Narkoba Jenis Pil Carnopen Kabupaten Tuban Makin Marak dan Masif;BNN Bersama Polda Jatim Wajib Tau

TUBAN,- Narkoba salah satu perusak dan mengancam generasi bangsa, Para mafia bandar wajib di berantas oleh pihak penegak hukum bersama BNN.

Peredaran Narkoba di Kabupaten Tuban Jawa Timur semakin merajalela, diharap APH segerah menindak bandar yang masih bebas berkeliaran, Selasa 12 Maret 2024.

Para mafia bandar Narkoba di Tuban terus meracuni masyarakat, berbagai usia muda sampai tua pun ikut mengkonsumsi narkoba jenis Pil Carnopen.

Tepatnya di Desa/GG sadar Kota Tuban, peredaran sungguh tidak terbendung, sudah berulang kali di razia oleh BNN, tetap saja bandel, hingga detik ini peredaran pil tersebut masih berjalan lancar.

Menurut keterangan narasumber  juga konsumen dan jadi pegawainya, dirinya mengatakan sudah lama mengkonsumsi pil carnopen, untuk penjualan satu butir bisa 10 ribu, ujarnya.

Lanjutnya, Kami mengedarkan dua titik tempat mas, di kemuning atau selalu di katakan orang-orang julukan terkenalnya lawang seng.

pecandu semuanya di Tuban sudah tau titik kami untuk membeli dan ada juga yang di bantu kurir.

Disetiap perkecamatan seluruh Kabupaten Tuban, Suplay barangnya ada di inisia KPI dan MMK. Bos utama bernama inisial H di bantu mbk L.

Senin 10 Maret 2024, awak media mencoba hubungi L guna meminta keterangan lewat via telepon maupun chat WhatsApp di nomor +62 821-3913-58XX tidak direspon, dengan waktu bersamaan tim awak media mencoba hubungi Bos Besar (H), di nomor +62 813-3381-14XX masih juga gak ada respon, T juga kami hubungi,+62 813-3121-04XX juga sama.

Pihak penegak Hukum kepolisian segera bertindak bersama BNN. mengingat para Mafia Bandar Narkoba ini telah meracuni dan merusak generasi bangsa dampak ini akan membuat kematian berlahan lahan.

Bersambung………………..

(Tim/Red)

Dinilai “Jalan Ditempat” DPP-SPKN Desak Kejati Riau Serius Tanggapi Laporan Masyarakat

PEKANBARU,-Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP-SPKN) salah satu lembaga  penggiat anti korupsi di Riau, meminta pihak Kejati Riau, untuk segera dan serius mengusut dugaan korupsi pekerjaan peningkatan Jalan Putri Hijau di Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2022, sebut Sekjen DPP-SPKN, Romi Frans  kepada awak media di Pekanbaru, Rabu (6/3/2024).

Dikatakan Romi Frans, berdasarkan hasil investigasi tim SPKN,   pekerjaan peningkatan Jalan Putri Hijau di Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2022.
dengan harga penawaran Rp8.367.744.579,79.- yang dikerjakan rekanan Tri Abdi Nusantara  diduga kuat terindikasi korupsi.

Dari hasil investigasi Tim SPKN dilapangan di duga 1.pekerjaan agregat kelas A ada selisih sebanyak 1,127,80 m kubik

2.Pelaksanaan Pekerjaan pengaspalan AC-BC ada selisih 194 ton jadi kami menduga disini ada  pengurangan Volume

3.Pelaksanaan pekerjaan AC-WC diperkirakan ada selisi 194, 30 ton dengan panjang  jalan 2, 100 meter.

Dari uraian keterangan hasil observasi dilapangan secara terperinci sudah kami lampirkan dalam laporan kami ke Kejaksaan Tinggi Riau dengan laporan Nomor: 138/Lap-DPP-SPKN/IX/2023 tanggal 1 September 2023. Namun hingga saat ini belum ada titik terangnya. “Maka patut kami merasa laporan tersebut jalan ditempat,” terang Romi Frans.

Romi menjelaskan, pihaknya sudah mempertanyakan tindak lanjut laporan DPP-SPKN di Kejati Riau melalui Asintel Kejati Riau, Marcos Simaremare.
“Beliau menyebut bahwa  laporan kami sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Rokan Hilir,” ujar Romi Frans.

Bahkan Asintel Kejati Riau, Marcos Simaremare menyampaikan kepada kami, bahwa pihaknya telah meminta pihak Kejari Rohil agar segera mentelaah dan menindak lanjuti laporan DPP-SPKN, sebut Romi mengisahkan pembicaraannya dengan Asintel kejati Riau.

Romi Frans yakin, setakat ini pihak Kejati Riau masih memiliki komitmen untuk memberangus tindakan Korupsi di Riau. Hal itu sesuai janji bapak  Akmal Abbas saat di lantik sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, ujarnya.

Romi Frans meminta kepada Kejati Riau melalui Kejari Rohil untuk kooperatif dalam menanggapi setiap laporan masyarakat. Kemudian kepada Bupati Rohil, Afrizal Sintong agar tegas kepada bawahan agar seluruh kegiatan yang menggunakan uang negara benar benar delaksanakan sesuai ketentuan, kata Romi Frans.

Lagi kata Romi Frans, kami melihat, kabupaten Rokan Hilir di bawah kepemimpinan Afrizal Sintong banyak terjadi persoalan yang krusial, terutama terkait program pembangunan. Maka perlu mendapat perhatian dari Pejabat (Pj) Gubernur Riau, SF Hariyanto.

Dalam waktu dekat ini, DPP-SPKN akan melakukan koordinasi dengan PJ Gubri, agar Kabupaten Rohil menjadi prioritas dalam pengawasan, tutupnya

Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, melalui Asintel Kejati Riau, Marcos Simaremare yang diminta tanggapannya melalui pesan WhatsApp nya mengatakan, intinya, Lapdu yang masuk ke Kejati Riau akan ditelaah. Apakah memenuhi kelengkapan syarat adminitratif dan substantif sebagaimana diatur dalam peraturan perundangundangan yang berlaku. Jika belum lengkap maka akan diundang pelapor untuk melengkapinya. Namun sebagian Lapdu yang masuk langsung diteruskan ke Kejari dimana tempat yang dilaporkan untuk ditelaah sebagaimana prosedur diatas untuk kemudahan koordinasi, sebutnya.***

Diduga Tambang Emas Tampa Ijin PETI Menelan Korban Jiwa,di Lokasi Pasiran Singkawang Perbatasn Kabupaten Bengkayang

Bengkayang Kalbar,-Pertambangan Emas Ilegal ( PETI ) Lokasi Pasiran yang terletak antara perbatasan kecamatan monterado, kabupaten Bengkayang dengan kecamatan singkawang selatan, kota singkawang *Memakan Korban Jiwa*, yang mana korban jiwa tersebut meninggal dunia di lokasi PETI tersebut pada hari Minggu 2 Maret 2024 lalu.

Dengan kejadian ini awak media mencari informasi kebenaran berita nya dan lokasi kejadian,hasilnya yang diperoleh Tim Instivigasi Media Suaramabes.com hari Selasa 5 Maret 2024, dengan awak media lain di lokasi kejadian, dimana korban tertimbun bersama Alat berat (Alat Berat) di lokasi tambang emas tampa ijin tersebut .

Menurut Informasi yang didapatkan kejadian tersebut pada hari Sabtu (2/Maret/2024) sekitar pukul 18.00 – 19.00 Wib. Korban atas nama “Yono” usia 35 th kelahiran Jawa Timur ,”yang mana korban adalah pekerja dan selaku operator Alat berat, Korban sodara “Yono” adalah operator dan korban bekerja dengan salah satu cukong dan juga sebagi pemilik lokasi serta Pemilik alat berat di lokasi PETI yang bernama sodara Dadang” warga desa Goa Boma.

“Dadang si pemilik Alat Berat dan sekaligus cukong bos pemilik lokasi PETI tersebut terkesan tak tersentuh hukum (Kebal Hukum ) sebab informasi yang didapatkan dari masyarakat sekitar yang di terima Tim Instivigasi lapangan, dari informasi warga juga mengatakan bahwa korban telah dibawa ke rumah duka (Kediaman Istri Korban ) di Senakin, kabupaten Landak. Kejadian tersebut, dari pantauan Tim Instivigasi yang di mana, kejadian tersebut sepertinya sengaja ditutup tutupi ucap warga (Red..)

Hal ini yang dimana sulit nya untuk mendapatkan keterangan/informasi dari pihak-pihak yang terlibat atau yang bertanggung jawab atas kejadian tersebut, yang dimana telah menimbulkan korban jiwa atas kegiatan pertambangan Emas Ilegal ( PETI ).

KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

REPUBLIK INDONESIA

TERKINI

Pertambangan Tanpa Izin Perlu Menjadi Perhatian Bersama APH, Pemerintah dan Masyarakat.

Pertambangan Tanpa Izin atau PETI terus menjadi perhatian Pemerintah. Diperlukan upaya bersama dan dukungan seluruh pihak untuk mendorong penanganan isu PETI beserta dampak yang ditimbulkan.

PETI adalah kegiatan produksi mineral yang dilakukan oleh masyarakat atau CV dan PT. perusahaan tanpa izin, tidak menggunakan prinsip pertambangan yang baik, serta memiliki dampak negatif bagi lingkungan hidup, ekonomi, dan sosial.

“PETI adalah kegiatan tanpa izin, dan memicu kerusakan lingkungan. Kegiatan ini juga memicu konflik horizontal di dalam masyarakat,” kata Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)

Selain itu, PETI juga mengabaikan kewajiban-kewajiban, baik terhadap Negara maupun masyarakat terhadap sekitar. “Karena mereka tidak berizin, tentu akan mengabaikan kewajiban-kewajiban yang menjadi tanggung jawab penambang sebagaimana mestinya. Mereka tidak tunduk pada kewajiban sebagaimana pemegang IUP dan IUPK untuk menyusun program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat, termasuk juga pengalokasian dananya,” ujarnya.

Menghadapi PETI, Pemerintah tidak tinggal diam. Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi, Kementerian Polhukam, Kementerian ESDM bersama Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK), Kementerian Dalam Negeri, dan Kepolisian RI, terus bekerja sama untuk mengatasi PETI. “Upaya yang dilakukan antara lain dengan inventarisasi lokasi PETI, penataan wilayah pertambangan dan dukungan regulasi guna mendukung pertambangan berbasis rakyat, pendataan dan pemantauan oleh Inspektur Tambang, usulan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sesuai usulan Pemerintah Daerah, hingga upaya penegakan hukum terhadap pelaku dan para beking cukong tambang Tampa ijin PETI, Sampe berita ini terbitkan awak media masih mencoba mencari informasi keterangan dari pihak pihak yang bertanggung jawab dan berkompeten

Sumber: pewarta Hepni JK

Setelah Beberapa Waktu Lalu Pelaku Ilegal Logging di Tangkap Tetapi Masih Banyak Pelaku yang Bekerja

Pontianak Kalbar,-Aktifitas peredaran kayu.hasil pembalakan liar masih aja lalu lalang di wilayah kecamatan Sandai Kabupaten Ketapang dan beberapa cukong kayu yang tak asing namanya masih aja melakukan aktifitas mereka dengan tenang dan aman seolah olah tak tersentuh sekali dengan penegak hukum.

Hal ini diketahui dari informasi masyarakat bahwa kendaraan truk bermuatan kayu dari wilayah Sandai ketapang menuju Pontianak selalu ada setiap minggu ungkap inisial sodara B dan K kepada awak media Jumat 1 Maret 2024.

Pada bulan lalu pelaku seorang Diduga ASN pada hari selasa (06/02/24) sekitar pukul 05.00 WIB anggota Sat Reskrim Polres Ketapang yang dipimpin Kanit Tipidter dan Kanit Lidik Polres Ketapang awalnya melakukan penyelidikan dugaan terjadinya tindak pidana illegal logging di Kecamatan Sandai Kabupaten Ketapang.

Berjalannya waktu sekitar pukul 15.30 Wib pada saat di jalan Trans Kalimantan di Desa Muara Jekak Kecamatan Sandai Kabupaten Ketapang di halaman rumah pelaku (EK) ditemukan 1 (satu) buah mobil pick up berwarna putih sedang menurunkan kayu ke dalam mobil pick up tersebut dan ditemukan sejumlah tumpukan kayu disekitarnya.

Kemudian setelah itu terhadap orang dan barang yang ditemukan di lokasi tersebut dibawa ke Polres Ketapang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Terhadap kayu-kayu yang diamankan tersebut merupakan kayu yang berjenis Belian dengan berbagai ukuran dengan jumlah kurang lebih 50 batang.

Nah ungkap Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP. Dermawan mengatakan bahwa kasus ini sudah di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Ketapang.

Dengan kejadian ini tetap saja pelaku ilegal logging yang diduga sudah berkordinasi degan pihak pihak oknum terkait sepertinya bebas tampa hambatan sekalipun dan bagai tak tersentuh oleh APH dalam hal ini kata B dan K,siapa yang bertanggung jawab,!! Dan dari kerusakan hutan serta lingkungan hasil pembalakan liar oleh pelaku pelaku ilegal logging akan menjadi bencana bagi masyarakat luas. Sodara B dan K berharap Bapak Kapolri segera tindak.tegas pelaku kejahatan ilegal logging walupun di beking oleh oknum APH sekalipun tegas mereka kepada awak media.

Tem Red

PT. Buwana Raya Semesta,untuk galian tambang pasir sudah mengantongi izin yang ilegal Diharapkan Ditertibkan 

Asahan,-Saat ini Penambangan pasir semakin banyak dan menjamur di mana saja namun sayangnya kebanyakan penambangan pasir itu di duga tidak memiliki izin atau ilegal.

Padahal kalau kita telaah bersama usaha penambangan pasir jika mempunyai izin sang pengusaha penambangan akan lebih nyaman menjalankan usahanya dan tidak merasa was – was.

Sebenarnya apa sih manfaat penambangan pasir itu, Pertambangan pasir sungai dapat memberikan dampak positif berupa pembukaan lapangan kerja dan penyerapan tenaga kerja, menumbuhkan kesempatan berusaha bagi masyarakat sekitar serta memberikan pemasukan bagi daerah sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah.

Sebenarnya perlu adanya kesadaran para pemilik penambangan pasir agar membuat izin, seperti halnya penambangan pasir di Desa Tanjung Alam kecamatan Sei Dadap di antaranya sudah memiliki izin.

Saat di temui media di lokasi tepatnya di dusun 3 desa Tanjung Alam 26 Februari 2024 pemilik galian pasir sungai yakni zahir, sumardi dan Bahlul menerangkan benar bahwa mereka telah mengurus izin dan bekerjasama dengan salah satu PT yakni PT. Buwana Raya Semesta. Ketiga pemilik galian pasir tersebut mengaku merasa nyaman setelah mengantongi izin galian tersebut sehingga melakukan aktifitas tidak merasa was – was akan ada nya razia.

“Saat itu bertepatan di lokasi ada perangkat desa atau kepala dusun 3 yang mewakili Kepala Desa Tanjung Alam ia berharap kepada galian pasir yang belum mempunyai izin agar segera membuat izin karena di duga masih banyak galian di sekitaran desa tanjung Alam yang tidak mempunyai izin, selain itu di harapkan kepada APH dari Polda dan Polres Asahan untuk menertibkan galian – galian yang belum berizin,” ucapnya mengakhiri.

Keluarga Akim Wijaya, Buat Surat Pernyataan Maaf, Karena Telah Mengakui dan Mengklaim Lahan Milik Perkumpulan Boen Tiek Bio !

Kota Tangerang – Permintaan maaf Akim Wijaya bersama Istri, melalui rekaman video singkat ditujukan kepada kuasa hukum dan pengurus serta jajaran Perkumpulan Boen Tiek Bio, dan hal tersebut disampaikan melalui secara lisan juga tertulis didalam Surat Pernyataan Maaf yang di sampaikan Akim bersama istri dengan tulus telah meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi lagi atas kesalahan yang telah di perbuat olehnya ” pada Rabu 28 Pebruari 2024.

Dihadapan para pengurus Perkumpulan Boen Tiek Bio, yang diwakili oleh Romo Ruby Santamoko, Akim Wijaya bersama Istri menyampaikan” Permohonan maaf yang sebesar besarnya secara lisan dan tertulis atas atas kesalahan saya bersama keluarga dalam perkara ini adanya perbuatan melawan hukum yaitu Saya telah mengklaim dan mengakui bahwa lahan tersebut adalah milik keluarga saya ” Ujarnya.

Untuk itu saya memohon agar bisa di maafkan kepada semua pihak, khususnya kepada Pengurus Perkumpulan Boen Tiek Bio yang di wakili oleh Romo Ruby Santamoko, dan disampaikan langsung olehnya bertempat di Ruang Rapat Koperasi’ Boen Tiek Bio di Kampus Budhi Dharma Karawaci.

Pada kesempatan itu Perwakilan Perkumpulan Boen Tiek Bio ” Romo Ruby Santamoko, menerima permintaan maaf saudara Akim bersama istrinya, dan juga menasehati agar perbuatan seperti ini, jangan diulangi lagi dimana pun berada, tentunya permohonan maaf Akim bersama Istri telah kami maafkan “Ujarnya.

Selanjutnya Romo Ruby Santamoko mengatakan ” Kami Atas nama Perwakilan Perkumpulan Boen Tiek Bio, telah menerima permohonan maaf saudara Akim dan istri atas perbuatannya telah melawan hukum yaitu dengan berani’ mengakui dan mengklaim serta memasuki pekarangan dan selain itu Akim telah menggunakan lahan milik Boen Tiek Bio untuk kepentingan pribadi dan semoga semua ini untuk bisa menjadi pembelajaran kita bersama, karena menguasai lahan milik orang itu adalah melanggar undang-undang ” Ucapnya.

Hal senada juga disampaikan oleh kuasa hukum Perkumpulan’ Boen Tiek Bio Advokat Hasanuddin Nasution.SH mengatakan, jadi sebenar ada dua hal yang sangat penting menurut saya untuk disampaikan kepada Masyarakat, yang pertama secara hukum kami di Perkumpulan Boen Tiek Bio ini kan asetnya cukup banyak, namun kita akui jujur di sana sini kadang ada masalah juga seperti yang dilakukan oleh Pa Akim ini .

Karena hal tersebut tanpa diketahui dan tanpa ijin, Akim mengaku bahwa lahan tersebut punya keluarga saya, keturunan kakek saya, dan kami dari Boen Tiek Bio sudah menjelaskan bahwasanya lahan itu adalah bagian dari sertifikat 1035 Tahun 2006 yang berasal dari Sertifikat 5 Tahun 1970, selanjutnya Boen Tiek Bio, meminta Akim bersama keluarga untuk keluar, namun ketika itu Ia malah melawan, kemudian kami peringatkan kembali untuk keluar, namun Ia tidak mau bahkan sampai buat gugatan Perdata di Pengadilan Negeri Tangerang bersama Kuasa Hukumnya dan hal tersebut dilakukan yang mana sebelumnya pihak kami Boen Tiek Bio sebelum membuat laporan Kepolisian.

Namun ketika proses hukum sudah mulai berjalan dan semua saksi dan pelapor sudah di panggil dan di periksa, Akim sudah malah mulai ketakutan, kemudian Akim minta tolong ke saya sebagai kuasa hukum di Perkumpulan Boen Tiek Bio di minta tolong untuk mencabut laporan di kepolisian.

Selanjutnya Kuasa Hukum Perkumpulan’ Boen Tiek Bio Advokat Hasanuddin Nasution.SH menghimbau dan mengingatkan hal seperti ini tidak boleh terulang kembali dan kepada siapapun apabila masih ada orang diluar sana seperti Pa Akim, sebaiknya keluar dari Lahan milik Perkumpulan Boen Tiek Bio agar kami tidak melakukan upaya hukum “Tutupnya. ( Red )

Tindakan Semena-mena Pengelola Terhadap Penghuni Apartemen Puri Park View, Jakarta Barat 

Jakarta,|| Ratusan warga pemilik yang tinggal di apartemen Puri Park View di jalan Pesanggrahan Raya no 88 Meruya, Kembangan Jakarta Barat melakukan aksi damai di depan kantor Walikota Jakarta Barat,pada Selasa,27 Februari 2024.

Ibu Sorta salah satu warga peserta aksi damai mengungkapkan kepada media bahwa ada kejanggalan dalam asuransi yang diterapkan kepada para pemilik unit dimana pihak pengelola apartemen dalam hal PT. Permata Griya Asri tidak pernah menunjukan bukti polis yang sudah dibayarkan oleh pemilik unit apartemen, bukan itu saja, berbagai admin dengan alibi denda semaunya diterapkan oleh pihak pengelola beber Ibu Sorta.

Sementara itu ibu Lia yang tinggal di apartemen Puri Park View menceritakan kejadian yang memiriskan dimana dia dan 3 orang anaknya tidak bisa membeli token listrik oleh pihak pengelola apartemen, karena belum membayar asuransi akhirnya kamar apartemen nya gelap gulita,kejadian tersebut diperkirakan tanggal 11 Februari 2024, tutur Ibu Lia.

Dalam aksi damai warga apartemen yang tergabung dalam Paguyuban Puri Pak View (PPV) menyampaikan aspirasi mereka untuk menjembatani kepada pihak pemerintah Walikota Jakarta Barat kepada pihak pengelola apartemen Puri Park View.
Aksi ratusan warga tersebut menyampaikan tuntutannya, yang seharusnya adalah hak mereka tapi tidak dipenuhi oleh pihak developer, tuntutan mereka adalah sebagai berikut ;

1. AJB sebagai hak warga pemilik yg tak kunjung diberikan setelah lebih dari 10 tahun yang lalu.
Kami menuntut AJB diberikan kpd kami selambatnya akhir thn 2024.
2. Uang Deposit warga atas kepengurusan BPHTP yg sampai dengan saat ini blm ada kejelasan.
3. Laporan keuangan yg sangat tidak transparan.
5. Perawatan Fasilitas publik utk warga yg sangat terbengkalai antara lain:

a.Lift yg senantiasa rusak secara bergantian, service tdk dilakukan rutin berkala, sehingga sparepart yg rusak  sangat beresiko terjadinya kecelakaan dgn korban nyawa warga.
Tidak pernah kami diperlihatkan surat layak operasi, dari instansi yg berwenang.

b.Air dgn sumber yg tidak bagus ditambah perawatan mesin yang terbengkalai, tidak tersedianya sparepart pengganti.
Warga terpaksa menggunakan air yanh tidak layak dan jauh dari standart mutu yg diijinkan instansi terkait.

c.Kolam renang yg kumuh, karena tidak dilakukan perawatan sesuai SOP diisinyalir mesin yg rusak, tidak dibelikan sparepart pengganti serta materi kimia pendukung, seperti kaporit dan lain – lain yg tidak sesuai takaran.

d.Listrik yang sering kali mati, dikarenakan AHU dan peralatan kelistrikan yg tidak sesuai SNI, bahkan disinyalir sering dilakukan kanibalisasi yang sangat beresiko terjadinya korsleting dan kebakaran.

e.APAR yg tidak tersedia sesuai SOP di setiap lantai atau tower, ditambah lagi pengisian ulang tidak pernah dilakukan sesuai masa kadaluarsa dan tidak pernah dilakukan simulasi evaluasi sebagai tindakan preventif.

f.Harga token listrik yg dibayar tidak sesuai dengan kwh yg di dapatkan.
Pelarangan pembelian token listrik, dikaitkan dengan pembayaran asuransi yg belum terealisir.

g.Perawatan gedung yg tidak pernah dilakukan, dinding seluruh koridor yg kotor dan kumuh.
Gedung yang retak bahkan beberapa kali terjadi nya runtuhan batu atau material lainnya yang sangat membahayakan, bahkan beresiko kematian korban yg tertimpa material jatuh.

h.Sampah yg menumpuk dan berbau tak sedap dan dapat menimbulkan resiko penyakit.
Disinyalir sulo yg sudah berusia tua dan rusak.
Disinyalir pengajuan sulo baru yg tidak kunjung disetujui oleh kantor pusat.

i.Tata kelola parkir yg semrawut dan tdk ada nya penggantian atas sebuah kerusakan yg hrs nya menjadi tanggung jawab manajemen atau badan pengelola.

6. Penjualan fasum disetiap lantai yang dialihkan fungsikan, dijadikan gudang dan dijual secara terbuka kepada umum.

7. Asuransi yang tidak transparan tanpa pernah warga diperlihatkan POLIS
ditambah lagi ada nya sanksi denda oleh manajemen atau badan pengelola.

8. Kwalitas Air dengan  harga jual senilai PDAM namun dwngan kwalitas yang sangat buruk,jauh dibawah mutu air layak pakai/konsumsi.

9. Penyelesaian Pertelaan dan SLF yg sampai dengan saat ini sangat tidak jelas kebenaran nya.

10. Layanan internet yang di monopoli oleh manajemen dengan berkedok vendor.

11. Unsur kesengajaan manajemen, berdasarkan perintah lisan untul memperburuk hubungan warga fan karyawan yang menyebabkan pelayanan menjadi tidak maksimal. bahkan cenderung buruk.

14. Hak upah karyawan yang tidak sesuai undang-undang cipta karya, menyebabkan tidak maksimal nya pelayanan kepada warga.

15. PPRS atau PPRSS yg selama ini dituliskan dalam surat manajemen atau badan pengelola adalah fiktif.
Warga menuntut dibentuknya P3RS sesuai undang undang yang berlaku peraturan menteri PUPR no:14 tahun 2021 tentang perhimpunan satuan rumah susun.
Selambatnya akhir tahun 2024.

16. CCTV yang sangat buruk kwalitas dan tidak tersedia sesuai kebutuhan layak nya sebuah hunian.

Setelah berunjuk rasa di area apartemen Puri Park view,ratusan warga tersebut menuju ke kantor Walikota Jakarta Barat untuk mengadukan nasib mereka yang telah di dzolimi selama bertahun – tahun oleh pihak developer dan pengelola apartemen tersebut.

Pihak perwakilan Paguyuban Apartemen Park View diterima langsung oleh dua perwakilan pejabat Walikota Jakarta Barat.

Dalam pertemuan tersebut pejabat Pembangunan Lingkungan Hidup (PLH) Hermawan dan Suku Dinas Perumahan Jakarta Barat, Irwan menerima perwakilan warga dan mendengarkan keluhan yang disampaikan warga Apartemen Puri Park View.

Saat dikonfirmasi media Suku Dinas Perumahan Jakarta Barat ,Irawan berjanji akan menindaklanjuti terkait keluhan waga terutama tentang pembelian token listrik yang disyaratkan dengan harus membayar asuransi jika tidak atau belum membayar asuransi maka pembelian token listrik di blokir. Dan pembayaran parkir yang tidak jelas aturannya bagi warga apartemen Puri Park View.

“Kami akan melakukan pemanggilan terhadap pihak Pengelola terkait aduan ini, dan akan segera melakukan rapat untuk membahas perihal aduan masyarakat yang kami terima ujar Irawan kepada media.

 

 

 

Sumber : DPC AWIBB Bekasi Raya

Formaksi Apresiasi Rencana Kemenag,KUA Dijadikan Tempat Pernikahaan Semua Agama

Kota Bogor  – Rencana Kementerian Agama  mempersiapkan Kantor Urusan Agama (KUA) menjadi tempat pernikahan bagi semua agama. Terkait itu, ketua Presedium Forum Masyarakat Kristen Bekasi Kefas Hervin Devananda STh menyambut baik rencana tersebut.

Menurut Pria yang disapa Romo Kefas ini mengatakan kedepan Peran dari KUA ini  menjadi pusat layanan keagamaan bersama untuk semua agama yang di akui oleh negara. ujarnya kepada wartawan di Bogor, Senin (26/2/2024).

Diharapkan bahwa  dimasa depan fungsi KUA sebagai tempat pencatatan pernikahan semua agama yang diakui oleh negara, utamanya dalam hal integrasi data-data pernikahan dan perceraian agar bisa dilakukan dan di akses dengan baik ujarnya.

Ia juga mengapresiasi Kemenag yang mengupayakan kemudahan akses bagi seluruh umat beragama di Indonesia melalui keberadaan KUA. “Semoga KUA dapat sepenuhnya sebagai pusat layanan keagamaan lintas agama,”pungkas Romo Kefas (Red)

Toko Jamu Penjual Miras Melanggar Perda, APH Terkesan Tutup Mata

 

Tulungagung, Investigasi88.com – Komisi III DPRD dan Ketua MUI Kabupaten Tulungagung menyoroti keberlanjutan penjualan Minuman Beralkohol (Minol) di Toko Merpati, Desa Kenayan No 50 depan SMPN 6 Tulungagung, Meskipun melanggar Perda Kabupaten Tulungagung dengan menjual miras dekat fasilitas pendidikan dan tempat ibadah, belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum.

Polemiik ini menjadi perhatian serius setelah media termasuk Trans Indonesia, Forum Indonesia New, dan Ungkap Fakta bersama Penasehat Hukum Finew, melakukan wawancara dengan anggota DPRD Kabupaten Tulungagung (21/02) pada pukul 10.00 Wib. Ketua Pansus III, Heru Santoso, menekankan perlunya penanganan terhadap ijin OSS online dan dugaan backingan dari oknum penegak hukum setempat.

Anggota DPRD dari Fraksi Partai Golkar Asrori dan Heru Santoso dari fraksi PDIP berkomitmen untuk mengkaji ulang Perda Minol bersama tim asistensi Ranperda Pemkab Tulungagung dan Satpol PP, guna menegakkan Perda secara tegas.

Penasehat Hukum, Edy Sumarno, S.H, sekaligus pendiri PAWAHITA menyatakan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam pembentukan Perda. Menurutnya, penjualan Minol harus dilakukan di tempat tertentu sesuai perda, seperti restoran dan hotel bintang lima.

Ditempat lain, sekretaris Satpol PP Candra mengindikasikan pembahasan ijin OSS online dengan Satpol PP pusat untuk mengatasi polemik yang tidak sesuai dengan Perda dan norma adat daerah agar tidak terjadi polemik dan benturan.

Ketua MUI Tulungagung KH. Hadi Muhammad Mahfud, saat ditemui dan diwawancarai (5/2) sangat mengecam keras penjualan Minol yang terkesan bebas tanpa tindakan dari penegak hukum yang jelas, dan semakin banyak peredaran Minol di Tulungagung yang juga diperjual belikan secara online bahkan COD. Gus Hadi menekankan pentingnya langkah tegas dari pihak berwenang agar peredaran Minol dapat dikendalikan sesuai Perda, menjaga moralitas, dan mencegah dampak negatif terhadap fasilitas umum dan kenyamanan serta keamanan masyarakat. (Riz)

Dikutip dari : FI News

KEBAL HUKUM galian C di wilayah kutoporong bangsal mojokerto beraktivitas dengan bebas diduga galian C tidak memiliki ijin resmi IUP, IPR atau IUPK .

MOJOKERTO,-di duga tambang galian C ilegal alias bodong tanpa mempunyai surat ijin resmi, dan tidak lengkap kembali beroperasi di wilayah kutoporong kecamatan bangsal kabupaten mojokerto jawa timur.

(30/12/2023) awak media pada hari sabtu mendatangi tambang galian di wilayah kutoporong kecamatan bangsal kabupaten mojokerto jawa timur.

Awak media mencoba menggali informasi ke salah satu tambang/ Galian C di daerah kutoporong Kecamatan bangsal kabupaten mojokerto provinsi Jawa timur yang sudah beraktivitas dan bebas beroperasi melakukan pengalian tanpa surat ijin resmi pengalian.

Terliat keluar masuk dam truk yang menggangkut pasir dari galian c tersebut ,terliat fakta dilapangan karna faktor akses jalan yang mulus ke arah galian c tersebut tidak heran kalau ramai diserbu pembeli pasir dari kalangan luar, Dari hasil Keterangan Di lokasi galian tersebut punya bapak (AGS), tambang setiap harinya mengeluarkan pasir dan urug Ratusan Truk dalam 1 Hari, berapa kerugian negara yang di alami oleh petambang tersebut.

Berdasarkan Instruksi Kapolri Jendral Listiyo Sigit Prabowo agar Menindak Tegas para Petambang Ilegal yang merugikan Negara.
” Kalau ada tambang Ilegal yang masih buka tidak memiliki ijin Tolong Kapolda Tindak tegas kalau Kapolda tidak bisa menindak tegas akan kami copot jabatan nya ” Ungkap jendral Listiyo Sigit Prabowo selaku Kapolri.

Padahal jelas Usaha pertambangan Galian C harus memiliki ijin, karna usaha pertambangan bahan galian C adalah usaha pertambangan bahan galian C yang meliputi Unsur Pertambangan Eksploitasi, pengelolaan dan pemurnian yang dalam usaha penambangan nya harus ada izin sesuai dengan peraturan daerah Perda Nomor 13 tahun 2003 tentang ijin usaha pertambangan daerah.

Berdasarkan Perpres no 55 Tahun 2022 tentang pendelegasian pemberian izin berusaha di bidang pertambangan mineral dan batubara ( Minerba ) dengan kebijakan tersebut, maka daerah dalam hal ini pemerintah provinsi kembali memiliki kewenangan untuk menerbitkan izin usaha pertambangan , setelah sebelumnya kewenangan tersebut ditarik ke pemerintah pusat lewat revisi UU Minerba atau UU No.3 Tahun 2020 Tentang Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang pertambangan minerba, Pada pasal 158 UU minerba tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000

Dalam hal ini jelas Unsur pidananya terkait tambang Ilegal akan tetapi jajaran Kepolisian Khusus nya Polda jatim ekstra keras memberantas tambang Ilegal di wilayah mojokerto salah satunya Tambang di daerah kutoporong Kecamatan bangsal Kab mojokerto Provinsi Jawa timur jelas bukan dugaan tambang ilegal tetapi tambang Bodong tanpa ijin .

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.