banner 728x250

Polemik Ganti Rugi PDAM Probolinggo Menguat, Dugaan Ketidaksinkronan Kebijakan dengan Regulasi Mencuat

Polemik Ganti Rugi PDAM Probolinggo Menguat, Dugaan Ketidaksinkronan Kebijakan dengan Regulasi Mencuat
banner 120x600
banner 468x60

Probolinggo — Polemik penggunaan lahan warga untuk jaringan pipa PDAM Probolinggo kian memanas setelah pernyataan resmi perusahaan daerah tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan hukum pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Isu ini mencuat menyusul hasil pertemuan terbaru yang menyebut kompensasi atas pemanfaatan lahan selama kurang lebih 14 tahun berada di luar tanggung jawab PDAM. Kamis (5/2/26)

Dalam pernyataan yang disampaikan pihak PDAM, disebutkan bahwa tidak adanya perjanjian tertulis sejak awal menjadi alasan perusahaan tidak memiliki dasar hukum untuk memberikan kompensasi kepada warga. Selain itu, terkait pipa yang telah tertanam, PDAM menyatakan hingga kini belum ada keputusan lanjutan karena keberadaan pipa dinilai tidak mengganggu.

banner 325x300

Namun, sikap tersebut menuai sorotan. Pasalnya, proyek jaringan air minum termasuk kategori pembangunan untuk kepentingan umum yang secara hukum memiliki kewajiban jelas terkait pengadaan tanah dan pemberian ganti kerugian kepada pihak yang berhak.

Merujuk **Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum**, khususnya Pasal 9 dan Pasal 10, ditegaskan bahwa setiap penggunaan tanah untuk kepentingan umum wajib disertai ganti kerugian yang layak dan adil. Infrastruktur penyediaan air bersih, termasuk jaringan PDAM, secara eksplisit masuk dalam kategori tersebut.

Regulasi itu diperkuat melalui **Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021** yang kemudian diperbarui dengan **PP Nomor 39 Tahun 2023**, yang mengatur mekanisme pengadaan tanah, bentuk kompensasi, hingga perlindungan hak masyarakat terdampak pembangunan.

Selain itu, dari perspektif hukum perdata, penggunaan lahan tanpa izin atau kompensasi berpotensi dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam **Pasal 1365 KUHPerdata**, yang membuka ruang gugatan ganti rugi jika terbukti ada kerugian akibat penggunaan lahan tanpa dasar hukum jelas.

Situasi ini memunculkan pertanyaan serius terkait tata kelola proyek pelayanan publik di daerah, khususnya transparansi pengadaan lahan serta perlindungan hak masyarakat. Sejumlah pihak menilai persoalan ini bukan sekadar administratif, melainkan menyangkut akuntabilitas lembaga publik dalam menjalankan proyek infrastruktur.

Hingga kini, PDAM Probolinggo belum memberikan keputusan final terkait status jaringan pipa yang telah terpasang maupun kemungkinan solusi kompensasi bagi warga. Kondisi tersebut membuat polemik berpotensi berlanjut dan menimbulkan ketidakpastian hukum jika tidak segera dituntaskan secara transparan dan berkeadilan.

Upaya konfirmasi lanjutan kepada pihak terkait, termasuk pemangku kebijakan daerah, masih terus dilakukan guna memperoleh penjelasan lebih komprehensif mengenai langkah penyelesaian persoalan tersebut.

(Edi D/Bbg/**)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *