banner 728x250
Berita  

Debitur Wajib Tahu! Ini Strategi Negosiasi Kredit ke Bank Menurut Praktisi Hukum

Debitur Wajib Tahu! Ini Strategi Negosiasi Kredit ke Bank Menurut Praktisi Hukum
banner 120x600
banner 468x60

KOTA KEDIRI  – Memperkuat argumentasi hukum saat bernegosiasi dengan bank membutuhkan kombinasi antara kepatuhan regulasi dan bukti kondisi finansial yang transparan. Bank tidak akan memberikan keringanan hanya karena “kasihan”, melainkan karena Anda mampu membuktikan secara logis bahwa Anda bisa membayar kembali jika skemanya diubah.

Concern Akan Hal ini, Dedy Luqman Hakim, S.H., Penasehat dan Konsultan Hukum dari Kediri Memberikan Beberapa Tips dan Strategi untuk memperkuat posisi tawar Anda secara hukum dan administratif.

banner 325x300

1. Gunakan Dasar Hukum Peraturan OJK (POJK)

Ingatkan bank bahwa mereka memiliki kewajiban untuk melakukan manajemen risiko yang sehat sesuai aturan OJK.

Argumen: Sebutkan bahwa sesuai standar POJK, bank diharapkan melakukan upaya penyelamatan kredit bagi debitur yang memiliki prospek usaha dan itikad baik.

Poin Penting: Tekankan bahwa restrukturisasi adalah solusi win-win untuk mencegah kenaikan rasio kredit macet (NPL) bank yang juga dipantau ketat oleh regulator.

2. Buktikan “Itikad Baik” (Good Faith)

Dalam hukum kontrak, itikad baik adalah kunci. Jangan menunggu hingga menunggak berbulan-bulan baru datang ke bank.

Langkah: Ajukan permohonan sebelum jatuh tempo atau segera setelah Anda memprediksi adanya gagal bayar.

Dokumen: Tunjukkan riwayat pembayaran Anda yang lancar di masa lalu sebagai bukti bahwa Anda adalah debitur yang bertanggung jawab.

3. Sajikan “Business Plan” atau Proyeksi Keuangan Baru

Hukum perbankan melarang bank memberikan restrukturisasi jika debitur sudah tidak memiliki kemampuan bayar sama sekali.

Argumen: Jangan hanya fokus pada masalah, tapi fokus pada solusi. Tunjukkan data bahwa dengan pengurangan cicilan atau perpanjangan tenor, arus kas (cash flow) Anda akan kembali positif.

Fakta: Sajikan bukti kontrak baru, laporan keuangan terbaru, atau rencana efisiensi usaha yang masuk akal.

4. Tekankan “Efisiensi Biaya” bagi Bank

Gunakan logika hukum acara perdata mengenai eksekusi agunan.

Argumen: Ingatkan (secara halus) bahwa proses lelang atau eksekusi agunan memakan waktu lama, biaya hukum yang besar, dan seringkali harga lelang jatuh di bawah nilai pasar.

Poin: Katakan bahwa restrukturisasi akan memberikan hasil pengembalian yang lebih pasti bagi bank dibandingkan harus menempuh jalur litigasi atau lelang.

5. Buat Permohonan Tertulis yang Formal

Negosiasi lisan tidak memiliki kekuatan hukum yang kuat jika terjadi sengketa di kemudian hari.

Tindakan: Kirimkan surat permohonan resmi yang ditembuskan ke bagian Legal atau Compliance bank.

Isi Surat: Cantumkan secara detail penyebab kesulitan (misal: perubahan kebijakan pasar, bencana, dsb) dan lampirkan bukti-bukti pendukungnya (surat pailit vendor, laporan medis, atau laporan keuangan).

6. Gunakan Opsi Mediasi (Jika Mentok)

Jika bank bersikap kaku, Anda bisa menyebutkan rencana untuk membawa masalah ini ke Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).

Fungsi: Ini menunjukkan Anda memahami hak hukum Anda untuk mendapatkan bantuan pihak ketiga yang netral tanpa harus langsung ke pengadilan, Tambahnya.

Pastikan Anda memahami asimetri informasi. Bank tahu kondisi keuangan Anda melalui BI Checking/SLIK, jadi jangan pernah memanipulasi data karena itu bisa membatalkan alasan hukum untuk membantu Anda, Pungkas Dedy Yang Saat Ini Juga Menjabat Sebagai Ketua LBH Cakra Tirta Mustika (CAKRAM) Kediri Raya ini.

(Luck)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *