banner 728x250

Resah Aktivitas Warung Remang-Remang, Warga Desak Pemkot Tak Tutup Mata

Resah Aktivitas Warung Remang-Remang, Warga Desak Pemkot Tak Tutup Mata
banner 120x600
banner 468x60

Probolinggo – Kawasan Kelurahan Triwung Lor, Kecamatan Kedemangan, yang selama ini dikenal dengan kultur religius dan aktivitas keagamaan yang kuat, kini dihadapkan pada keresahan baru. Sejumlah titik warung remang-remang dilaporkan mulai bermunculan dan beroperasi hingga larut malam. Keberadaan tempat tersebut dinilai mengganggu ketertiban umum dan berpotensi menggerus nilai sosial yang selama ini dijaga warga.

Keluhan masyarakat mengemuka seiring dugaan aktivitas yang melampaui fungsi warung pada umumnya. Warga menilai, lokasi-lokasi tersebut diduga menjadi tempat konsumsi minuman keras, ditandai dengan aktivitas sekelompok pemuda hingga dini hari, sebagian terlihat dalam kondisi tidak stabil. Meski demikian, warga menegaskan bahwa dugaan tersebut masih berdasarkan pengamatan lapangan dan belum disertai temuan resmi aparat.

banner 325x300

“Triwung Lor ini kawasan santri. Ada pondok pesantren dan kegiatan keagamaan yang rutin. Kami khawatir jika dibiarkan, citra lingkungan berubah dan generasi muda ikut terdampak,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Pantauan tim investigasi gabungan media online di salah satu lokasi di Jalan Raya Bromo, wilayah RT 01/RW 01, menunjukkan sebuah warung tetap beroperasi pada malam hari dengan pencahayaan minim. Beberapa kendaraan roda dua tampak terparkir di sekitar lokasi. Aktivitas keluar-masuk pengunjung terlihat hingga lewat tengah malam.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pengelola warung terkait tudingan warga. Aparat penegak hukum juga belum menyampaikan hasil pemeriksaan atau penindakan apa pun. Karena itu, penting ditegaskan bahwa dugaan praktik mabuk-mabukan masih bersifat informasi masyarakat dan memerlukan verifikasi aparat berwenang.

Warga mendesak Pemerintah Kota Probolinggo melalui instansi terkait untuk tidak menunggu eskalasi masalah. Mereka meminta pengawasan dan penertiban dilakukan secara preventif, termasuk pemeriksaan perizinan usaha, jam operasional, serta patroli rutin di titik-titik rawan. Pendekatan pembinaan kepada pemuda juga dinilai penting agar persoalan tidak diselesaikan semata secara represif.

Secara regulasi, pemerintah daerah memiliki dasar hukum untuk bertindak. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban umum. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja menegaskan tugas Satpol PP dalam penegakan peraturan daerah dan penyelenggaraan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat. Di tingkat lokal, Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum menjadi payung hukum penertiban usaha yang melanggar ketentuan, termasuk operasional yang meresahkan warga. Sementara itu, ketentuan pidana terkait gangguan ketertiban dan perbuatan yang meresahkan juga diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang dapat diterapkan sesuai fakta dan temuan aparat.

Untuk menjaga keberimbangan informasi, tim investigasi gabungan media online telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Rozi, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Probolinggo. Konfirmasi dikirimkan melalui pesan WhatsApp. Pesan terpantau centang dua (terkirim), namun hingga berita ini diturunkan belum ada respons atau keterangan resmi yang diberikan. Minggu Malam (15/2/26)

Triwung Lor dikenal memiliki denyut kehidupan keagamaan yang intens. Perubahan dinamika sosial akibat munculnya tempat usaha yang diduga melanggar norma menjadi perhatian serius masyarakat. Warga berharap pemerintah hadir secara tegas namun proporsional: adil bagi pelaku usaha yang taat aturan, dan tegas terhadap yang melanggar.

Tim investigasi gabungan menilai, menjaga wajah lingkungan adalah komitmen bersama. Namun ketika keresahan publik berulang dan bukti lapangan mulai menguat, pemerintah tidak boleh abai. Ketegasan yang terukur—berbasis aturan dan data—menjadi kunci menjaga ketertiban sekaligus melindungi hak warga.

Redaksi membuka ruang konfirmasi dan klarifikasi dari pihak kelurahan, kecamatan, serta Kota Probolinggo guna memastikan keberimbangan informasi dan akurasi pemberitaan sesuai Kode Etik Jurnalistik. (Tim investigasi gabungan media online/**)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *