Probolinggo – Alih fungsi fasilitas umum kembali menjadi sorotan di Kota Probolinggo. Kali ini, **Taman Maramis**, yang sejatinya diperuntukkan sebagai **ruang terbuka hijau (RTH)** dan area publik bagi masyarakat, diduga mengalami penyimpangan fungsi. Sejumlah **pedagang kaki lima (PKL)** memanfaatkan area taman sebagai **tempat mangkal dan parkir gerobak**, bahkan sebagian gerobak ditinggalkan dalam waktu lama di dalam kawasan taman.
Pantauan langsung media di lapangan menunjukkan, keberadaan gerobak-gerobak tersebut tidak hanya menutup sebagian area hijau, tetapi juga **mengurangi estetika taman** serta **kenyamanan pengunjung**. Beberapa warga yang ditemui mengaku resah karena taman yang seharusnya menjadi ruang rekreasi dan interaksi sosial kini tampak semrawut dan tidak tertata.
“Awalnya cuma sore hari, tapi sekarang gerobaknya ditinggal terus. Taman jadi kelihatan kumuh,” ujar salah satu warga sekitar yang enggan disebutkan namanya.
Sebagai bagian dari **fungsi kontrol sosial pers**, media ini telah mengajukan **permintaan konfirmasi resmi** kepada **Kasatpol PP Kota Probolinggo** terkait kondisi tersebut. Konfirmasi disampaikan secara tertulis oleh **Media ini**, sejak **Sabtu (24/1/2026)** hingga **Rabu (28/1/2026)**.
Dalam konfirmasi tersebut, media mempertanyakan **dasar kebijakan** yang membolehkan atau melarang PKL menggunakan area Taman Maramis, **langkah konkret Satpol PP** dalam menjaga fungsi fasilitas umum dan RTH, serta **rencana penertiban** mengingat kondisi di lapangan hingga kini belum berubah.
Taman kota, sesuai berbagai regulasi tata ruang, memiliki fungsi strategis sebagai **paru-paru kota**, ruang sosial, dan sarana publik yang harus dijaga keberlanjutannya. Penyalahgunaan RTH untuk kepentingan lain tanpa pengaturan yang jelas berpotensi melanggar prinsip penataan ruang dan mengabaikan hak masyarakat atas lingkungan yang nyaman dan tertib.
Namun hingga berita ini diterbitkan, **tidak ada tanggapan resmi** dari **Kasatpol PP Kota Probolinggo, Rozi**, meskipun upaya konfirmasi telah dilakukan berulang kali dalam rentang waktu beberapa hari. Tidak adanya respons tersebut menjadi catatan tersendiri, mengingat Satpol PP memiliki peran penting sebagai **penegak peraturan daerah** dan penjaga ketertiban umum.
Sikap diam aparat penegak perda ini memunculkan pertanyaan di tengah publik mengenai **keseriusan pengawasan** terhadap pemanfaatan fasilitas umum di Kota Probolinggo. Padahal, transparansi dan keterbukaan informasi dari pejabat publik merupakan bagian dari **hak masyarakat** serta **kewajiban badan publik**, sebagaimana diamanatkan dalam **UU Pers** dan prinsip **good governance**.
Media ini menegaskan bahwa konfirmasi dilakukan semata-mata untuk memenuhi asas **cover both sides**, memastikan pemberitaan yang **akurat, berimbang, dan tidak menghakimi**, sesuai dengan **Kode Etik Jurnalistik**. Apabila di kemudian hari pihak Satpol PP Kota Probolinggo memberikan klarifikasi atau penjelasan resmi, media ini akan memuatnya secara proporsional sebagai bentuk komitmen terhadap jurnalisme yang bertanggung jawab.
Sementara itu, masyarakat berharap agar pemerintah daerah melalui instansi terkait segera **menata ulang pemanfaatan Taman Maramis**, sehingga fungsi ruang terbuka hijau dapat kembali dinikmati secara optimal oleh seluruh warga Kota Probolinggo. (Bbg/**)







