03/10/2024,Korupsi dana desa menjadi ajang memperkaya diri demi kepentingan pribadi oleh beberapa oknum baik dari lembaga dan oknum berkedok legalitas hukum yang seharusnya di ungkap malah menjadi ladang ATM dan sirkus di daerah dari desa,kecamatan,kabupaten dan provinsi
Menyikapi aduan masyarakat dan ketidakbijakannya inspektorat juga utamanya ranah hukum yang sudah dicoreng oleh oknum tertentu berkedok legalitas hukum sehingga hanya menjadi kedok cari muka dan pengkhianat bahkan penjilat demi menuruti gaya hidup dengan berlagak independen padahal recehan masih tumbang dengan uang dan goyah karena rupiah,
” Apanya yang harus ditutupi,sekarang bicara fakta,nyata,realitanya saja,gak usah mencari pembenaran sepihak apalagi sampai mengarang cerita karena kebusukannya terungkap,lantas menyerang balik,minimal browsing google,ketik : tutorial menggunakan otak dengan benar dan tepat “,ujar kadiv.investigasi Bang Dhony Irawan HW.SH.MHE
Menurut ketentuan Pasal 17 UU Nomor 30 Tahun 2014, badan dan/atau pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang, larangan itu meliputi larangan melampaui wewenang, larangan mencampuradukkan wewenang, dan/atau larangan bertindak sewenang-wenang.
sebagaimana diatur dalam pasal 87, definisi Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 harus dimaknai sebagai:
a. penetapan tertulis yang juga mencakup tindakan faktual;
b. Keputusan Badan dan/atau Pejabat Tata Usaha Negara di lingkungan eksekutif, legislatif, yudikatif, dan penyelenggara negara lainnya;
c. berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan AUPB;
d. bersifat final dalam arti lebih luas;
e. Keputusan yang berpotensi menimbulkan akibat hukum; dan/atau
f. Keputusan yang berlaku bagi Warga Masyarakat.
” Sekarang pertanyaannya disini,mampu apa tidak,apa hanya akan menjadi momok sirkus dengan hal-hal yang gak tau malu,sampai membayar hak masyarakat aja pemerintah gak pecus,hanya janji-janji manis,apalagi yang merasa punya jabatan,wewenang,kekuasaan,malah melihara wanita,hasil sita’an buat foya-foya dikasih wanita simpanan,yang berjuang dilapangan seperti kami,mati pun kek binatang gak ada yang peduli,sebenarnya ini punya otak apa gak itu oknum dipemerintahan yang seakan independen tapi penjahat-penjahat di partai malah memelihara koruptor sampai meloloskan oknum yang jelas bermasalah seperti diponorogo”,ungkap Bang Dhony Irawan HW.SH.MHE Geram
Pasal-pasal terkait tindak pidana korupsi (tipikor) dalam KUHP, di antaranya:
Pasal 2 dan 3: Merugikan keuangan negara
Pasal 5, 6, 11, 12 huruf a, b, c, d, dan 13: Suap-menyuap
Pasal 8, 9, dan 10: Penggelapan dalam jabatan
Pasal 12 huruf e, f, dan g: Pemerasan
Pasal 7 (1) dan (2), dan 12 huruf h: Perbuatan curang
Pasal 12 huruf i: Benturan kepentingan dalam pengadaan
Pasal 12 B jo. Pasal 12 C: Gratifikasi
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2022 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua.
” Silahkan usut jika memang merasa penegak hukum dan aparatur abdi negara yang baik,sekiranya tidak mampu,masih banyak itu yang kompeten,bukan melihara mavia dan koruptor ,kalau gak mau dikritik jangan jadi pejabat publik,ngemis aja dilampu merah”,tutupnya.