Pati — Sidang perkara nomor 201/Pid.B/2025/PN Pti yang menjerat dua aktivis, Supriono alias Botok dan Teguh Istiyanto alias Pak RW, kembali menjadi perhatian publik. Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Pati itu menghadirkan sejumlah saksi meringankan dari pihak terdakwa, termasuk tokoh kepolisian purnawirawan yang menilai proses penangkapan dalam perkara tersebut berpotensi cacat hukum.
Sidang yang telah memasuki agenda pemeriksaan saksi ini juga dipantau langsung oleh Komisi Yudisial, sementara ratusan pendukung terdakwa tampak konsisten hadir di sekitar lokasi persidangan.
Kesaksian Ahli Soroti Prosedur Penangkapan
Dalam persidangan, saksi dari pihak terdakwa menyampaikan pandangannya terkait penanganan aksi demonstrasi di ruang publik. Ia menilai praktik pengamanan aksi massa seharusnya mengedepankan pendekatan perlindungan terhadap kebebasan berpendapat, selama tidak menimbulkan gangguan serius terhadap keselamatan publik.
Menurutnya, pengalihan arus lalu lintas lazim dilakukan aparat saat terjadi demonstrasi di jalan raya. Ia menyebut tindakan represif berupa penangkapan perlu dilakukan secara hati-hati serta sesuai prosedur hukum.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai bagian dari kesaksian di persidangan dan menjadi salah satu materi yang dipertimbangkan majelis hakim.
Tim Kuasa Hukum Hadirkan Akademisi
Tim pendamping hukum dari LSBH Teratai yang dipimpin Nimerodin Gulo juga menghadirkan sejumlah ahli dari kalangan akademisi. Mereka di antaranya Ali Masyhar Mursyid, dekan fakultas hukum dari Universitas Negeri Semarang, serta Sucipto Hadi Purnomo, dosen bidang bahasa dan budaya Jawa.
Kuasa hukum menyatakan para ahli dihadirkan untuk memberikan perspektif hukum, sosial, dan kebebasan berekspresi terkait kasus yang menjerat klien mereka. Tim pembela juga menegaskan bahwa pendampingan dilakukan sebagai bagian dari komitmen bantuan hukum.
Isu Kriminalisasi Masih Diperdebatkan
Dalam keterangannya di luar persidangan, pihak saksi menyebut terdapat indikasi kriminalisasi terhadap aktivis yang terlibat aksi unjuk rasa. Namun, pandangan tersebut masih menjadi perdebatan dan belum menjadi kesimpulan hukum tetap.
Sementara itu, aparat penegak hukum sebelumnya menjerat para terdakwa dengan dugaan pelanggaran pidana terkait aksi pemblokiran jalan. Proses persidangan masih berlangsung untuk menguji fakta dan alat bukti secara objektif.
Rencana Aduan ke Internal Kepolisian
Saksi juga menyampaikan rencana membantu penyampaian aduan kepada Polri, termasuk melalui Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, guna menilai aspek prosedural penanganan kasus tersebut.
Hingga kini, sidang masih berlanjut dan majelis hakim belum mengambil keputusan. Publik diharapkan menunggu putusan pengadilan sebagai rujukan hukum final sesuai asas praduga tak bersalah dan proses peradilan yang berlaku. (Edi D/PRIMA/**)







