Probolinggo — Persoalan pemanfaatan lahan milik warga Desa Dringu, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, oleh PDAM Tirta Argopuro tanpa kompensasi selama bertahun-tahun hingga kini belum menemui titik terang. Pihak PDAM menyatakan masih menunggu rapat tindak lanjut bersama Tim Pembina PDAM untuk menentukan langkah penyelesaian.
Kasus ini mencuat setelah SL, warga Desa Dringu, menuntut kompensasi atas tanah miliknya yang dimanfaatkan untuk penanaman jaringan pipa PDAM. Jaringan pipa tersebut digunakan sebagai saluran pemenuhan kebutuhan air bersih menuju Pulau Gili Ketapang dan diduga telah terpasang selama kurang lebih 14 tahun.
SL mengaku pemanfaatan lahan tersebut berdampak langsung terhadap nilai ekonomi tanah miliknya. Tanah yang berada tidak jauh dari tandon air PDAM di Desa Dringu itu sempat hendak dijual, namun calon pembeli membatalkan transaksi setelah mengetahui adanya jaringan pipa PDAM yang tertanam di area lahan tersebut.
“Tanah itu mau saya jual, tapi pembeli mundur karena ada pipa PDAM. Sampai sekarang juga tidak pernah ada kompensasi,” ujar SL.
Berbagai upaya telah ditempuh oleh yang bersangkutan, termasuk mengadu ke DPRD Kabupaten Probolinggo. Bahkan, Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPRD Kabupaten Probolinggo telah digelar pada Desember 2025. Namun hingga kini, warga mengaku belum memperoleh kepastian maupun penyelesaian konkret.
Dalam forum RDP tersebut, berdasarkan keterangan yang dihimpun media ini, pihak PDAM Tirta Argopuro menyampaikan bahwa penyelesaian persoalan tersebut diserahkan kepada Bupati Probolinggo selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) BUMD.
Menanggapi hal itu, Plt Direktur PDAM Tirta Argopuro Kabupaten Probolinggo, Suwito, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti persoalan tersebut melalui mekanisme internal bersama Tim Pembina.
“Mohon maaf pak, dalam waktu dekat akan diadakan rapat tindak lanjut dengan Tim Pembina PDAM. Terkait waktu pelaksanaan rapat dan lain-lain ini saya masih menunggu undangan resmi dari Tim Pembina,” kata Suwito, Rabu (28/1/2026).
Ia menambahkan, hasil dari rapat tersebut nantinya akan disampaikan kepada publik.
“Akan kita sampaikan nanti hasil rapatnya,” imbuhnya.
Sebagai bagian dari asas keberimbangan dan hak jawab, media ini juga telah menyampaikan konfirmasi resmi secara tertulis kepada Bupati Probolinggo, Gus Haris, terkait persoalan pemanfaatan lahan warga Desa Dringu oleh PDAM Tirta Argopuro tanpa kompensasi tersebut.
Dalam surat konfirmasi yang dikirimkan, media ini meminta penjelasan Bupati Probolinggo mengenai pengetahuan dan sikap pemerintah daerah, tanggung jawab sebagai KPM PDAM Tirta Argopuro, serta langkah konkret yang akan diambil untuk memastikan hak-hak warga terpenuhi dan tata kelola BUMD berjalan secara akuntabel dan taat hukum.
Namun hingga berita ini diturunkan, Bupati Probolinggo belum memberikan tanggapan, meskipun pesan konfirmasi yang dikirimkan melalui saluran komunikasi telah terbaca (centang dua), Rabu (28/1/2026).
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut hak kepemilikan warga, dampak ekonomi masyarakat, serta akuntabilitas pengelolaan aset oleh BUMD. Warga berharap pemerintah daerah dan PDAM Tirta Argopuro dapat segera memberikan kepastian hukum dan penyelesaian yang adil agar persoalan ini tidak terus berlarut-larut. (Tim investigasi gabungan media online/**)







