PENERBIT : PT. Medeia Patroli Group
MENKUMHAM . AHU.027204.AH.01.30.Tahun 2023
NIB: 1104230068417
NPWP: 040.572.560.7-648.000
KBLI: 63121
Penasehat Hukum: Imam Zazuli, S.H. MH, Sukadi, SH, Mohamad Chusnul Chuluq S.H
Pembina: Intan JR Pamungkas
Pimpinan Redaksi : SUGIONO
Wakil Pimpinan Redaksi:
Edi Darminto, Mardi
Editor Redaksi: Kholis
Liputan Khusus: Sukamto, Sulisno, Sri Wahyuni
Editor : Elton
Korwil Jatim: Sunarti
Kabiro Tuban: Sri Wiyanti
Kabiro Probolinggo : Dodon
Jurnalis : Wahyudi
Kabiro Tulungagung: Rizky Putra Anugrah
Kabiro Madiun : Agus Setiawan
Jurnalis : Tutut, Agung
Kabiro Bangkalan : Ansori
Kabiro Tuban :
Kabiro Lamongan : Suyanti Eko Mulyani
Kaperwil NTT: Yakobus Elton Nggiri
Kaperwil Sulsel : Rudi Tendean
Wartawan Wilayah Makassar : Haris
Alamat Kantor : Dusun. Tanggungan, Plumpang, Kec. Plumpang, Kab. Tuban, Jawa Timur
Contak Person: +62 81332216639/+62 812-3587-3283
Rekening Redaksi: BRI 6568 0103 8070 530/an Sugiono
Warning Semua Media Online yang mengatasnamakan dalam naungan PT. Media Duaputri Group Patut di pertanyakan surat kuasa yang bertandatangan basah dan segera menghubungi email resminya PT. Duaputri Group (ptduaputrigroup@gmail.com) terkait keabsahan surat kuasa yang di gunakan.
Berdasarkan UUD 45 Pasal 28F: Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Undang-Undang No.40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 18
(1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja
melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi
pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak
Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
(2) Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat
(2), serta Pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak
Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(3) Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan
Pasal 12 dipidana dengan pidana denda paling banyak
Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Materi atau isi pemberitaan menjadi tanggung jawab sepenuhnya Wartawan/ Reporter/ Koresponden yang bersangkutan.
Apabila Team atau Wartawan kami melakukan sesuatu hal diluar tugas jurnalistiknya melakukan perbuatan melawan hukum, melakukan tindak pidana dan atau merugikan pihak lain, dalam hal ini yang bersangkutan bukan tanggung jawab kami.
Wartawan media INVESTIGASI88.COM tercantum dalam Box Redaksi dan dibekali kartu pers, jika tidak ada daftar/tertulis nama sese’orang pada Box Redaksi INVESTIGASI88.COM berarti, bukan wartawan INVESTIGASI88.COM !! & jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh oknum yang mengaku-ngaku dirinya seorang jurnalis media INVESTIGASI88.COM sedangkan namanya tidak tercantum pada Box Redaksi, itu di luar tanggung jawab kami, silahkan laporkan kepada pihak yang berwajib POLISI !!.