PROBOLINGGO – Dugaan kasus kekerasan terhadap anak di Kota Probolinggo memicu perhatian publik sekaligus desakan keras kepada aparat penegak hukum agar bertindak cepat, profesional, dan transparan dalam menangani perkara tersebut.
Organisasi kepemudaan Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) Kota Probolinggo secara tegas meminta kepolisian segera menindaklanjuti laporan yang telah masuk, tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang diduga terlibat.
Ketua GP Ansor Kota Probolinggo, Salamul Huda, menegaskan bahwa perlindungan terhadap anak merupakan hal mutlak yang tidak boleh ditawar, apalagi jika pelaku berasal dari kalangan yang seharusnya menjadi panutan di masyarakat.
“Apapun alasannya, jika memang terbukti melakukan kekerasan terhadap anak, proses hukum harus tetap berjalan. Tidak boleh ada toleransi. Anak harus mendapatkan rasa aman dan perlindungan penuh,” ujar Salamul Huda saat dikonfirmasi, Senin (23/3/2026).
Kasus ini bermula dari laporan seorang warga berinisial SM ke Polres Probolinggo Kota pada Kamis, 19 Maret 2026. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak kekerasan terhadap anak berinisial M.F.R., yang diduga terjadi pada 9 Maret 2026 sekitar pukul 22.00 WIB di wilayah Triwung Kidul, Kecamatan Kademangan.
Dalam laporan tersebut, terduga pelaku disebut berinisial SL.
Kasat Reskrim PPA-PPO Polres Probolinggo Kota, AKP Rini Ifo Nila, S.E., membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima dan saat ini tengah dalam tahap penyelidikan.
“Iya benar, laporan sudah kami terima dan saat ini masih dalam proses penyelidikan,” ujarnya singkat.
Meski telah memasuki tahap penyelidikan, sejumlah pihak menilai penanganan kasus yang menyangkut anak seharusnya dilakukan secara cepat, mengingat dampak psikologis yang dapat ditimbulkan terhadap korban.
Dalam perspektif hukum, perlindungan anak di Indonesia telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pada Pasal 76C disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan terhadap anak.
Lebih lanjut, Pasal 80 UU tersebut menegaskan bahwa pelaku kekerasan terhadap anak dapat dikenai sanksi pidana penjara dan/atau denda, dengan ancaman yang diperberat apabila mengakibatkan luka berat atau dampak serius lainnya.
Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, ditegaskan bahwa penanganan perkara yang melibatkan anak harus mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak (best interest of the child), termasuk dalam proses penyelidikan hingga persidangan.
Tak hanya itu, aparat penegak hukum juga terikat pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang mengatur kewajiban penyidik untuk segera menindaklanjuti laporan masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 106 dan Pasal 108 KUHAP.
Kasus ini turut memunculkan kritik terhadap status Kota Probolinggo yang selama ini menyandang predikat Kota Layak Anak (KLA) kategori utama.
Sejumlah aktivis menilai bahwa predikat tersebut tidak boleh sekadar menjadi simbol administratif, melainkan harus tercermin dalam tindakan nyata, khususnya dalam penanganan kasus-kasus yang menyangkut keselamatan dan hak anak.
“Predikat itu harus diikuti dengan komitmen nyata. Jika ada kasus seperti ini, maka penanganannya harus cepat, terbuka, dan berpihak pada korban,” ujar seorang aktivis yang enggan disebutkan namanya.
Hingga kini, publik masih menunggu langkah konkret dari aparat kepolisian terkait kelanjutan perkara tersebut, termasuk kemungkinan peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan.
Di sisi lain, asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi sebagaimana diatur dalam prinsip hukum pidana, di mana setiap orang yang disangka, ditangkap, atau dituntut wajib dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Namun demikian, dorongan agar proses hukum berjalan cepat dan akuntabel terus menguat. Publik menilai, keterlambatan penanganan bukan hanya berpotensi menghambat keadilan bagi korban, tetapi juga dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Apalagi, dalam kasus yang melibatkan anak, kecepatan dan ketegasan penanganan menjadi bagian penting dari upaya negara dalam menjamin perlindungan hak asasi anak sebagaimana diamanatkan konstitusi.
Bersambung…….?
(Tim investigasi gabungan media online Nusantara/**)








