KOTA KEDIRI – Menjelang Lebaran, Masyarakat Indonesia umumnya menjalani Salah Satu ritual setahun sekali yaitu Mudik atau Pulang Kampung untuk Saling silaturahmi dan Saling memaafkan bersama keluarga.
Jalur Udara, Darat dan Laut Dipadati Oleh Pemudik pada Momentum tersebut. Jalur Paling Padat dan Umum digunakan adalah Jalur Darat, Oleh Karena Itu Kelayakan Jalan baik Jalan Provinsi, Antar Kota maupun Jalan Desa Harus Sangat diperhatikan Oleh Jajaran Penyelenggara Jalan dan Dinas Terkait.
Kita Sering kali menemui Kondisi Jalan yang Rusak, Berlobang dan Kerap membahayakan Pengendara, Siapa Yang Bertanggung Jawab atas Kondisi tersebut?Simak Penjelasan Salah Satu Penasehat Hukum dari Kediri, Dedy Luqman Hakim, S.H, yang Ditemui Oleh Media Ini di Kantornya, Kantor Hukum Dedy Luqman Hakim & Partners yang berlokasi di Kelurahan Ngronggo, Kecamatan Kota, Kota Kediri.
Dedy Menjelaskan Bahwa Yang Paling Bertanggung Jawab Terhadap Jalan yang Ada di seluruh Wilayah Republik Indonesia adalah Penyelenggara jalan baik pemerintah pusat/daerah.
Bagaimana Dasar Hukumnya? Dedy Menambahkan bahwa sesuai UU No. 22 Tahun 2009. Jika kelalaian perbaikan atau tidak adanya rambu menyebabkan kecelakaan, pejabat berwenang bisa dipidana (Pasal 273 UU LLAJ), dengan ancaman penjara hingga 5 tahun jika korban meninggal, 1 tahun (luka berat), atau 6 bulan (luka ringan/kerusakan).
Berikut detail tanggung jawab dan aspek pidana jalan rusak Menurut Dedy Luqman Hakim :
1. Kementerian PUPR: Untuk jalan nasional.
2. Gubernur: Untuk jalan provinsi.
3. Bupati/Wali Kota: Untuk jalan kabupaten/kota.
3. Desa: Untuk jalan desa.
Penyelenggara wajib segera memperbaiki atau memberi tanda/rambu peringatan.
Apa Bisa Dipidanakan?, Berdasarkan Pasal 273 UU No. 22 Tahun 2009, Bahwa Luka Ringan/Kerusakan Kendaraan berpotensi Di Pidana Penjara maksimal 6 bulan atau denda Rp12 juta,Apabila terjadi Luka Berat maka konsekuensi Hukumnya Pidana Penjara maksimal 1 tahun atau denda Rp24 juta,
Dan Apabila Korban Meninggal Dunia maka berpotensi Di Pidana Penjara maks. 5 tahun atau denda Rp120 juta, Selain itu Apabila Tidak Memberi Rambu, Maka Berpotensi Di pidana Penjara maks. 6 bulan atau denda Rp1,5 juta.
Langkah Langkah Hukum Apa yang Bisa Diambil Oleh Korban?
1. Dokumentasikan kerusakan jalan dan lokasi.
2. Laporkan kecelakaan ke kepolisian agar dibuatkan laporan polisi (LP) sebagai bukti.
3. Gugatan perdata juga dapat diajukan (Pasal 1365 KUHPerdata) untuk ganti rugi
Pungkas Dedy yang Saat ini Juga menjabat sebagai Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cakra Tirta Mustika (CAKRAM) Kediri Raya.
(Luck)







