PATI – Sidang pembacaan putusan terhadap dua aktivis yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pemblokiran Jalan Pantura Pati kembali digelar di Pengadilan Negeri Pati, Jawa Tengah, Kamis (5/3/2026). Sidang dengan nomor perkara 201/Pid.B/2025/PN Pti tersebut berakhir dengan vonis pidana pengawasan selama enam bulan terhadap kedua terdakwa.
Majelis hakim memutuskan bahwa kedua aktivis, Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto alias Pak RW, tidak perlu menjalani hukuman penjara. Dengan putusan pidana pengawasan tersebut, keduanya dapat langsung menghirup udara bebas usai sidang.
Putusan tersebut disambut riuh oleh para pendukung yang sejak pagi telah memadati area sekitar Pengadilan Negeri Pati.
Ribuan Massa Padati Pengadilan
Sejak pukul 06.30 WIB, ribuan massa dari berbagai daerah telah berkumpul di Jalan Panglima Sudirman, tepat di depan kantor Pengadilan Negeri Pati. Mereka datang untuk memberikan dukungan kepada kedua terdakwa yang dikenal sebagai aktivis dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).
Para pendukung membawa berbagai atribut, mulai dari pengeras suara, bendera merah putih, hingga bendera organisasi AMPB. Massa juga melakukan orasi secara bergantian sambil menunggu jalannya sidang putusan.
Berdasarkan pantauan di lapangan, massa yang hadir tidak hanya berasal dari Kabupaten Pati, tetapi juga dari sejumlah daerah di Jawa Tengah dan sekitarnya.
Pengamanan di sekitar pengadilan juga diperketat oleh aparat kepolisian guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan selama jalannya sidang.
Sejumlah Tokoh Nasional Hadir
Sidang tersebut turut mendapat perhatian dari sejumlah tokoh nasional dan aktivis. Beberapa di antaranya hadir langsung untuk memantau proses persidangan.
Tokoh yang tampak hadir di lokasi antara lain Inayah Wahid, Ketua BEM Universitas Gadjah Mada Tiyo Adrianto, mantan Wakapolri Oegroseno, serta praktisi hukum asal Surabaya yang dikenal dengan nama Cak Sholeh.
Selain itu, perwakilan mahasiswa dari sejumlah kampus juga hadir, di antaranya Ketua BEM Universitas Islam Sultan Agung dan Ketua BEM Universitas Muria Kudus.
Pengawas peradilan dari Komisi Yudisial wilayah Semarang juga terlihat mengikuti jalannya sidang untuk memastikan proses persidangan berjalan sesuai dengan prinsip peradilan yang adil.
Kronologi Kasus Pemblokiran Jalan
Kasus ini bermula dari aksi pemblokiran Jalan Pantura Pati yang terjadi pada 31 Oktober 2025. Aksi tersebut dilakukan oleh sejumlah massa yang memprotes keputusan DPRD Kabupaten Pati yang tidak melanjutkan proses pemakzulan terhadap Bupati Pati, Sudewo.
Aksi protes tersebut sempat mengakibatkan terganggunya arus lalu lintas di jalur Pantura yang merupakan salah satu jalur utama transportasi nasional.
Dalam proses hukum yang berjalan, Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Pati.
Sidang demi sidang digelar hingga mencapai persidangan ke-13 yang menjadi agenda pembacaan putusan.
Putusan Disambut Euforia
Ketika majelis hakim membacakan amar putusan berupa pidana pengawasan selama enam bulan, suasana ruang sidang langsung dipenuhi ekspresi lega dari para terdakwa, tim penasihat hukum, serta para pendukung yang hadir.
Euforia juga terlihat di luar ruang sidang ketika kabar putusan tersebut disampaikan kepada massa yang menunggu sejak pagi.
Sorak sorai dan tepuk tangan terdengar dari para pendukung yang menilai putusan tersebut sebagai bentuk keadilan bagi kedua aktivis tersebut.
Usai sidang selesai digelar, kedua terdakwa langsung keluar dari ruang persidangan dan menyapa para pendukungnya yang telah menunggu di luar gedung pengadilan.
Putusan ini sekaligus menutup rangkaian panjang proses hukum yang dijalani Botok dan Teguh sejak kasus pemblokiran Jalan Pantura Pati mencuat pada akhir 2025 lalu. (Edi D/Mury/PRIMA/**)







