banner 728x250

Aktivitas Tambang di Pakuniran Diawasi Ketat, Pemkab Probolinggo Tegaskan Kepatuhan Dokumen Lingkungan

Aktivitas Tambang di Pakuniran Diawasi Ketat, Pemkab Probolinggo Tegaskan Kepatuhan Dokumen Lingkungan
banner 120x600
banner 468x60

Probolinggo – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melakukan pengawasan terpadu terhadap aktivitas pertambangan di sepanjang aliran Sungai Pancar Glagas, Kecamatan Pakuniran, Kamis (22/1/2026). Langkah ini merupakan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat yang menyoroti dugaan pelanggaran kegiatan pertambangan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengawasan tersebut juga merupakan implementasi hasil rapat koordinasi lintas sektor yang digelar pada 19 Januari 2026. Dalam rapat tersebut, sejumlah aduan masyarakat mencuat, khususnya terkait dugaan aktivitas pertambangan yang dilakukan di luar masa berlaku Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) serta belum terpenuhinya dokumen pendukung yang bersifat wajib.

banner 325x300

Kegiatan pengawasan diawali dengan rapat teknis di Kantor Kecamatan Pakuniran yang diikuti oleh seluruh instansi terkait. Selanjutnya, tim gabungan melakukan verifikasi langsung ke lapangan dengan menyisir lokasi-lokasi aktivitas pertambangan di sepanjang Sungai Pancar Glagas.

Pengawasan dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Probolinggo, Roby Siswanto. Sejumlah instansi turut terlibat, antara lain perwakilan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur, Forkopimka Pakuniran dan Besuk, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Probolinggo, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Bagian Perekonomian dan SDA Setda Kabupaten Probolinggo.

Roby Siswanto menegaskan bahwa kepemilikan SIPB tidak serta-merta memberikan kewenangan kepada pemegang izin untuk langsung melakukan kegiatan pertambangan di lapangan. Menurutnya, terdapat sejumlah persyaratan administrasi dan teknis yang wajib dipenuhi sebelum aktivitas pertambangan dapat dijalankan.

“Pemegang SIPB tetap wajib memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan teknis sebelum melakukan aktivitas pertambangan. Salah satu persyaratan penting yang tidak boleh diabaikan adalah dokumen lingkungan berupa Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL),” ujar Roby di sela kegiatan pengawasan.

Ia menjelaskan, pengawasan terpadu ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh aktivitas pertambangan di Kabupaten Probolinggo berjalan sesuai regulasi yang berlaku, sekaligus mencegah potensi kerusakan lingkungan serta dampak sosial bagi masyarakat sekitar.

“Wilayah sungai merupakan kawasan yang sangat sensitif. Kesalahan dalam pengelolaan dapat menimbulkan dampak serius, seperti kerusakan ekosistem, abrasi, hingga ancaman keselamatan warga. Karena itu, kegiatan pertambangan harus dilakukan secara hati-hati, patuh terhadap aturan, dan bertanggung jawab,” tegasnya.

Roby juga menekankan bahwa pemerintah daerah tidak anti terhadap kegiatan usaha pertambangan. Namun, seluruh aktivitas ekonomi harus berjalan seiring dengan prinsip keberlanjutan dan perlindungan lingkungan.

“Pemerintah daerah berkewajiban menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan kelestarian lingkungan. Kepatuhan terhadap regulasi adalah kunci utama,” tambahnya.

Sebagai langkah penguatan pengawasan ke depan, Pemkab Probolinggo merencanakan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Kegiatan Pertambangan. Satgas ini akan melibatkan pemerintah daerah, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, serta Inspektur Tambang dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Pembentukan Satgas ini dimaksudkan untuk memperkuat koordinasi lintas sektor, meningkatkan intensitas pengawasan di lapangan, serta memastikan seluruh kegiatan pertambangan di Kabupaten Probolinggo berjalan tertib, aman, dan berkelanjutan,” pungkas Roby.

Pemkab Probolinggo berharap, melalui pengawasan terpadu dan pembentukan Satgas tersebut, potensi pelanggaran dapat dicegah sejak dini, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan perlindungan maksimal bagi lingkungan serta masyarakat sekitar kawasan sungai.

*(Bambang)*

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *