Tuban, 28 September 2025 – Saya, Andri, selaku Pimpinan Redaksi Radarnkri.id dan sekaligus penanggung jawab bagian IT dari 15 media online nasional, dengan ini menyampaikan peringatan tegas dan terbuka kepada seluruh elemen masyarakat, instansi pemerintah, aparat birokrasi, aparat penegak hukum, serta semua pihak, agar waspada terhadap oknum yang mengatasnamakan diri sebagai wartawan atau penasihat hukum dari media-media berikut:
DAFTAR 15 MEDIA YANG NAMANYA KERAP DICATUT OLEH OKNUM TIDAK BERTANGGUNG JAWAB:
1. radarnkri.id
2. patrolihukumindonesia.com
3. jejakperistiwa.id
4. kejarberita.com
5. pelitapers.com
6. radarnusantara.net
7. ungkapfakta.net
8. sibernkri.com
9. updatenews86.com
10. barometerindonesianews.com
11. libasjatim.com
12. kupasberita.net
13. patrolihukum.net
14. bmwnews.id
15. investigasi88.com
⚠️ PERINGATAN KHUSUS:
Banyak laporan dari lapangan yang menunjukkan bahwa oknum tertentu mengaku sebagai “penasehat hukum”, “wartawan”, “investigator”, atau “perwakilan khusus” dari media-media tersebut, padahal tidak memiliki legalitas apa pun dan tidak terdaftar di dalam struktur resmi redaksi.
Kami dengan ini menegaskan dan memperingatkan keras bahwa:
❌ Kami tidak memiliki hubungan hukum atau profesional dengan pihak mana pun yang mengklaim sebagai:
Investigator Independen
Penasehat Hukum Umum
Tim Lapangan Non-Resmi
Pengacara Media tanpa SK Penunjukan
Lembaga/Organisasi luar yang mengatasnamakan “atas kerjasama dengan media kami”
📌 KAMI BERDIRI SEBAGAI MEDIA YANG INDEPENDEN
Sebagai media online yang berbadan hukum dan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, kami berdiri secara independen, profesional, dan tidak terlibat dalam praktik ilegal apa pun.
Seluruh wartawan dan penasihat hukum yang bekerja sama dengan kami:
Telah memiliki SK resmi atau surat penunjukan dari redaksi
Dibekali kartu pers yang sah
Tercatat dalam struktur redaksi dan basis data redaksi resmi
Jika ada pihak yang mengaku bagian dari media-media di atas namun tidak dapat menunjukkan identitas resmi, maka dapat dipastikan bahwa yang bersangkutan adalah oknum ilegal.
⚖️ DASAR HUKUM UNTUK MENINDAK OKNUM PENCATUT NAMA MEDIA:
✅ Pasal 378 KUHP – Penipuan
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memakai nama palsu atau martabat palsu, tipu muslihat atau rangkaian kebohongan, dipidana penjara paling lama 4 tahun.”
✅ Pasal 310 dan 311 KUHP – Pencemaran Nama Baik dan Fitnah
Menyebarkan informasi palsu atau mengaku sebagai bagian dari institusi media secara tidak sah dapat diproses hukum.
✅ UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Pasal 18 ayat (1):
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi kemerdekaan pers, dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000.”
✅ UU ITE No. 11 Tahun 2008 Jo. UU No. 19 Tahun 2016
Pasal 28 ayat (1):
“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian pihak lain dalam media elektronik dapat dipidana.”
🛡️ IMBAUAN UNTUK SEMUA PIHAK
Kami mengimbau kepada seluruh instansi dan masyarakat:
🔍 Periksa identitas dan surat tugas setiap orang yang mengaku dari media.
📞 Konfirmasi langsung ke redaksi resmi media terkait sebelum memberikan informasi, dukungan, atau fasilitas apa pun.
🚫 Tolak dengan tegas permintaan atau tekanan dari oknum yang tidak sah.
📸 Dokumentasikan aktivitas mencurigakan dan laporkan kepada pihak berwenang.
✉️ KONTAK RESMI UNTUK VERIFIKASI
📧 Email Redaksi: ajilawe306@gmail.com
📞 Hotline: 081553339697
📣 PENUTUP
Kami menegaskan kembali bahwa media-media yang kami kelola bersifat independen, tidak memiliki keterlibatan dengan kelompok luar, dan tidak menunjuk pihak mana pun sebagai penasehat hukum kecuali yang ditunjuk secara resmi.
Jika Anda menemukan pihak yang mencurigakan, segera lakukan tindakan tegas. Jangan ragu melapor ke polisi, ke Dewan Pers, atau ke redaksi kami langsung.
Jangan beri ruang untuk oknum – Lindungi diri Anda, institusi Anda, dan integritas pers nasional.
Hormat Kami, Tuban 28 September
Andri
Pimpinan Redaksi RadarNKRI.id
Penanggung Jawab IT –
15 Media Online Nasional