menjaga integritas proses hukum.
Secara normatif, perlindungan anak telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal 76C melarang segala bentuk kekerasan terhadap anak, dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 80.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menegaskan bahwa setiap penanganan perkara anak wajib mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.
Sementara dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Pasal 106 dan 108 mengatur kewajiban aparat untuk menindaklanjuti laporan masyarakat secara profesional.
Kasus ini juga menyeret sorotan terhadap predikat Kota Probolinggo sebagai Kota Layak Anak (KLA). Predikat tersebut kini diuji dalam praktik nyata penanganan kasus di lapangan.
“Predikat itu harus dibuktikan dengan tindakan nyata. Kasus seperti ini menjadi indikator sejauh mana komitmen perlindungan anak dijalankan,” kata Muhyidin.
Hingga kini, masyarakat masih menunggu langkah lanjutan dari kepolisian, termasuk kemungkinan peningkatan status perkara ke tahap penyidikan.
Di tengah meningkatnya perhatian publik, asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi. Namun demikian, transparansi dan kecepatan penanganan menjadi kunci dalam menjaga kepercayaan masyarakat.
Apabila proses berjalan cepat, profesional, dan akuntabel, kepercayaan publik akan tetap terjaga. Sebaliknya, jika berlarut tanpa kejelasan, maka bukan hanya keadilan bagi korban yang dipertaruhkan, tetapi juga kredibilitas penegakan hukum itu sendiri.
(Tim investigasi gabungan media online Nusantara/**)








