Tuban, Jawa Timur – Tambang galian C milik perseorangan yang diduga ilegal beroperasi tanpa izin di Desa Banjaragung, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban. Aktivitas penambangan yang berlangsung terus-menerus dengan menggunakan alat berat dan puluhan dump truck ini semakin mengkhawatirkan, karena diduga tidak mempedulikan dampak lingkungan.
Hasil penelusuran awak media di lokasi, terlihat beberapa dump truck lalu lalang mengangkut tanah galian dan alat berat yang digunakan untuk menggali tanah di perbukitan setempat. Menariknya, ditemukan dugaan bahwa alat berat tersebut menggunakan solar bersubsidi, yang tentunya melanggar aturan penggunaan bahan bakar subsidi yang seharusnya untuk sektor tertentu saja.
Warga sekitar lokasi penambangan pun memberikan informasi kepada tim media terkait dengan dugaan pemilik tambang galian C tersebut, yang diketahui memiliki inisial SK. Salah satu warga, yang meminta namanya dirahasiakan, mengeluhkan kondisi tersebut. “Dengan adanya Galian C di Desa Banjaragung, sangat mengganggu masyarakat sekitar karena banyak debu dan tanah yang jatuh di jalan,” ungkapnya.
Keluhan serupa juga disampaikan oleh A, warga lainnya, yang meminta agar aparat berwenang segera mengambil tindakan tegas terkait aktivitas penambangan ilegal ini. “Kami mohon pihak aparat yang berwenang segera menindak tegas, karena sangat mengganggu masyarakat sekitar,” ujar A dengan nada khawatir.
Dengan adanya temuan ini, tim media bersama pihak terkait berencana untuk segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan Dinas Lingkungan Hidup setempat untuk menyelidiki dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini. Masyarakat setempat berharap agar pemerintah segera mengambil langkah untuk mencegah kerusakan lingkungan dan mengatasi dampak negatif yang ditimbulkan oleh aktivitas tambang ilegal tersebut.
Tim/**