Probolinggo – Setelah sempat berhenti beroperasi akibat penyegelan oleh Pemerintah Kota Probolinggo, restoran Mie Gacoan yang berlokasi di Jalan Suroyo kini kembali membuka layanan untuk masyarakat. Pembukaan segel dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Probolinggo pada Jumat siang (6/2/26), setelah pihak pengelola dinyatakan telah memenuhi sebagian besar persyaratan administrasi perizinan.
Proses pencabutan segel berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB dan dipimpin langsung Kepala Satpol PP Kota Probolinggo, Fathur Rozi. Banner penutupan yang sebelumnya terpasang di area restoran dilepas sebagai tanda bahwa operasional usaha kembali diperbolehkan.
Menurut Rozi, keputusan membuka kembali tempat usaha tersebut didasarkan pada rekomendasi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Probolinggo. Evaluasi administrasi menunjukkan sejumlah dokumen perizinan yang sebelumnya menjadi kendala telah dipenuhi oleh pihak manajemen.
Meski demikian, pemerintah daerah tetap memberikan catatan penting. Salah satunya terkait kewajiban penyelesaian pembangunan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) permanen yang harus dituntaskan dalam jangka waktu maksimal empat bulan ke depan.
“Pembukaan segel bukan berarti seluruh kewajiban selesai. Kami masih menunggu realisasi pembangunan IPAL permanen sesuai komitmen yang telah disampaikan pihak pengelola,” ujar Rozi.
Sebelumnya, restoran tersebut disegel sejak September 2025 karena dinilai belum memenuhi beberapa ketentuan perizinan, termasuk Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) serta kesiapan sistem pengelolaan limbah yang sesuai regulasi.
Pemerintah Kota Probolinggo berharap beroperasinya kembali restoran tersebut dapat memberikan kontribusi positif terhadap perekonomian daerah. Selain berpotensi menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD), keberadaan usaha kuliner berskala besar dinilai dapat mendorong aktivitas ekonomi masyarakat sekitar, mulai dari sektor tenaga kerja hingga pelaku usaha pendukung.
Terkait adanya laporan dari salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM) mengenai dugaan pelanggaran Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Rozi menegaskan persoalan tersebut berada di ranah berbeda dengan proses administrasi perizinan yang menjadi dasar penyegelan sebelumnya.
“Isu RTRW itu bukan bagian dari temuan administratif yang menjadi alasan penutupan kemarin. Jadi prosesnya terpisah,” katanya.
Sementara itu, Legal Konsultan Mie Gacoan, Salamul Huda, membenarkan bahwa pembangunan IPAL permanen masih dalam tahap penyelesaian. Ia memastikan pihak manajemen berkomitmen menuntaskan pekerjaan tersebut sebelum batas waktu yang telah ditentukan pemerintah daerah.
Menurutnya, sebagian infrastruktur dasar sudah tersedia, sehingga tahap yang tersisa lebih pada penyempurnaan teknis, termasuk pekerjaan penggalian dan optimalisasi saluran.
“Kami optimistis bisa selesai sebelum tenggat empat bulan. Prinsipnya kami patuh terhadap ketentuan pemerintah daerah,” ujarnya.
Selain itu, manajemen juga telah mengajukan permohonan diskresi kepada Wali Kota Probolinggo agar operasional restoran tetap diperbolehkan berjalan selama proses pembangunan IPAL berlangsung. Permohonan tersebut diajukan sebagai bentuk upaya menjaga keberlangsungan usaha sekaligus tetap memenuhi kewajiban regulasi.
Dengan dibukanya kembali restoran tersebut, pemerintah daerah berharap kepatuhan terhadap regulasi dapat terus dijaga sehingga aktivitas usaha dapat berjalan tanpa menimbulkan persoalan lingkungan maupun tata kelola perkotaan di kemudian hari.
(Tim Gabungkan Media Online/**)







