banner 728x250

Pengeroyokan di Halaman DPRD Probolinggo, Dua Tersangka Ditetapkan Polisi

Pengeroyokan di Halaman DPRD Probolinggo, Dua Tersangka Ditetapkan Polisi
banner 120x600
banner 468x60

PROBOLINGGO – Penanganan kasus dugaan pengeroyokan di ruang publik kembali menjadi sorotan. Kepolisian Resor (Polres) Probolinggo resmi menetapkan dua orang pria sebagai tersangka dalam insiden kekerasan yang terjadi di halaman kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo pada akhir Februari 2026.

Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan bernomor B/1145/IV/RES.1.6/2026/Satreskrim tertanggal 28 April 2026. Dua tersangka masing-masing berinisial MH (33), seorang karyawan swasta, dan AH (26), mahasiswa. Keduanya diketahui merupakan warga Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo.

banner 325x300

Kasus ini bermula dari laporan polisi bernomor LP/B/40/II/2026/SPKT/Polres Probolinggo yang dilayangkan pada 26 Februari 2026. Peristiwa dugaan pengeroyokan itu sendiri terjadi sehari sebelumnya, Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 12.00 WIB, di area halaman kantor DPRD Kabupaten Probolinggo—sebuah lokasi yang semestinya steril dari tindakan anarkis.

Berdasarkan hasil penyidikan, aparat kepolisian menyimpulkan adanya dugaan kuat tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum. Sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk para terduga pelaku, sebelum akhirnya status hukum keduanya ditingkatkan menjadi tersangka.

Kasat Reskrim Polres Probolinggo, Ajun Komisaris Polisi Made Kembar Mertadana, dalam keterangan tertulisnya menegaskan bahwa proses penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi serta terduga pelaku, menetapkan tersangka, dan melakukan pemanggilan terhadap tersangka,” demikian kutipan pernyataan resmi yang disampaikan.

Dalam konstruksi hukum, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengatur tentang tindak kekerasan secara terang-terangan dan bersama-sama di muka umum.

Ancaman hukuman tidak ringan. Jika terbukti menyebabkan kerusakan barang atau luka-luka, pelaku dapat dijatuhi pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda kategori IV. Penerapan pasal ini sekaligus menegaskan posisi negara dalam menindak tegas aksi kekerasan kolektif di ruang publik.

Sebagai bagian dari transparansi penanganan perkara, penyidik juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor, Fabil Is Maulana. Langkah ini menjadi indikator bahwa proses hukum berjalan terbuka dan akuntabel.

Di sisi lain, kepolisian mengingatkan masyarakat agar tetap waspada terhadap potensi penyalahgunaan situasi oleh oknum yang mengaku sebagai aparat penegak hukum. Warga diminta tidak melayani pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan pribadi dengan dalih membantu penyelesaian perkara.

“Koordinasi hanya dilakukan melalui saluran resmi atau dengan datang langsung ke kantor Satreskrim Polres Probolinggo,” tegas kepolisian dalam imbauannya.

Respons positif datang dari pihak pelapor. Kuasa hukum korban, Feriyanto, SH., dari Kantor Hukum A. Mukhoffi, SH., MH., menilai penetapan tersangka sebagai langkah penting dalam menegakkan supremasi hukum, terlebih karena peristiwa terjadi di lingkungan lembaga negara.

“Kami mengapresiasi kinerja penyidik yang telah bekerja secara profesional dan transparan. Ini menjadi bukti bahwa tindakan kekerasan di muka umum, apalagi di fasilitas negara, tidak dapat ditoleransi,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (30/4/2026).

Feriyanto menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga tahap persidangan. Ia juga mendorong agar berkas perkara segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri guna memastikan kepastian hukum bagi korban.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa ruang publik, terlebih yang berada di lingkungan institusi negara, harus terbebas dari praktik kekerasan. Penegakan hukum yang tegas diharapkan tidak hanya memberi keadilan bagi korban, tetapi juga menjadi efek jera bagi pelaku serta peringatan bagi masyarakat luas. (Bambang/**)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *