BLITAR – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Blitar menjadi sorotan publik setelah muncul tudingan adanya pemerasan terhadap narapidana kasus korupsi hingga puluhan juta rupiah untuk mendapatkan fasilitas kamar khusus di dalam lapas.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, sejumlah warga binaan diduga diminta menyerahkan uang dengan nominal fantastis, yakni berkisar Rp60 juta hingga Rp100 juta. Uang tersebut diduga sebagai syarat agar narapidana tertentu memperoleh fasilitas kamar yang dinilai lebih nyaman dibanding kamar lainnya.
Dua warga binaan berinisial GA dan IK disebut menjadi pihak yang diduga mengalami praktik tersebut. Permintaan uang itu diduga dilakukan oleh oknum berinisial RJ dan W yang disebut berada dalam lingkaran pengamanan lapas.
Dugaan praktik ilegal tersebut memicu gejolak di dalam lapas. Sejumlah warga binaan dilaporkan sempat melakukan aksi protes kepada petugas. Kondisi itu disebut menjadi indikasi adanya ketegangan serius di dalam lingkungan lapas akibat dugaan pungli yang mulai terungkap.
Kepala Lapas Kelas IIB Blitar, Iswandi, membenarkan adanya laporan terkait dugaan praktik pungli tersebut. Menurut dia, pihak lapas telah mengambil langkah awal dengan membentuk tim pemeriksa internal guna menelusuri dugaan pelanggaran tersebut.
“Benar, kami telah membentuk tim pemeriksa dari pejabat internal Lapas Blitar. Warga binaan yang menjadi korban sudah kami mintai keterangan tertulis,” ujar Iswandi dalam keterangannya.
Ia menegaskan, hasil pemeriksaan awal telah diteruskan kepada Direktorat Pengamanan dan Intelijen Pemasyarakatan (Dirpatnal) serta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur untuk ditindaklanjuti.
“Tim kepatuhan internal dari Kanwil Ditjenpas Jawa Timur juga telah turun langsung melakukan pemeriksaan terhadap warga binaan maupun pegawai,” katanya.
Meski demikian, langkah internal tersebut belum sepenuhnya meredam kritik dari berbagai pihak. Aliansi Madura Indonesia (AMI) menilai dugaan pungli bernilai besar itu tidak bisa dipandang sebagai pelanggaran biasa.
Ketua Umum AMI, Baihaki Akbar SE, SH, menyebut praktik tersebut berpotensi mengarah pada dugaan pelanggaran serius apabila terbukti benar terjadi.
“Ini bukan pelanggaran kecil. Kalau terbukti ada pungli puluhan juta rupiah, maka ini patut diduga sebagai praktik yang terstruktur di dalam lapas. Kalapas tidak bisa begitu saja lepas tangan,” ujar Baihaki.
Menurutnya, praktik dengan nilai mencapai puluhan juta rupiah sulit terjadi apabila pengawasan internal berjalan optimal. Karena itu, ia meminta seluruh pihak yang terlibat diperiksa secara menyeluruh.
AMI juga mendesak agar terdapat langkah tegas apabila hasil investigasi menemukan adanya pelanggaran oleh oknum tertentu, termasuk pejabat struktural di lingkungan lapas.
“Kalau benar terjadi, harus ada tindakan tegas. Jangan sampai hanya berhenti pada pemeriksaan formalitas,” katanya.
Tak hanya itu, AMI juga menyatakan akan mengawal kasus tersebut hingga tuntas. Mereka bahkan membuka kemungkinan membawa persoalan itu ke tingkat pusat apabila penanganannya dinilai tidak transparan.
“Kalau kasus ini terkesan ditutup-tutupi, kami siap menyampaikan persoalan ini ke kementerian agar ada pengawasan yang lebih luas,” ujarnya.
AMI turut meminta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur membuka hasil pemeriksaan kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Mereka menilai, penanganan perkara secara transparan penting dilakukan untuk memastikan dugaan praktik serupa tidak kembali terulang di kemudian hari.
Hingga berita ini ditulis, proses pemeriksaan internal masih berlangsung dan belum ada penetapan pihak yang bertanggung jawab. Publik kini menunggu hasil investigasi resmi dari otoritas pemasyarakatan terkait dugaan pungli yang mencoreng institusi tersebut. (Bbg/Ed/**)







