banner 728x250

Isu Lama Belum Tuntas, Relokasi Pipa PDAM Justru Picu Pertanyaan Baru

Isu Lama Belum Tuntas, Relokasi Pipa PDAM Justru Picu Pertanyaan Baru
banner 120x600
banner 468x60

Probolinggo — Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PERUMDAM) Tirta Argapura Kabupaten Probolinggo mengajukan rencana relokasi jaringan pipa yang selama ini melintasi lahan milik warga Desa Dringu, Kecamatan Dringu. Namun di tengah rencana tersebut, warga tetap menuntut penyelesaian atas pemanfaatan lahan yang disebut telah berlangsung sekitar 14 tahun tanpa kompensasi.

Rencana relokasi itu tertuang dalam surat resmi PERUMDAM Tirta Argapura Nomor 690/92/426.501/1/2026 tertanggal 29 Januari 2026 yang ditujukan kepada Kepala Desa Dringu. Dalam surat tersebut, PDAM meminta izin untuk memindahkan pipa sepanjang kurang lebih 85 meter dari lahan warga ke bahu jalan desa.

banner 325x300

Surat yang ditandatangani Plt Direktur PERUMDAM Tirta Argapura, H. Suwito, SE, itu juga menyebutkan bahwa pelaksanaan relokasi akan mengikuti ketentuan dan peraturan yang berlaku di wilayah setempat. Tembusan surat disampaikan kepada Bupati Probolinggo selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM), Dewan Pengawas, serta Tim Pembina PERUMDAM.

Namun demikian, berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, warga mempertanyakan rencana pemindahan tersebut karena di lokasi yang dimaksud tidak terdapat lahan milik desa. Jalur yang disebut sebagai bahu jalan desa diketahui merupakan akses menuju tambak udang milik pribadi, dengan lebar sekitar 4 meter dan panjang kurang lebih 84 meter.

Warga menyatakan tidak menolak relokasi pipa, tetapi menegaskan bahwa persoalan pemanfaatan lahan selama bertahun-tahun harus tetap diselesaikan.

“Kalau mau dipindah silakan, tapi penggunaan tanah selama belasan tahun itu harus ada penyelesaian. Itu yang kami tunggu,” ujar salah satu warga.

Dalam perkembangan terbaru, Plt Direktur PERUMDAM Tirta Argapura, Suwito, menyampaikan bahwa pihak yang merasa dirugikan sebaiknya juga mempertimbangkan pihak kontraktor yang mengerjakan proyek pemasangan pipa sebelumnya.

Menurutnya, proses pembangunan jaringan pipa pada saat itu melibatkan pihak pelaksana proyek, sehingga aspek tanggung jawab teknis dinilai perlu ditelusuri secara menyeluruh.

Pernyataan tersebut memunculkan beragam tanggapan. Sejumlah warga dan pemerhati kebijakan daerah menilai penyelesaian seharusnya tetap melibatkan PDAM sebagai badan usaha milik daerah yang saat ini mengelola jaringan tersebut, terlepas dari siapa pelaksana proyek awalnya.

Persoalan ini sebelumnya telah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Kabupaten Probolinggo pada Desember 2025, namun hingga kini belum ada keputusan final terkait kompensasi maupun penyelesaian administratif.

Sementara itu, redaksi juga telah mengirimkan permohonan konfirmasi resmi kepada Bupati Probolinggo, Gus Haris, terkait posisi pemerintah daerah sebagai Kuasa Pemilik Modal PDAM Tirta Argapura serta langkah penyelesaian yang akan diambil. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi, meskipun pesan konfirmasi telah terkirim dan terbaca.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut hak kepemilikan warga, dampak ekonomi akibat pemanfaatan lahan, serta tata kelola BUMD dalam menjalankan fungsi pelayanan publik. Warga berharap ada kepastian penyelesaian yang adil agar polemik serupa tidak berlarut dan tidak merugikan masyarakat.

(Edi D/Bbg/**)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *