Langsa — Dugaan praktik penyalahgunaan kewenangan yang mengatasnamakan aparat kepolisian kembali menjadi sorotan publik di wilayah hukum Polres Langsa, Aceh. Seorang warga Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur, berinisial TJ, mengaku didatangi seseorang yang memperkenalkan diri sebagai anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Langsa berinisial MLYD.
TJ menduga kedatangan tersebut berkaitan dengan aktivitas pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite menggunakan mobil pribadi Toyota Kijang warna abu-abu silver. Ia mengaku kendaraan tersebut sebelumnya diduga dibuntuti setelah melakukan pengisian BBM di salah satu SPBU di wilayah Kota Langsa.
Menurut keterangan TJ kepada wartawan, orang yang mendatanginya mengenakan pakaian dinas yang disebut tidak lengkap dan mengaku bertugas di Satreskrim Polres Langsa.
TJ mengaku diminta menyelesaikan persoalan tersebut di tempat dan diancam akan dibawa ke Polres Langsa apabila tidak menyelesaikannya.
“Saya kemarin, beberapa hari yang lalu, baru didatangi oknum polisi yang separuh pakaian dinas. Dia meminta harus diselesaikan saat itu juga. Kalau tidak mau, kami akan dibawa ke Reskrim Polres Langsa. Mobil kami juga sudah difoto-foto,” ujar TJ.
TJ selanjutnya mengaku melakukan transfer uang ke rekening atas nama berinisial MLYD. Berdasarkan bukti transaksi yang diperlihatkan kepada wartawan, terdapat dua transaksi pada 14 Agustus 2026.
Transaksi pertama tercatat sekitar pukul 18.29.32 WIB dengan nominal Rp1.500.000. Kemudian transaksi kedua tercatat sekitar pukul 18.53.57 WIB dengan nominal Rp200.000.
Dengan demikian, total uang yang disebut telah ditransfer TJ mencapai Rp1.700.000.
Dalam pemberitaan ini, sejumlah nomor rekening dan data perbankan tidak ditampilkan secara utuh demi menjaga keamanan data pribadi dan informasi perbankan pihak terkait.
TJ menduga uang tersebut berkaitan dengan permintaan penyelesaian persoalan di tempat yang ia sebut sebagai “86”.
Munculnya dugaan tersebut mendapat perhatian dari seorang mantan aktivis bidang Biro Investigasi Monitoring & Intelijen (IMI) LBPH-RI Komda Langsa-Aceh, yang dikenal dengan sapaan Karo-Karo.
Ia mendesak Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Aceh maupun unsur Propam Polres Langsa melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap pihak yang disebut berinisial MLYD.
Menurutnya, apabila benar seseorang tersebut merupakan anggota Polri, maka perlu dipastikan identitas, kesatuan, jabatan, serta kewenangannya. Sebaliknya, apabila ternyata bukan anggota Polri, dugaan penggunaan identitas sebagai aparat juga dinilai perlu ditelusuri.
“Saya harap dengan adanya dugaan oknum polisi nakal di wilayah hukum Polres Langsa dapat teratasi oleh pihak Propam. Kami sudah berkoordinasi dengan pihak Propam Polres Langsa dan juga sudah memberikan barang bukti berupa slip tanda transfer Bank Syariah Indonesia atas nama berinisial MLYD yang mengaku bertugas di Satreskrim Polres Langsa,” ujar Karo-Karo kepada wartawan, Senin (17/8/2026) sekitar pukul 16.09 WIB.
Ia mempertanyakan alasan penyelesaian persoalan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi dilakukan di lapangan, apabila memang terdapat dugaan pelanggaran hukum.
“Kalau memang ditemukan adanya pelanggaran, kenapa tidak dibawa langsung ke kantor polisi untuk diproses sesuai aturan? Kalau memang terbukti bersalah, tentu ada mekanisme hukum yang harus dijalankan,” katanya.
Karo-Karo menilai dugaan tindakan tersebut perlu diperiksa secara transparan agar tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap institusi kepolisian.
Menurut Karo-Karo, pemeriksaan tidak hanya penting untuk mengetahui kebenaran dugaan permintaan uang, tetapi juga memastikan apakah MLYD benar merupakan anggota Polri dan benar bertugas di Satreskrim Polres Langsa sebagaimana pengakuannya.
Ia juga meminta setiap bukti yang telah disampaikan kepada pihak Propam diperiksa secara profesional, termasuk bukti transaksi dan keterangan pihak yang mengaku dimintai uang.
“Kalau benar anggota Polri, harus jelas tugas dan kewenangannya. Kalau bukan, juga harus ditindaklanjuti karena mengaku sebagai aparat,” ujarnya.
Dugaan ini mencuat setelah sebelumnya pemberitaan mengenai dugaan “86” di Langsa dan klaim transfer uang sebesar Rp1,7 juta kepada rekening yang disebut atas nama MLYD menjadi perhatian publik pada 16 Agustus 2026.
Hingga berita ini disusun, keterangan mengenai dugaan tersebut bersumber dari TJ dan mantan aktivis Karo-Karo. Belum terdapat keterangan resmi dari pihak yang disebut berinisial MLYD maupun penjelasan resmi dari Polres Langsa dan Bidang Propam Polda Aceh mengenai tudingan tersebut.
Karena itu, penting bagi pihak kepolisian memberikan klarifikasi berdasarkan hasil pemeriksaan agar persoalan tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.
Jika dugaan tersebut terbukti, penanganan harus dilakukan sesuai ketentuan hukum dan kode etik profesi Polri. Sebaliknya, apabila tudingan tidak terbukti, pihak yang dituduh juga berhak memperoleh pemulihan nama baik sesuai mekanisme yang berlaku.
Pewarta: Pasukan Ghoib
Narasumber: TJ (warga, inisial) dan Karo-Karo (mantan aktivis)
Sumber: Keterangan narasumber dan bukti transaksi yang diperlihatkan kepada wartawan







