PROBOLINGGO – Polemik dugaan perubahan elemen administrasi kependudukan (Adminduk) di Desa Sumber, Kecamatan Sumber, Kabupaten Probolinggo, kian mengemuka setelah warga melayangkan somasi resmi kepada pemerintah desa. Persoalan ini tak hanya menyangkut administrasi kependudukan, tetapi juga menyeret sengketa tanah yang hingga kini belum menemukan titik terang. Kepala desa Sumber secara turun temurun yang menjadi kepala desa adalah dalam lingkup keluarga, mulai dari bapak, ibu, saudara serta yang sekarang anak dari mantan kepala desa sebelumnya. Untuk balai desa Sumber sendiri belum berdiri ditanah milik desa, melainkan berdiri ditanah milik kepala desa yang sudah puluhan tahun. Padahal desa Sumber sendiri memiliki jumlah penduduk yang paling banyak di kecamatan Sumber
Somasi tertanggal 23 Januari 2026 itu diajukan Kantor Advokat Muhammad Ilyas, S.H., M.Si & Rekan, mewakili warga berinisial I.W., T.B., N.B., dan E.S. Mereka mempersoalkan perubahan data kependudukan, khususnya nama orang tua dalam Kartu Keluarga, yang disebut tidak pernah diajukan maupun disetujui oleh pihak keluarga.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan tertulis resmi dari Pemerintah Desa Sumber, tembusan Camat Sumber terkait somasi tersebut maupun kejelasan status sengketa tanah yang menjadi pokok persoalan. Jum’at (6/2/26)
Menurut keterangan kuasa hukum, data kependudukan keluarga tersebut pada 2015 masih tercatat sesuai. Persoalan mulai mencuat sekitar 2022 dan 2025, saat salah satu anak pasangan T.Y. dan I.W. mengurus pemisahan Kartu Keluarga setelah menikah dan perubahan status, bukan perubahan nama orangtua.
Proses administrasi dilakukan melalui pemerintah desa sebelum dilanjutkan ke kantor kecamatan. Namun ketika dokumen dicetak, keluarga mendapati perubahan pada nama orang tua dalam Kartu Keluarga.
Saat dikonfirmasi, keluarga mengaku mendapat penjelasan dari petugas administrasi kependudukan kecamatan bahwa data tersebut sudah terintegrasi dengan sistem pusat, sehingga perubahan tidak dapat dilakukan secara langsung. Permohonan pemisahan KK selesai, tetapi persoalan perubahan data belum mendapat kejelasan.
Isu administrasi kependudukan itu kemudian beririsan dengan persoalan pertanahan. Sekitar 2023/2024, I.W. mengajukan sertifikasi tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Namun pengajuan tersebut disebut ditolak pemerintah desa dengan alasan tanah dalam status sengketa.
Penolakan ini memunculkan pertanyaan dari pihak keluarga karena sebelumnya tidak ada informasi resmi mengenai sengketa tersebut. Dari sinilah dugaan yang sudah struktur dan sistematis mulai terlihat dengan merubah nama ahli waris, setelah itu tanah di sengketakan. Padahal berdasarkan silsilah yang benar pengadu bukan merupakan saudara kandung dari klien kami. Disini kan sudah jelas, kenapa pemerintah desa Sumber tidak berpihak pada yang benar serta menyelesaikan permasalahan ini. Sengketa ini bukan putusan dari pengadilan melainkan dari pemerintah desa Sumber. Pasalnya sebelum nama orang tua ahli waris berubah, tanah tersebut tidak disengketakan. Tetapi setelah nama itu berubah ditahun 2022 dan pada waktu ada program PTSL tanah itu disengketakan ditahun selanjutnya.
Situasi semakin berkembang pada awal 2026, ketika Pemerintah Desa Sumber mengundang ahli waris keluarga menghadiri mediasi, entah mediasi apa yang dimaksud, karena pemerintah desa membuat undangan abu-abu tidak diperjelas mediasi apa yang dimaksud. Undangan resmi berkop desa itu ditandatangani kepala desa, tetapi menurut pihak keluarga tidak menjelaskan secara rinci pokok persoalan mediasi. Disinilah ada dugaan tidak transparan sebagai pemerintah desa.
Mediasi di balai desa pada 8 Januari 2026 turut dihadiri unsur Muspika Kecamatan Sumber, antara lain pihak kecamatan, Bhabinkamtibmas, Babinsa, serta pihak pengadu berinisial S.H. Pertemuan itu belum menghasilkan kesepakatan konkret. Sengketa tanah ini diduga ada peran aktif pemerintah desa Sumber, pasalnya dengan perubahan nama orangtua ahli waris yang berubah lalu tanah tersebut disengketakan oleh pemerintah desa Sumber. Pada waktu mediasi kepala desa hanya menyampaikan kalau si pengadu S.H, harus dapat bagian tanpa menunjukkan bukti leter C ataupun bukti akurat.
Dalam klarifikasi sebelumnya kepada media, pihak pemerintah desa dan kecamatan mengakui adanya kesalahan administratif terkait perubahan data kependudukan. Namun hingga kini belum ada penjelasan resmi mengenai:
* dasar perubahan data,
* proses administrasi yang digunakan,
* serta keberadaan arsip pendukung perubahan tersebut.
Saat dimintai keterangan, pihak desa disebut menyampaikan tidak memiliki arsip terkait perubahan data dimaksud. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik tentang tata kelola administrasi kependudukan, mengingat data tersebut kerap menjadi dasar berbagai kepentingan hukum, termasuk status ahli waris dan pertanahan.
Kuasa hukum menilai perubahan empat nama orang tua dalam satu KK (elemen data kependudukan), dapat berdampak pada kepastian hukum ahli waris serta administrasi pertanahan. Namun mereka menegaskan hal tersebut masih membutuhkan klarifikasi resmi dari instansi terkait.
Pihak keluarga menyatakan tetap membuka ruang penyelesaian secara musyawarah, dengan harapan ada klarifikasi administratif yang transparan serta kepastian status sengketa tanah yang saat ini belum memiliki putusan pengadilan.
Melalui somasi tersebut, kuasa hukum meminta pemerintah desa memberikan klarifikasi resmi, menyerahkan dokumen administrasi terkait perubahan data, serta membuka ruang dialog penyelesaian sengketa.
Kuasa hukum menyebut langkah hukum lanjutan akan dipertimbangkan apabila tidak ada kejelasan, meski penyelesaian secara kekeluargaan disebut tetap menjadi prioritas.
#Hak Jawab Ditunggu#
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Desa Sumber belum memberikan tanggapan resmi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari semua pihak guna menjaga keberimbangan informasi sesuai prinsip jurnalistik.
(Tim Gabungan Media Online/**)







