banner 728x250
Berita  

Fenomena Mudik Untuk Pamer: Dari panggung Pencitraan ke Saldo Rp. 0 beserta Tinjauan Hukumnya

Fenomena Mudik Untuk Pamer: Dari panggung Pencitraan ke Saldo Rp. 0 beserta Tinjauan Hukumnya
banner 120x600
banner 468x60

KOTA KEDIRI – Fenomena mudik sebagai ajang pamer kekayaan (flexing) sering kali menjadi jebakan gaya hidup yang berujung pada kehancuran finansial dan memiliki implikasi hukum tertentu di Indonesia.

Berikut adalah tinjauan mendalam Dari seorang Penasehat dan Konsultan Hukum Kediri, Dedy Luqman Hakim, S.H., mengenai fenomena tersebut, Ketika Ditemui Media Ini di Kantornya yang Berada Di Wilayah Ngronggo Kota Kediri
Berikut Penjelasannya:

banner 325x300

1. Panggung Pencitraan vs Realita Saldo Rp 0

• Motivasi Psikologis: Mudik sering dianggap sebagai ajang pembuktian kesuksesan di perantauan. Perantau merasa perlu menampilkan citra “naik level” melalui barang mewah, kendaraan baru, atau pakaian bermerek.

• Jebakan Gengsi: Banyak pemudik rela menguras tabungan, menggunakan dana darurat, hingga berutang demi mempertahankan prestise sesaat di kampung halaman.

• Realita Pasca-Lebaran: Setelah euforia berakhir, pemudik sering kali kembali ke kota dengan kondisi keuangan kritis atau saldo Rp 0, yang memicu kesulitan ekonomi untuk bulan-bulan berikutnya.

2. Tinjauan Hukum di Indonesia

Secara umum, pamer kekayaan bukanlah sebuah tindak pidana. Namun, terdapat batasan hukum jika flexing terkait dengan hal-hal berikut:

• Pencucian Uang (TPPU): Jika harta yang dipamerkan berasal dari tindak kejahatan (seperti korupsi atau narkoba), pelaku dapat dijerat UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman penjara hingga 20 tahun.

• Penipuan dan ITE: Flexing yang digunakan sebagai modus untuk menipu orang lain (misalnya investasi bodong) dapat dijerat Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Penipuan dan atau UU ITE jika dilakukan melalui media sosial untuk menyebarkan berita bohong yang merugikan konsumen.

• Kepatuhan Pajak: Direktorat Jenderal Pajak dapat menjadikan aktivitas pamer harta di ruang publik atau media sosial sebagai dasar untuk memantau kepatuhan pelaporan SPT dan kewajiban pajak pemilik harta tersebut.

• Etika Pejabat Publik: Bagi ASN atau pejabat negara, pamer gaya hidup mewah melanggar kode etik dan instruksi pemerintah yang melarang perilaku hedonisme, yang dapat berujung pada sanksi administratif hingga pemeriksaan kekayaan (LHKPN) oleh KPK.

3. Tinjauan Moral dan Agama

• Perspektif Islam: Perilaku pamer (riya) dan sombong sangat dilarang karena dianggap sebagai penyakit hati dan bertentangan dengan prinsip kerendahan hati.
• Himbauan Tokoh: Organisasi seperti MUI, NU dan Muhammadiyah secara konsisten mengingatkan agar Idul Fitri tidak dijadikan ajang pamer harta atau jabatan, melainkan sebagai momen murni silaturahmi., Pungkasnya.

(Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *